Selasa, Maret 31, 2026
spot_img

Kenaikan Upah 2026 Belum Jelas, Buruh Bekasi Gelar Konsolidasi

BEKASI – Menjelang penetapan kenaikan upah tahun 2026 yang dinilai belum memiliki kejelasan, Konsulat Cabang (KC) FSPMI Kabupaten dan Kota Bekasi menyelenggarakan konsolidasi organisasi bertajuk “Darurat Upah Tahun 2026” pada Rabu (17/12/2025) di New Omah Buruh Bekasi.

Kegiatan konsolidasi ini menjadi respons atas kegelisahan buruh terhadap beredarnya berbagai isu dan simulasi kenaikan upah yang belum memiliki dasar hukum yang jelas.

Dalam sambutan pembuka, Amir Mahfuz selaku pembawa acara menyampaikan bahwa buruh Bekasi memiliki peran strategis dalam perjuangan pengupahan nasional.

Berita Lainnya  Wali Murid Marah-marah Datangi Dapur SPPG Pancawati - Karawang

“Buruh Bekasi yang hadir dalam agenda Konsolidasi Darurat Upah Tahun 2026 adalah sandaran buruh/pekerja seluruh Indonesia,” ujarnya.

Agenda tersebut dihadiri hampir seribu peserta yang berasal dari empat sektor Serikat Pekerja Anggota (SPA) FSPMI Kabupaten dan Kota Bekasi. Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh Dewan Pimpinan Wilayah FSPMI Jawa Barat jajaran pimpinan KC dan PC FSPMI Kabupaten/Kota Bekasi.

Dari informasi yang dihimpun Koran Perjoeangan, salah satu anggota Dewan Pengupahan dari unsur serikat pekerja wilayah Bekasi menyampaikan bahwa isu-isu kenaikan upah yang berkembang di berbagai grup WhatsApp tidak dapat dijadikan rujukan resmi dalam penetapan upah.

Berita Lainnya  Aparat Gabungan Pantau Pergerakan Kendaraan Sumbu 3

“Isu yang beredar di grup-grup WhatsApp itu bukan rujukan penetapan yang baku. Kuncinya ada pada Peraturan Pemerintah (PP) yang baru tentang formula pengupahan,” tegasnya.

Ia menambahkan, formula kenaikan upah seharusnya merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 tahun 2023, yang menegaskan bahwa penetapan upah harus mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Konsolidasi ini diharapkan menjadi langkah awal penyamaan persepsi, penguatan organisasi, serta kesiapan buruh Bekasi dalam mengawal proses penetapan upah tahun 2026 agar sesuai dengan konstitusi dan kebutuhan riil pekerja. (Ramdhoni)

Berita Lainnya  3.300 Calon Jemaah Haji Bekasi Divaksin Meningitis dan Polio

Sumber : KoranPerdjoeangan.com

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Geger Temuan Jasad Tanpa Tangan dan Kaki di Dalam Freezer

BEKASI - Warga Kabupaten Bekasi digegerkan dengan penemuan jasad seorang penjaga ruko yang juga diketahui bekerja sebagai karyawan freelance ayam geprek, di dalam freezer...

2 Wanita Diduga Jadi Korban Pelecehan, Pelaku Nyebur ke Got

KOTA BEKASI - Dua wanita menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh seorang pria di kawasan Harapan Indah, Kota Bekasi. Usai kejadian, korban sempat mengejar...

Dedi Mulyadi Bantu Keluarga Korban ‘Kecelakaan Maut’ Truk Box Tabrak Warung di Subang

SUBANG – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, turun langsung membantu keluarga korban kecelakaan lalu lintas tragis yang terjadi di wilayah Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang. Bantuan...

Hari Jadi ke-78 Tahun, Pemkab Subang Siapkan Pesta Rakyat

SUBANG – Pemerintah Kabupaten Subang resmi meluncurkan rangkaian kegiatan dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-78 Kabupaten Subang tahun 2026. Perayaan tahun ini mengusung semangat kebersamaan...

Dugaan Pencemaran Kali Cigempol, LMP Desak KDM Tindak Tegas PT. Pindo Deli 4

KARAWANG - Desakan untuk menindak tegas dugaan pencemaran Kali Cigempol (anak Sungai Citarum) di Desa Kutanegara Kecamatan Ciampel Kabupaten Karawang oleh PT. Pindo Deli...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan