JAKARTA – Mahfud MD menilai penetapan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal (tapping) terhadap Presiden Prabowo Subianto dan pejabat negara sebagai kejahatan yang sangat serius dan mengejutkan.
Mahfud menyayangkan tindakan tersebut dan mengungkit bahwa Listyo Sigit yang sebelumnya sempat dipuji dan disebut sebagai polisi terbaik, kini justru terlibat dalam dugaan kejahatan yang ia sebut sangat mencoreng institusi Polri.
Mahfud mengungkapkan bahwa produk dari hasil penyadapan ilegal tersebut diduga bocor hingga ke wilayah Solo, sehingga arah pergerakan pihak-pihak tertentu sudah dipantau dan dianalisis.
Mahfud juga menyebut bahwa para tersangka yang terlibat dalam tindakan penyadapan ilegal ini berpotensi terjerat pasal makar yang memiliki ancaman hukuman berat, termasuk hukuman mati atau penjara seumur hidup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Mahfud meminta Presiden Prabowo Subianto untuk terus menunjukkan ketegasan yang luas dalam penegakan hukum agar tidak ada pejabat yang merasa kebal hukum atau menyalahgunakan kekuasaan.***
Sumber : Podcast Terus Terang

