Kamis, Juli 9, 2026
spot_img

Warga Jabar Kini Bisa Bayar Pajak Kendaraan dengan Cara Dicicil, Simak Syarat dan Langkahnya!

BANDUNG – Pembayaran pajak kendaraan yang terdaftar di Jawa Barat dapat dilakukan dengan skema cicilan.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan skema cicilan ini berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda empat dan dapat dilakukan melalui aplikasi T-Samsat.

“Hari ini kegiatan pembayaran pajak kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat bisa dengan cara menyicil melalui aplikasi T-Samsat,” katanya, Minggu (26/10/2025).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat Asep Supriatna mengatakan program ini merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Bank BJB.

“Selain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), skema cicilan ini juga berlaku untuk pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ),” ujar Asep.

Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon jika ingin menggunakan skema cicilan untuk membayar pajak kendaraanya, seperti memiliki rekening tabungan serta kartu ATM Bank BJB, menggunakan aplikasi BJB DIGI, dan tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan sebelumnya.

Berita Lainnya  'Anunya' Sudah Tidak Lagi Berfungsi, Mana Mungkin Lecehkan Anggotanya, Kasatpol PP Kota Bekasi : "Demi Allah Rasulullah, Saya Sama Sekali Tidak Melakukan..."

“Melalui T-Samsat, proses pembayaran pajak menjadi lebih praktis dan efisien karena sistem ini telah terhubung langsung dengan Samsat Jawa Barat,” kata dia.

Pembayaran melalui T-Samsat ini pun tidak ada biaya tambahan, baik dalam bentuk administrasi maupun denda keterlambatan. Wajib pajak juga diberikan fleksibilitas dalam menentukan tanggal pembayaran cicilan sesuai dengan kondisi keuangan mereka.

“Melalui sistem autodebet, pembayaran pajak akan dilakukan secara otomatis dari rekening tabungan wajib pajak, sehingga memastikan pembayaran dilakukan tepat waktu dan sesuai dengan jumlah yang ditentukan,” ucapnya.

Langkah-langkah pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui T-Samsat.

1. Masuk ke aplikasi BJB DIGI
2. Pilih opsi registrasi T-Samsat di menu Administrasi
3. Tentukan jenis registrasi serta jenis kendaraan
4. Masukkan nomor polisi kendaraan
5. Bukti Registrasi BJB T-Samsat akan diterima melalui inbox aplikasi BJB Mobile.

Berita Lainnya  Lokalisasi Tenda Biru Cibitung - Bekasi Digerebek, Polisi Ungkap Kasus Eksploitasi Anak yang Dipekerjakan untuk Layani Lelaki Hidung Belang

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Kristian Widya Wicaksono menilai program ini dapat memecah beban tahunan menjadi angsuran danmengurangi penghalang likuiditas bagi wajib pajak dan meningkatkan kepatuhan tepat waktu melalui mekanisme autodebet yang terintegrasi dengan sistem Samsat Jawa Barat.

“Untuk ukuran keberhasilannya dapat diukur melalui indikator seperti, persentase kenaikan penerimaan PKB tahunan setelah implementasi program berjalan, persentase pengurangan tunggakan/arsip piutang PKB, proporsi pembayaran tepat waktu (on-time payment rate) di antara peserta T-Samsat, serta rasio biaya administrasi per-transaksi sebelum-sesudah adanya program,” ujar Kristian.

Secara operasional, fitur bebas biaya administrasi dan notifikasi otomatis yang disediakan Bank BJB serta integrasi online dengan Samsat Jabar, dapat memperkuat argumen bahwa program ini mampu mendorong kepatuhan dan arus kas yang lebih stabil bagi daerah.

Berita Lainnya  Dedi Mulyadi Buka Sayembara akan Beri Rp 250 Juta bagi yang Menemukan Taufik Hidayat

Kristian menyebut jika inovasi program ini dapat diterapkan ke jenis pajak lain yang bersifat periodik dan berdasar tagihan seperti PBB untuk tingkat kabupaten/kota.

“Replikasi dimungkinkan, tapi harus disertai payung hukum, analisis anggaran dan risiko secara kalkulatif, dan penyesuaian proses IT, bukan sekadar modul teknis pada bank,” tambahnya.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Warga Jabar Kini Bisa Cicil Pajak Kendaraan, Tanpa Biaya Tambahan!”, Klik selengkapnya di sini: https://bandung.bisnis.com/read/20251026/549/1923428/warga-jabar-kini-bisa-cicil-pajak-kendaraan-tanpa-biaya-tambahan#goog_rewarded.
Penulis : Wisnu Wage Pamungkas – Bisnis.com

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

KPK Pelototi Rp355 Miliar Pokir DPRD Karawang: ‘Jangan Sampai Ada Kesepakatan Politik dalam Pemerintahan’

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang memperkuat tata kelola perencanaan, penganggaran, dan pengelolaan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat...

Cegah Aktivitas LGBT, Wali Kota Bekasi Intruksikan Satpol PP Razia Apartemen

KOTA BEKASI - Pemkot Bekasi melalui Satpol PP Kota Bekasi memperketat pengawasan apartemen di Kota Bekasi. Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan...

Lokalisasi Tenda Biru Cibitung – Bekasi Digerebek, Polisi Ungkap Kasus Eksploitasi Anak yang Dipekerjakan untuk Layani Lelaki Hidung Belang

BEKASI - Direktorat PPA-PPO Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan eksploitasi seksual anak di kawasan lokalisasi “Tenda Biru”, Cibitung, Bekasi. Para korban merupakan anak di...

Kejari Purwakarta Musnahkan Barbuk Hasil Kejahatan, dari Rokok Ilegal hingga Narkotika

PURWAKARTA - Kejaksaan Negeri Purwakarta, Jawa Barat, memusnahkan ratusan ribu batang rokok ilegal, ratusan gram berbagai jenis narkotika, hingga barang bukti kekerasan seksual. Barang...

Job Fair Kota Bekasi, 7 Ribu Pencaker Berebut 3,5 Ribu Loker di 50 Perusahaan

KOTA BEKASI - Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono menghadiri pembukaan Job Fair Kota Bekasi 2026 yang diselenggarakan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bekasi...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan