Senin, Agustus 24, 2026
spot_img

Berawal Kenalan di Medsos, Mahasiswa Cabuli dan Bunuh Siswi SMP di Purwakarta

PURWAKARTA – Seorang mahasiswa Politeknik di Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta berinisial AA (23) nekat mencabuli dan membunuh siswi SMP berusia 15 tahun. Kasus ini terungkap setelah penemuan jenazah korban di sungai.

“Satu orang pelaku yang ditangkap dalam perkara ini berinisial A.A (23),” kata Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya di Mapolres Purwakarta, Senin (10/11/2025), dikutip dari Antara.

Modus operandi pelaku melakukan perbuatannya terhadap korban yang masih di bawah umur, ialah dengan cara melakukan rudapaksa yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Dalam mengungkap kasus yang diawali dengan penemuan mayat di aliran sungai di wilayah Purwakarta ini, kepolisian membutuhkan waktu hingga hampir sebulan.

Berita Lainnya  Libatkan Sejumlah Ahli, Polisi Ekshumasi Jenazah Sutrimo

Sesuai dengan hasil penyelidikan, kasus bermula setelah pelaku dan korban berkenalan lewat media sosial pada Oktober 2025.

Dari perkenalan singkat tersebut, keduanya sepakat untuk bertemu pada pertengahan Oktober lalu. Ketika itu pelaku menjemput korban di salah satu sekolah di Kampung Hegarmanah, Desa Karoya, Kecamatan Tegalwaru, menggunakan sepeda motor Honda Supra 125.‎

Korban selanjutnya dibawa ke rumah pelaku. Lalu saat di rumah, pelaku mengajak korban berhubungan intim, tetapi korban menolak.

Saat itulah pelaku emosi hingga melakukan kekerasan dan rudapaksa hingga korban meninggal dunia.

Berita Lainnya  Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan untuk Kebun Kelapa Sawit

Selanjutnya pelaku membuang jasad korban di sekitar aliran sungai yang berjarak 30 meter dari rumahnya, hingga akhirnya jasad korban ditemukan mengambang di aliran sungai dan menggegerkan warga setempat.

“Berdasarkan hasil autopsi, penyebab kematian korban akibat kekerasan benda tumpul pada leher dan mulut yang mengakibatkan terhalangnya jalan napas,” ucapnya.

Polisi mengancam pelaku pasal berlapis, karena selain melakukan pembunuhan dan kekerasan seksual, ternyata pelaku juga mengambil barang milik korban.

Di antara pasal yang dikenakan kepada pelaku ialah pasal 6 huruf b junto pasal 15 ayat 1 huruf g dan j UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual.

Berita Lainnya  Prabowo Mau Rombak Buku Pelajaran Siswa SD hingga SMA?

Kemudian pasal 81 ayat 1 dan pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak serta pasal 338 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pembunuhan.

Selain itu juga dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian, dan pasal 362 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian.***

Sumber : AntaraNews

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Viral Pengunjung Taman Safari Nekat Buka Kaca Mobil, Langsung Dihampiri Harimau

BOGOR - Video seorang pengunjung membuka jendela mobil di area harimau Taman Safari Bogor, Jawa Barat, beredar di media sosial. Terlihat jendela yang terbuka...

Dari 89 Laporan, Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla

JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan puluhan tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Total sudah 72 orang yang ditetapkan sebagai...

Gagal Menyalip, Mobil Damkar Terguling saat Perjalanan Memadamkan Kebakaran, 7 Personel Luka-luka

LAMPUNG - Satu unit mobil pemadam kebakaran (damkar) terbalik di Desa Tumpiling, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Minggu (23/8/2026). Mobil damkar itu...

Sempat Akting di Publik, Polisi Tangkap Ayah Kandung yang Bunuh dan Mutilas Anak Perempuan Disabilitas

Polres Merauke menetapkan seorang ayah kandung berinisial MRP alias Maulana sebagai tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap putrinya yang menyandang disabilitas, Julia Risky Ramadiana...

Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan untuk Kebun Kelapa Sawit

BERAU - Di tengah kondisi darurat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, Polres Berau menangkap seorang pelaku pembakaran lahan di...

Hukum

Dari 89 Laporan, Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla

JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan puluhan tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Total sudah 72 orang yang ditetapkan sebagai...

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan