Rabu, Oktober 22, 2025
spot_img

KPK Sudah Petakan Nama-nama Penikmat Korupsi Dana Iklan Bank BJB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita barang bukti dari 12 tempat yang digeledah dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Bank BJB atau PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten berupa uang dalam bentuk deposito sekitar Rp 70 miliar.

Selain deposito, penyidik juga menyita kendaraan roda dua maupun roda empat, aset berupa tanah, rumah dan bangunan.

Barang bukti yang disita itu juga berasal dari dua tempat yang telah digeledah, yakni rumah pribadi eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan kantor Bank BJB Kota Bandung.

Berita Lainnya  Sejumlah Akun Buzzer Penyebar 'Meme Bahlil' Dilaporkan ke Bareskrim

“Saya bukan bicara satu tempat, ya selama tiga hari saya melaksanakan penggeledahan,” kata Kasatgas Penyidikan KPK Budi Sukmo yang dikutip Tempo dari Youtube KPK, Sabtu, 15 Maret 2025.

Budi menyebut penyidik sudah mengantongi dokumen-dokumen, catatan-catatan yang memuat soal dana nonbujeter Bank BJB bahkan KPK pun sudah memetakan nama-nama yang menikmati aset dari dana nonbujeter.

Namun demikian, Budi belum bisa membukan nama-nama tersebut karena harus melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada mereka.

Berita Lainnya  Nadiem Orang Jujur, Sang Ayah Berharap Anaknya Bebas dari Korupsi

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi dana iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB yakni Direktur Utama Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH).

Tiga tersangka lain adalah pihak swasta yaitu pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK). Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Februari 2025.

Berita Lainnya  Dr. Gary : Judicial Review Kenaikan 620% Pajak Karawang ke MA Cacat Formil dan Materill, Seharunya...?

Sumber : Tempo

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Prabowo Naikan Gaji Hakim sampai 280%, Supaya Tidak Bisa ‘Dibeli’

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menginginkan agar hakim menjadi sosok yang tidak bisa dibeli oleh siapapun. Oleh karena itu, ia mengeluarkan kebijakan untuk menaikkan...

Jawa Barat Jadi Jalur Strategis Distribusi Rokok Ilegal, Cirebon dan Purwakarta Paling Banyak Peredarrannya

JAKARTA - Bea Cukai Jawa Barat mengingatkan ancaman hukuman terkait peredaran rokok ilegal. Bukan cuma produsen dan penjual, pemakai rokok ilegal pun terancam pidana. "Sesuai...

Cek Duit Mengendap Rp 4,17 Triliun, Dedi Mulyadi Sambangi BI dan Kemendagri

JAKARTA  - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi akan menyambangi Bank Indonesia (BI) seusai menyampaikan paparan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hari ini. Dedi mengaku...

Judicial Review SK Bupati Soal 620% Kenaikan Pajak ke MA ‘Salah Kamar’

KARAWANG – Pusat Studi Konstitusi dan Kebijakan (PUSTAKA) menilai langkah hukum judicial review atau menggugat Surat Keputusan (SK) Bupati Karawang Nomor : 973/Kep.502-Huk/2021 tentang...

KBC Pelototi Efisiensi Anggaran Pemkab Karawang, Awas Jadi SiLPA!

KARAWANG - Karawang Budgeting Control (KBC) menyoroti langkah Pemkab Karawang yang melakukan pemangkasan berbagai kegiatan dengan alasan efisiensi anggaran menjelang akhir tahun 2025. Padahal,...

Peristiwa

Puluhan Siswa Purwakarta Keracunan Usai Santap Nasi Kotak di Acara Parade Drumband

PURWAKARTA - Suasana Puskesmas Maniis, Kabupaten Purwakarta, tampak penuh sesak pada Senin (20/10/2025) sore. ‎ ‎Pantauan Tribunjabar.id di lokasi, puluhan pelajar laki-laki dan perempuan terbaring di...

CAPTURE

Berita Pilihan

Pemerintahan

Kriminal

Pendidikan

- Advertisement -spot_img

INDEKS

HUKUM

KONTROVERSI