Kamis, Oktober 23, 2025
spot_img

Polisi Mulai Selidiki Kasus Dugaan Pemerkosaan Mahasiswi, Tapi Kok Pasalnya Jadi Perzinahan?

KARAWANG – Polres Karawang – Jawa Barat akhirnya mulai melakukan proses penyelidikan terhadap kasus dugaan rudapaksa atau pemerkosaan dengan terduga korban NA (19), seorang mahasiswi dan terduga pelaku AS (41), seorang guru ngaji yang merupakan pamannya sendiri.

Sebelumnya, aduan kasus ini dinyatakan tak bisa ditangani Polres Karawang, dengan alasan sudah ada proses Restorative Justice (perdamaian) di Polsek Majalaya. Namun karena kasusnya menjadi viral dan sorotan publik, akhirnya Kapolda Jawa Barat memberikan atensi agar kasusnya segera ditangani.

Pasalnya, berdasarkan Pasal 1 UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), kasus seperti ini tidak boleh diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice.

Kamis (10/7/2025), terduga korban NA mulai dimintai keterangan oleh Penyidik Unit PPA Polres Karawang. Atas babak baru kasus ini, Kuasa Hukum NA yaitu Dr. M. Gary Gagarin Akbar SH.MH menyampaikan apresiasi kepada Polres Karawang.

Berita Lainnya  Hubungan Prabowo-Jokowi Rumit Lantaran Gibran

“Kami selaku tim kuasa hukum memberikan apresiasi kepada Polres Karawang, karena sudah menangani perkara klien kami. Meskipun sebenarnya cukup terlambat,” tuturnya, Jumat (11/7/2025).

Namun kata Gary, pihaknya memberikan peringatan keras terhadap Polres Karawang melalui surat yang dikirimkan dengan Nomor: 270/LAW/VII/2025, perihal surat keberatan.

“Intinya kami selaku kuasa hukum sangat keberatan dengan pencantuman Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan sebagai dasar penanganan perkara,” kata Gary.

“Kami selaku kuasa hukum menilai pencantuman pasal perzinahan tidak sesuai dengan fakta hukum dan berpotensi menimbulkan persepsi keliru terhadap posisi korban, serta dikhawatirkan menggeser posisi korban seolah-olah sebagai pelaku zina,” timpalnya.

Terkait hal tersebut (pasal perzinahan, red), sambung Gary, sebenarnya sudah ada tanggapan secara langsung dari Pihak Polres Karawang, yang mana hal tersebut disebabkan berdasarkan aduan awal dari orang tua korban.

Berita Lainnya  Purbaya : Gibran Dukung Saya Ngomong Ceplas-ceplos...

“Tapi kami menegaskan bahwa di awal orang tua korban tidak paham kategori dan klasifikasi apa peristiwa yang saat itu terjadi. Jadi seharusnya tetap menurut kami seharusnya jangan mencantumkan pasal 284 KUHP tersebut,” katanya.

“Kami menekankan pentingnya penerapan prinsip “victim-centered approach” sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/IV/2021. Pendekatan ini bertujuan agar korban tidak mengalami kembali trauma atau reviktimisasi selama proses hukum berlangsung,” timpal Gary.

Oleh karena itu, Gary mengaku akan terus mendorong agar Polres Karawang menerapkan pasal yang sesuai dengan fakta-fakta hukum, yang mana menurutnya pasal yang relevan adalah Pasal 286 KUHP jo. Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Berita Lainnya  Korban Reruntuhan Ponpes Al-Khoziny Bertambah, 45 Tewas 104 Selamat

“Kami minta kepada Pak Kapolres beserta jajaran agar memastikan dan menjamin bahwa seluruh proses hukum dilakukan secara profesional, serta melindungi hak-hak korban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tuturnya.

Dari kasus ini, Gary menyoroti pentingnya kepekaan dan kehati-hatian aparat penegak hukum dalam menangani perkara kekerasan seksual, agar korban tidak kembali dirugikan akibat proses hukum yang keliru atau tidak berperspektif korban.

Selain itu, pihaknya juga sudah bersurat ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).

“Di minggu depan kami juga akan bersurat resmi ke DPR RI dan bersurat ke Kapolri untuk meminta asistensi perkara ini,” tandasnya.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Memendam Hasrat Seksual Sejak Lama Jadi Alasan Heryanto Tega Rudapaksa dan Bunuh Dina Oktaviani

PURWAKARTA - Polres Purwakarta mengungkap motif pembunuhan pegawai Alfamart Rest Area KM 72 Tol Cipularang, Dina Oktaviani (21) oleh atasannya, Heryanto (27), ternyata karena...

Kiyai Uyan Minta Politisasi Masjid Agung Segera Dihentikan

KARAWANG - Polemik dualisme SK DKM Masjid Agung atau Masjid Syekh Quro Karawang masih terus bergulir dan menuai sorotan publik. Kali ini giliran Ketua Jamiyyah...

KDM Kaget Sumber Air Aqua dari Sumur Bor, Bukan 100% Air Pegunungan Seperti di Iklan

SUBANG - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melakukan sidak ke pabrik air minum Aqua di Subang. Dalam kunjungan tersebut, ia menyoroti aktivitas industri yang dinilai dapat menimbulkan risiko...

Prabowo Naikan Gaji Hakim sampai 280%, Supaya Tidak Bisa ‘Dibeli’

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menginginkan agar hakim menjadi sosok yang tidak bisa dibeli oleh siapapun. Oleh karena itu, ia mengeluarkan kebijakan untuk menaikkan...

Jawa Barat Jadi Jalur Strategis Distribusi Rokok Ilegal, Cirebon dan Purwakarta Paling Banyak Peredarrannya

JAKARTA - Bea Cukai Jawa Barat mengingatkan ancaman hukuman terkait peredaran rokok ilegal. Bukan cuma produsen dan penjual, pemakai rokok ilegal pun terancam pidana. "Sesuai...

Peristiwa

Puluhan Siswa Purwakarta Keracunan Usai Santap Nasi Kotak di Acara Parade Drumband

PURWAKARTA - Suasana Puskesmas Maniis, Kabupaten Purwakarta, tampak penuh sesak pada Senin (20/10/2025) sore. ‎ ‎Pantauan Tribunjabar.id di lokasi, puluhan pelajar laki-laki dan perempuan terbaring di...

CAPTURE

Berita Pilihan

Pemerintahan

Kriminal

Pendidikan

- Advertisement -spot_img

INDEKS

HUKUM

KONTROVERSI