Selasa, Juli 7, 2026
spot_img

Kenaikan Upah 2026 Belum Jelas, Buruh Bekasi Gelar Konsolidasi

BEKASI – Menjelang penetapan kenaikan upah tahun 2026 yang dinilai belum memiliki kejelasan, Konsulat Cabang (KC) FSPMI Kabupaten dan Kota Bekasi menyelenggarakan konsolidasi organisasi bertajuk “Darurat Upah Tahun 2026” pada Rabu (17/12/2025) di New Omah Buruh Bekasi.

Kegiatan konsolidasi ini menjadi respons atas kegelisahan buruh terhadap beredarnya berbagai isu dan simulasi kenaikan upah yang belum memiliki dasar hukum yang jelas.

Dalam sambutan pembuka, Amir Mahfuz selaku pembawa acara menyampaikan bahwa buruh Bekasi memiliki peran strategis dalam perjuangan pengupahan nasional.

Berita Lainnya  Kutu Beras Masuk Pemukiman Warga, Bulog Karawang Minta Maaf

“Buruh Bekasi yang hadir dalam agenda Konsolidasi Darurat Upah Tahun 2026 adalah sandaran buruh/pekerja seluruh Indonesia,” ujarnya.

Agenda tersebut dihadiri hampir seribu peserta yang berasal dari empat sektor Serikat Pekerja Anggota (SPA) FSPMI Kabupaten dan Kota Bekasi. Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh Dewan Pimpinan Wilayah FSPMI Jawa Barat jajaran pimpinan KC dan PC FSPMI Kabupaten/Kota Bekasi.

Dari informasi yang dihimpun Koran Perjoeangan, salah satu anggota Dewan Pengupahan dari unsur serikat pekerja wilayah Bekasi menyampaikan bahwa isu-isu kenaikan upah yang berkembang di berbagai grup WhatsApp tidak dapat dijadikan rujukan resmi dalam penetapan upah.

Berita Lainnya  Tuntut Evaluasi MBG dan KDMP, Demo Mahasiswa Tutup Akses Menujul Tol Karawang Barat

“Isu yang beredar di grup-grup WhatsApp itu bukan rujukan penetapan yang baku. Kuncinya ada pada Peraturan Pemerintah (PP) yang baru tentang formula pengupahan,” tegasnya.

Ia menambahkan, formula kenaikan upah seharusnya merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 tahun 2023, yang menegaskan bahwa penetapan upah harus mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Konsolidasi ini diharapkan menjadi langkah awal penyamaan persepsi, penguatan organisasi, serta kesiapan buruh Bekasi dalam mengawal proses penetapan upah tahun 2026 agar sesuai dengan konstitusi dan kebutuhan riil pekerja. (Ramdhoni)

Berita Lainnya  Penampilan Raim Laode Sukses Hibur Warga Subang dalam Gelaran SubangFest Vol

Sumber : KoranPerdjoeangan.com

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Dedi Mulyadi Beri Sanksi Om Zein, Renovasi 10 Rumah Janda Pakai Uang Pribadi dan Sekolahkan Anaknya

BANDUNG - Sambil menunggu sanksi yang akan diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) juga memanggil Bupati Purwakarta, Saepul...

Kejagung Ungkap Dugaan Keterlibatan Anggota TNI Aktif di Korupsi Program MBG

JAKARTA - Penyidikan kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) mengungkap adanya dugaan keterlibatan anggota militer aktif yang berdinas di Badan Gizi Nasional (BGN). Direktur...

Usulan Perubahan Nama Provinsi Jawa Barat Jadi Tatar Sunda Menguat

BANDUNG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat memastikan akan menindaklanjuti usulan perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Provinsi Sunda atau Provinsi Pasundan. Usulan...

Diduga Jadi Korban Peluru Nyasar TNI, Warga Intan Jaya – Papua Tengah Arak Jenazah Ibu Hamil

Seorang ibu hamil bernama Melkiana Dwitau meninggal dunia bersama bayi yang dikandungnya setelah diduga terkena peluru nyasar di Kampung Wandoga, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan...

Tuai Banyak Pujian, Luna Maya Bangun Gedung Taman Kanak-kanak di NTT

ARTIS Luna Maya mengunjungi Desa Watugong, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, NTT, Rabu, 1 Juli 2026. Dia ke sana, untuk melakukan peletakan batu pertama...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan