Selasa, Agustus 25, 2026
spot_img

Warga Jabar Kini Bisa Bayar Pajak Kendaraan dengan Cara Dicicil, Simak Syarat dan Langkahnya!

BANDUNG – Pembayaran pajak kendaraan yang terdaftar di Jawa Barat dapat dilakukan dengan skema cicilan.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan skema cicilan ini berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda empat dan dapat dilakukan melalui aplikasi T-Samsat.

“Hari ini kegiatan pembayaran pajak kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat bisa dengan cara menyicil melalui aplikasi T-Samsat,” katanya, Minggu (26/10/2025).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat Asep Supriatna mengatakan program ini merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Bank BJB.

“Selain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), skema cicilan ini juga berlaku untuk pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ),” ujar Asep.

Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon jika ingin menggunakan skema cicilan untuk membayar pajak kendaraanya, seperti memiliki rekening tabungan serta kartu ATM Bank BJB, menggunakan aplikasi BJB DIGI, dan tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan sebelumnya.

Berita Lainnya  Sama dengan Judi, MUI Tegaskan Hadiah Agustusan yang Dipungut dari Peserta Hukumnya Haram

“Melalui T-Samsat, proses pembayaran pajak menjadi lebih praktis dan efisien karena sistem ini telah terhubung langsung dengan Samsat Jawa Barat,” kata dia.

Pembayaran melalui T-Samsat ini pun tidak ada biaya tambahan, baik dalam bentuk administrasi maupun denda keterlambatan. Wajib pajak juga diberikan fleksibilitas dalam menentukan tanggal pembayaran cicilan sesuai dengan kondisi keuangan mereka.

“Melalui sistem autodebet, pembayaran pajak akan dilakukan secara otomatis dari rekening tabungan wajib pajak, sehingga memastikan pembayaran dilakukan tepat waktu dan sesuai dengan jumlah yang ditentukan,” ucapnya.

Langkah-langkah pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui T-Samsat.

1. Masuk ke aplikasi BJB DIGI
2. Pilih opsi registrasi T-Samsat di menu Administrasi
3. Tentukan jenis registrasi serta jenis kendaraan
4. Masukkan nomor polisi kendaraan
5. Bukti Registrasi BJB T-Samsat akan diterima melalui inbox aplikasi BJB Mobile.

Berita Lainnya  Proses Evakuasi Lansia dalam Sumur Berlangsung Dramatis, Jasad 'Dijaga' Ular Kobra

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Kristian Widya Wicaksono menilai program ini dapat memecah beban tahunan menjadi angsuran danmengurangi penghalang likuiditas bagi wajib pajak dan meningkatkan kepatuhan tepat waktu melalui mekanisme autodebet yang terintegrasi dengan sistem Samsat Jawa Barat.

“Untuk ukuran keberhasilannya dapat diukur melalui indikator seperti, persentase kenaikan penerimaan PKB tahunan setelah implementasi program berjalan, persentase pengurangan tunggakan/arsip piutang PKB, proporsi pembayaran tepat waktu (on-time payment rate) di antara peserta T-Samsat, serta rasio biaya administrasi per-transaksi sebelum-sesudah adanya program,” ujar Kristian.

Secara operasional, fitur bebas biaya administrasi dan notifikasi otomatis yang disediakan Bank BJB serta integrasi online dengan Samsat Jabar, dapat memperkuat argumen bahwa program ini mampu mendorong kepatuhan dan arus kas yang lebih stabil bagi daerah.

Berita Lainnya  Kawal Program Presiden Prabowo, PKB Deklarasi 'Satgas Prabowonomics'

Kristian menyebut jika inovasi program ini dapat diterapkan ke jenis pajak lain yang bersifat periodik dan berdasar tagihan seperti PBB untuk tingkat kabupaten/kota.

“Replikasi dimungkinkan, tapi harus disertai payung hukum, analisis anggaran dan risiko secara kalkulatif, dan penyesuaian proses IT, bukan sekadar modul teknis pada bank,” tambahnya.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Warga Jabar Kini Bisa Cicil Pajak Kendaraan, Tanpa Biaya Tambahan!”, Klik selengkapnya di sini: https://bandung.bisnis.com/read/20251026/549/1923428/warga-jabar-kini-bisa-cicil-pajak-kendaraan-tanpa-biaya-tambahan#goog_rewarded.
Penulis : Wisnu Wage Pamungkas – Bisnis.com

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Bukan Hanya Rekening Bank, Akun Medsos hingga WhatsApp Botok AMPB juga Diblokir

JAKARTA - Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, mengaku rekening bank, akun media sosial TikTok, hingga WhatsApp miliknya diblokir secara tiba-tiba. Akun...

1 Orang Tewas, Polisi Tetapkan Pengemudi Outlander Mabuk sebagai Tersangka

SURABAYA - ENR, pengemudi Outlander mabuk ditetapkan tersangka kecelakaan beruntun yang menewaskan satu orang. ENR langsung ditahan. Peristiwa kecelakaan beruntun di Jalan Gubernur Suryo, tepat...

Viral Pengunjung Taman Safari Nekat Buka Kaca Mobil, Langsung Dihampiri Harimau

BOGOR - Video seorang pengunjung membuka jendela mobil di area harimau Taman Safari Bogor, Jawa Barat, beredar di media sosial. Terlihat jendela yang terbuka...

Dari 89 Laporan, Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla

JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan puluhan tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Total sudah 72 orang yang ditetapkan sebagai...

Gagal Menyalip, Mobil Damkar Terguling saat Perjalanan Memadamkan Kebakaran, 7 Personel Luka-luka

LAMPUNG - Satu unit mobil pemadam kebakaran (damkar) terbalik di Desa Tumpiling, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Minggu (23/8/2026). Mobil damkar itu...

Hukum

Dari 89 Laporan, Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla

JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan puluhan tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Total sudah 72 orang yang ditetapkan sebagai...

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan