Sabtu, Maret 28, 2026
spot_img

Ribuan Miras dan Knalpot Tak Berstandar Dimusnahkan Polres Subang

SUBANG – Polres Subang memusnahkan sebanyak 16.000 botol minuman keras dan 520 knalpot tidak standar di halaman markas mereka, Kamis (18/12/2025) pagi. Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang libur Natal dan Tahun Baru.

Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan Polres Subang dan jajaran selama beberapa bulan terakhir. Minuman keras berbagai merek dan knalpot tidak standar yang selama ini kerap dikeluhkan warga, dimusnahkan di hadapan aparat TNI, pemerintah daerah, serta perwakilan masyarakat.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono mengatakan, pemusnahan ini bertujuan untuk menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terutama saat meningkatnya aktivitas masyarakat di periode akhir tahun.

Berita Lainnya  Maksiat di Bulan Suci Ramadhan, Aparat Gabungan Amankan 26 Pasangan 'Kumpul Kebo'

“Kegiatan ini bukan sekadar seremonial, melainkan merupakan langkah konkret dalam mewujudkan Kabupaten Subang yang aman dan kondusif. Ini adalah bentuk keseriusan Polres Subang bersama seluruh elemen dalam memberantas penyakit masyarakat,” ujarnya.

Menurut Dony, peredaran minuman keras dan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi kerap menjadi pemicu gangguan keamanan, mulai dari kebisingan hingga tindak kriminal. Karena itu, pihaknya melakukan penindakan secara berkelanjutan, tidak hanya menjelang operasi pengamanan.

Berita Lainnya  855 Warga Binaan Lapas Karawang Dapat Remisi Lebaran, 3 Orang Bebas

Sepanjang Januari hingga Desember 2025, Polres Subang mencatat telah mengungkap 97 kasus narkoba dengan 117 tersangka. Selain itu, Polres juga terus melakukan kegiatan cipta kondisi sejak Agustus hingga Desember 2025 untuk menekan peredaran minuman keras, narkoba, serta pelanggaran lalu lintas yang meresahkan warga.

“Knalpot tidak standar tersebut merupakan hasil razia di sejumlah titik. Selama ini, knalpot jenis tersebut kerap dikeluhkan karena mengganggu kenyamanan dan ketertiban, terutama di malam hari,” tuturnya.

Dony menegaskan, upaya penegakan hukum ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memberantas narkoba dan penyakit masyarakat lainnya. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga lingkungan agar tetap aman dan kondusif.

Berita Lainnya  Polisi Pastikan Ermanto Usman Tewas Dibunuh Perampok

Pemusnahan barang bukti ditandai dengan penghancuran simbolis, sebelum dilanjutkan dengan pemusnahan seluruh barang bukti.

Polres Subang berharap, langkah ini dapat memberikan efek jera sekaligus menciptakan suasana yang lebih tertib, terutama menjelang meningkatnya mobilitas warga selama libur Natal dan Tahun Baru.***

Sumber : Detik.com

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Truk Boks Tabrak Warung di Cipeundeuy Subang, 1 Orang Tewas

SUBANG - Sebuah truk boks pengangkut telur dengan nomor plat BE 8270 RU menabrak warung di pinggir Jalan Raya Lengkong, Kampung Cijoged, Desa Lengkong,...

Viral Guru Ngaji Diamuk Massa karena Selingkuh dengan Istri Orang

KARAWANG - Sebuah video viral beredar di media sosial yang memperlihatkan seorang warga Kecamatan Tirtajaya sedang berusaha diamankan anggota kepolisian dan anggota TNI, karena...

Sanksi Tegas PT. Pindo Deli 4, LMP Mada Jabar Ancam Geruduk DLHK

KARAWANG - Adanya temuan dugaan pembuangan limbah PT. Pindo Deli 4 ke aliran sungai di Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Laskar Merah Putih...

Pelaku Pembunuhan Pemilik Warem Ditangkap, Motif Sakit Hati karena Ditolak Bercinta

SUBANG - Misteri kematian tragis pemilik warung remang-remang di wilayah Pantura, Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang, akhirnya terungkap. Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang juga disertai aksi...

Kangkangi Inpres, IWOI Karawang Soroti Minimnya Keterlibatan KDKMP dalam Program MBG

KARAWANG — Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) DPD Karawang menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan