Senin, April 6, 2026
spot_img

Ormas Meresahkan Bakal Disanksi Pembubaran oleh Kemendagri

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah mendata organisasi masyarakat (ormas) yang meresahkan masyarakat dan para investor.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan, Kemendagri telah meminta para kepala daerah untuk membentuk satgas yang bisa mengkoordinasikan penertiban ormas nakal.

“Baru dua hari yang lalu kami mengadakan rapat. Kita minta datanya. Dan kami meminta agar seluruh daerah melakukan, memang bentuk gugus tugas khusus untuk ormas ini. Satgas yang mengkoordinasikan penertiban, pembinaan, pemberdayaan, dan penindakan terhadap ormas,” ujarnya saat ditemui di kawasan Permata Hijau, Jakarta, Jumat (2/5/2025).

Berita Lainnya  KPK Sita 250 Juta di Rumah Ono Surono, Kuasa Hukum : itu Uang Arisan Keluarga

Dia menjelaskan, dalam peraturan perundang-undangan Nomor 16 Tahun 2017 dijelaskan terkait ormas yang terdata secara hukum di Kementerian Hukum dan juga terdaftar di Kemendagri.

“Nah sanksinya diberikan sesuai dengan status tadi,” ucapnya.

Jika terdaftar di Kementerian Hukum, sanksi administrasi hingga pembubaran bisa dilakukan.

Sedangkan untuk yang terdaftar di Kemendagri, akan ada sanksi keras mulai dari pencabutan status terdaftar hingga menggunakan perangkat hukum pidana.

Bima mengatakan, saat ini Kemendagri mendorong agar pemerintah daerah bersama forum komunikasi perangkat daerah (Forkopimda) mengambil dua langkah.

Berita Lainnya  Bupati Aep Ngantor Pakai Mobil Listrik Pribadi, Sekda Pakai Sepeda Motor

“Pertama pemetaan ormas-ormas yang terindikasi melanggar hukum. Kedua mengambil langkah pembinaan bagi yang masih bisa dibina, atau melakukan langkah-langkah hukum yang tegas bagi yang sudah melangkah jauh ke arah kriminalitas dan pelanggaran hukum pidana,” tandasnya.

Sumber : Kompas

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

KDM akan Tindak Pungli ‘Nembak KTP’ Rp 700 Ribu hingga Tarif Ilegal Jembatan Cirahong

BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi segera menindaklanjuti dugaan pungutan liar yang terjadi pada seorang warga Kabupaten Bandung Barat saat akan membayar pajak...

SMK IDN Bogor Laporkan Keputusan Dedi Mulyadi ke Kemendagri dan Ombudsman

JAKARTA - Polemik pencabutan izin operasional SMK Islamic Development Network (IDN) Boarding School Jonggol, Bogor makin berlarut-larut. Setelah pihak kuasa hukum SMK IDN banding...

Polisi Buru Para Preman Kampung yang Aniaya Pemilik Hajatan hingga Tewas

PURWAKARTA - Polres Purwakarta terus melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan pengeroyokan terhadap Dadang, warga Desa Kertamukti Kecamatan Campaka, yang tewas usai dikeroyok oleh sejumlah...

72 Siswa di Jakarta Timur Keracunan MBG

JAKARTA - Puluhan siswa dari empat sekolah harus menjalani perawatan intensif karena dugaan keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jakarta Timur. Hal...

Pemilik Hajatan Tewas Dikeroyok Preman Kampung

PURWAKARTA - Pesta pernikahan berujung maut di Purwakarta, Jawa Barat. Pemilik hajat, Dadang, tewas usai diduga dikeroyok sekelompok pemuda diduga sebagai preman kampung. Aksi penganiayaan...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan