BEKASI – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan kebijakan baru terkait pelayanan pajak kendaraan bermotor di wilayah Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.
Mulai hari ini, Selasa (3/3/2026), masyarakat tidak lagi diwajibkan membawa BPKB asli maupun fotokopi saat membayar pajak kendaraan bermotor.
“Terutama bagi warga Jawa Barat yang berada di wilayah Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, yang selama ini kalau bayar pajak kendaraan bermotor harus bawa BPKB, saya katakan mulai hari ini tidak usah lagi membawa BPKB asli maupun fotokopi. Dan bisa langsung dilakukan pelayanan,” ujar Dedi dalam pernyataan video kepada Kompas.com, Selasa.
Kebijakan ini diharapkan mempermudah pelayanan dan mempercepat proses pembayaran pajak kendaraan di wilayah tersebut.
Selain itu, Dedi juga mengajak masyarakat memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) untuk mempermudah layanan administrasi kendaraan bermotor.
“Dan selanjutnya juga kami harapkan juga memanfaatkan Signal, yaitu aplikasi Samsat Digital Nasional,” katanya.
Aplikasi tersebut memungkinkan wajib pajak melakukan pembayaran secara daring tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat, sehingga lebih praktis dan efisien.
Dedi menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Jawa Barat yang dinilai semakin disiplin dalam membayar pajak kendaraan, sehingga berdampak pada peningkatan pendapatan daerah.
“Terima kasih ya pada seluruh warga Jabar yang terus rajin membayar pajaknya, dan mengalami peningkatan pendapatan di Provinsi Jawa Barat,” ucapnya.
Ia menegaskan, dana dari pajak kendaraan bermotor akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan.
Menurutnya, pembagian tanggung jawab perbaikan jalan di Jawa Barat meliputi jalan provinsi yang menjadi tanggung jawab gubernur, jalan kabupaten/kota yang menjadi tanggung jawab bupati dan wali kota, serta jalan desa yang menjadi tanggung jawab kepala desa.
“Kami berkomitmen uang pajak kendaraan bermotornya kembali untuk pembangunan jalan di wilayah Provinsi Jawa Barat,” tegasnya.
Kebijakan penghapusan kewajiban membawa BPKB saat membayar pajak ini menjadi bagian dari upaya Pemprov Jabar dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendorong transparansi pemanfaatan pajak daerah.
“Salam untuk semuanya, tetap semangat,” pungkas Dedi.***
Sumber : Kompas.com









