Sabtu, Februari 14, 2026
spot_img

Ormas Meresahkan Bakal Disanksi Pembubaran oleh Kemendagri

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah mendata organisasi masyarakat (ormas) yang meresahkan masyarakat dan para investor.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan, Kemendagri telah meminta para kepala daerah untuk membentuk satgas yang bisa mengkoordinasikan penertiban ormas nakal.

“Baru dua hari yang lalu kami mengadakan rapat. Kita minta datanya. Dan kami meminta agar seluruh daerah melakukan, memang bentuk gugus tugas khusus untuk ormas ini. Satgas yang mengkoordinasikan penertiban, pembinaan, pemberdayaan, dan penindakan terhadap ormas,” ujarnya saat ditemui di kawasan Permata Hijau, Jakarta, Jumat (2/5/2025).

Berita Lainnya  Solusi Banjir Karangligar, KDM dengan Saan Mustopa Silang Pendapat

Dia menjelaskan, dalam peraturan perundang-undangan Nomor 16 Tahun 2017 dijelaskan terkait ormas yang terdata secara hukum di Kementerian Hukum dan juga terdaftar di Kemendagri.

“Nah sanksinya diberikan sesuai dengan status tadi,” ucapnya.

Jika terdaftar di Kementerian Hukum, sanksi administrasi hingga pembubaran bisa dilakukan.

Sedangkan untuk yang terdaftar di Kemendagri, akan ada sanksi keras mulai dari pencabutan status terdaftar hingga menggunakan perangkat hukum pidana.

Bima mengatakan, saat ini Kemendagri mendorong agar pemerintah daerah bersama forum komunikasi perangkat daerah (Forkopimda) mengambil dua langkah.

Berita Lainnya  Pemkab Purwakarta - PT. MPS Tandatangani Kerja Sama Pembangunan Simpang Susun Campaka Tol Cipali

“Pertama pemetaan ormas-ormas yang terindikasi melanggar hukum. Kedua mengambil langkah pembinaan bagi yang masih bisa dibina, atau melakukan langkah-langkah hukum yang tegas bagi yang sudah melangkah jauh ke arah kriminalitas dan pelanggaran hukum pidana,” tandasnya.

Sumber : Kompas

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Maksud Hati Cuma Ingin Redam Tangisan, Seorang Ibu di Subang Tak Sengaja Malah Bunuh Anaknya

SUBANG - K (29), seorang ibu tiba-tiba menyerahkan diri ke Mapolsek Subang - Jawa Barat, setelah ia mengaku tidak sengaja membunuh anaknya yang baru...

Polisi Tetapkan 2 Tersangka dalam Peristiwa ‘Miras Oplosan Maut’

SUBANG - Polres Subang menetapkan dua tersangka dalam kasus dan peristiwa 'miras oplosan maut' yang merenggut 9 nyawa. Kasus ini bermula pada Minggu (8/2/2026), yaitu...

Tak Manusiawi, Balita di Karawang Kritis Setelah Mata dan Lidah Dijepit Tang oleh Pacar Ibunya

KARAWANG - Perbuatan kriminal tak manusiawi menggemparkan warga Kabupaten Karawang - Jawa Barat. Yaitu dimana seorang balita yang baru berusia 2,5 tahun mengalami kondisi...

Roy Suryo Cs Minta Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Dihentikan

JAKARTA - Roy Suryo , Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa mengirimkan surat kepada Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol...

Demo Sempat Ricuh, Wabup Maslani Terima Aspirasi Mahasiswa PMII

KARAWANG - Aksi demonstrasi para aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) di depan gerbang kantor Pemkab Karawang sempat berlangsung ricuh, Jumat (13/2/2026). Pendemo yang dijaga...

Peristiwa

CAPTURE

Berita Pilihan

Pemerintahan

spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Pendidikan

- Advertisement -spot_img

INDEKS

HUKUM

KONTROVERSI