Rabu, November 4, 2026
Google search engine

Pemkab Boleh Perbaiki Jalan Rusak Provinsi/Nasional, Asalkan…?

KARAWANG – Secara aturan umum, setiap pemerintah kabupaten/kota tidak berhak mengintervensi atau ikut campur untuk memperbaikan infrastruktur jalan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.

Tetapi berdasarkan catatan Redaksi Opiniplus.com, pemkab atau pemkot bisa memperbaiki jalan rusak, meski statusnya merupakan jalan provinsi atau nasional.

Asalkan dengan catatan ada izin resmi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) untuk jalan nasional, dan ada izin dari Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang provinsi melalui PPK 1 Jabar untuk status jalan provinsi.

Berita Lainnya  Terlihat Keren Saat Gelar Deklarasi Sumpah Pemuda Bareng Raffi Ahmad, Eh...! Ternyata Mahasiswa Bayaran

Pasalnya, perbaikan jalan rusak oleh Pemkab Karawang yang sebenarnya menjadi kewenangan Pemprov Jabar ini juga sedang dilakukan oleh Pemkab Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah.

Menyikapi persoalan ini, Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh kembali menjelaskan, bahwa perbaikan jalan Dawuan-Purwasari dan Klari-Purwasari yang menjadi kewenangan pemprov ini tidak ada maksud Pemkab Karawang overlap terhadap tugas dan kewenangannya.

Karena jauh-jauh hari ia sering melakukan komunikasi dengan PPK 1 Jabar. “Sudah komunikasi dan minta izin kepada Pak Agung, penanggungjawab PPK 1 Jabar. Meskipun akhirnya PPK 1 Jabar merasa keberatan,” tutur Bupati Aep, dilansir dari video informasi_karawang, Jumat (13/6/2025).

Berita Lainnya  Duel Maut Rebutan Janda, Pria di Kendal Tewas Ditangan Tetangganya Sendiri

Ditegaskannya, perbaikan jalan rusak Dawuan-Purwasari dan Klari-Purwasari tidak mungkin terus menunggu pengerjaan dari PPK 1 Jabar. Mengingat sudah banyaknya pengguna jalan yang menjadi korban laka-lantas jalan rusak ini.

Terlebih Bupati Aep mengaku ingin mengdepankan kepentingan masyarakat, memprioritaskan keselamatan nyawa pengguna jalan.

“Bukan ingin mengambil alih, tapi pelaksanaan PPK 1 Jabar terlambat. Saya tidak mungkin harus terus menunggu, karena beberapa kali masyarakat mengalami laka-lantas di jalan,”

“Tapi kan kemarin saya sepakat dengan Pak Agung. Meskipun Pak Agung merasa ini (keberatan, red), ya akhirnya kita kerjakan,” timpal Bupati Aep.

Berita Lainnya  Diduga Cabuli 2 Anak Kandung, Mantan Kepala KUA Ditangkap Polisi Setelah Selesai Jadi Imam Salat Berjamaah

Disinggung mengenai anggaran perbaikan jalan rusak yang sebenarnya merupakan kewenangan Pemprov Jabar ini, Bupati Aep menegaskan anggarannya berasal dari anggaran pemelihataan Dinas PUPR Karawang.

“Anggaran pake anggaran pemeliharaan kita,” singkat Bupati Aep, sambil meninggalkan kerumunan wartawan.***

 

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

8 Anggota Polresta Karawang Diperiksa Propam Polda Jabar, Gegara Bebaskan Pengedar OKT

KARAWANG - Sebanyak delapan anggota Polresta Karawang saat ini diperiksa Bidang Propam Polda Jawa Barat (Jabar), setelah mereka membebaskan seorang pengedar obat keras tertentu...

Video Lawas Jokowi Soal Data Intelejen Kembali Viral Pasca Penetapan Tersangka Listyo Sigit

JAKARTA - Video lawas pernyataan Joko Widodo (Jokowi) pada September 2023 kembali viral di media sosial, setelah Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Jenderal (Purn)...

Kepsek SDN 15 Woja Dibacok Pemuda Saat Mengajar Dalam Kelas, Murid dan Guru Berhamburan Ketakutan

DOMPU - Kepala Sekolah (Kepsek) Dasar Negeri (SDN) 15 Woja, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), Mahfud diserang oleh seorang pemuda menggunakan senjata tajam...

‘Gercep’ Tangkap Pelaku Pencabulan, Bupati Aep Apresiasi Polresta Karawang

KARAWANG - Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polresta Karawang yang bergerak cepat (gercep) menangkap pemilik warung kelontong berinisial FR atau...

Mahfud MD : Ini Kejahatan Serius dan Berpotensi Dijerat Pasal Makar

JAKARTA - Mahfud MD menilai penetapan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal (tapping) terhadap Presiden Prabowo Subianto dan...

Hukum

Mahfud MD : Ini Kejahatan Serius dan Berpotensi Dijerat Pasal Makar

JAKARTA - Mahfud MD menilai penetapan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal (tapping) terhadap Presiden Prabowo Subianto dan...

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan