Jumat, Oktober 30, 2026
Google search engine

Soroti Warga Terpapar Gas Kimia, HIPMI Desak Audit IPAL Milik PT. Pindo Deli 2

KARAWANG – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Karawang Bidang ESDM, Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyoroti insiden paparan gas kimia PT. Pindo Deli 2 yang berdampak terhadap 139 warga di Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang.

HIPMI mendesak evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola lingkungan hidup di kawasan industri, serta menaruh perhatian serius terhadap potensi dampak lanjutan, khususnya pengelolaan sisa bahan kimia dan limbah cair pascainsiden di lingkungan PT. Pindo Deli 2.

HIPMI menegaskan bahwa penanganan insiden tidak boleh hanya berorientasi pada penghilangan bau menyengat atau penghentian paparan gas. Pemeriksaan harus mencakup kemungkinan dampak terhadap air tanah, saluran drainase, irigasi, sungai, serta badan perairan di sekitar kawasan perusahaan.

“Kami mengingatkan dengan tegas, jangan sampai penanganan satu persoalan lingkungan justru melahirkan persoalan lingkungan yang lain. Sisa bahan kimia, air bekas penanganan darurat, dan limbah cair yang berpotensi tercemar harus dikelola sesuai ketentuan. Tidak boleh dibuang sembarangan ke sungai, irigasi, maupun saluran air masyarakat,” tutur Romadhoni, S.Sy., CPM., CPS., CIRM., CIRP., CLA., CMTr., – Ketua Bidang ESDM, Lingkungan Hidup dan Kehutanan HIPMI Kabupaten Karawang, Jumat (30/10/2026).

Berita Lainnya  Ricuh Demo di Bandung, Massa Berpakaian Serba Hitam Serang Armada Polisi, 11 Personel Terluka

Ditegaskan Dhoni, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memberikan dasar hukum yang jelas. Pasal 67: Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Pasal 68: Pelaku usaha wajib memberikan informasi lingkungan secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu, menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup, serta menaati baku mutu lingkungan.

Pasal 69: Mengatur larangan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup serta larangan membuang limbah dan B3 ke media lingkungan hidup.

Pasal 87: Mengatur kewajiban ganti rugi dan/atau tindakan tertentu apabila terjadi pencemaran atau perusakan lingkungan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian.

Pasal 88: Mengatur tanggung jawab mutlak atau strict liability dalam kondisi yang ditentukan undang-undang, tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.

“Dengan dasar tersebut, HIPMI Karawang mendesak DLHK untuk tidak hanya memeriksa lokasi penyimpanan bahan kimia, tetapi juga melakukan pengujian laboratorium terhadap kualitas air di sekitar kawasan perusahaan,” katanya.

Ditambahkan Dhoni, berlakunya KUHP Nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 sejak 2 Januari 2026 mempertegas pengakuan korporasi sebagai subjek hukum pidana melalui Pasal 45 dan ketentuan pertanggungjawaban korporasi berikutnya.

Berita Lainnya  Anggota TNI ini Meminta Maaf Sambil Menangis Setelah Pukul Kepsek Kiyai Kultural NU

Apabila ditemukan dugaan tindak pidana lingkungan hidup, aparat penegak hukum harus menguji penerapan ketentuan pidana khusus dalam UU PPLH, termasuk Pasal 98, 99, 100, 103, dan 104 sesuai karakter perbuatan, jenis limbah, izin, baku mutu, serta hasil pembuktian.

“HIPMI juga meminta agar pemeriksaan tidak hanya menyasar persoalan teknis di lapangan, tetapi mengevaluasi tanggung jawab pengawasan dan pengambilan keputusan di tingkat manajemen apabila terdapat dasar hukum untuk itu, imbuhnya,” tuturnya.

7 Tuntutan HIPMI Karawang :

1. DLHK segera melakukan pengujian kualitas air pada saluran drainase, irigasi, sungai, dan badan perairan yang berpotensi terdampak.

2. Perusahaan wajib memastikan seluruh sisa bahan kimia dan air bekas penanganan darurat dikelola sesuai klasifikasi dan ketentuan yang berlaku.

3. Melakukan audit instalasi pengolahan air limbah (IPAL), sistem pembuangan, serta dokumen persetujuan teknis dan kelayakan operasional terkait.

4. Membuka hasil pengujian laboratorium kepada masyarakat secara transparan.

Berita Lainnya  KDM dan Bupati Aep Soroti Dugaan Calo Tenaga Kerja di Industri yang Lakukan Pungli Rp 3 - 15 Juta

5. Menghentikan sementara kegiatan atau proses yang terbukti menimbulkan risiko pencemaran sampai dinyatakan aman oleh instansi berwenang.

6. Memastikan pemulihan lingkungan dan kompensasi terhadap warga yang terbukti mengalami kerugian.

7. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem manajemen lingkungan dan keselamatan perusahaan.

Lingkungan Hidup Bukan Warisan untuk Dirusak

HIPMI Karawang menegaskan bahwa organisasi pengusaha harus menjadi bagian dari solusi pembangunan berkelanjutan. Pengusaha tidak cukup hanya berbicara mengenai investasi, ekspansi usaha, dan peningkatan produksi. Dunia usaha juga memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menjaga lingkungan hidup.

“Kami ingin Karawang menjadi daerah industri yang maju, bukan daerah industri yang meninggalkan persoalan pencemaran bagi generasi berikutnya. Jangan sampai sungai, saluran irigasi, dan lingkungan permukiman menjadi korban dari lemahnya pengawasan industri,” tutur Dhoni.

“Pesan kami jelas, limbah harus dikelola, lingkungan harus dilindungi, masyarakat harus dihormati. Jangan jadikan alam sebagai tempat memindahkan risiko dan biaya produksi perusahaan,” pungkasnya.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Polisi Pamerkan Wajah Pelaku Pembacokan Bobotoh Bogor, Wartawan yang Kesal Keplak Kepala Pelaku

BOGOR - Polres Bogor akhirnya memamerkan wajah pelaku MR (29) dan barang bukti celurit yang digunakan untuk membacok ARK (16), remaja Bobotoh asal Bogor...

Warga Kembali Terpapar Gas Kaustik, LBH Cakra Indonesia Desak PT. Pindo Deli 2 Diproses Pidana Korporasi

KARAWANG - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Indonesia mengecam keras insiden berulangnya paparan gas beracun akibat reaksi dekomposisi bahan kimia Trichloroisocyanuric Acid (TCCA) di...

Lagi, Gas Kaustik PT. Pindo Deli 2 Bocor, Puluhan Warga Dilarikan ke Rumah Sakit

KARAWANG - Dugaan insiden kebocoran gas atau bahan kimia dari PT Pindo Deli 2 kembali terjadi dan menyebabkan puluhan warga Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel,...

Musda Golkar Karawang Digelar 1 November, Pertarungan Mulyono vs Azis

KARAWANG - Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) ke-XI DPD Partai Golkar Kabupaten Karawang, dikabarkan akan digelar 1 November 2026 di Kabupaten Karawang. Informasi ini berdasarkan 'surat...

Demo Sumpah Pemuda dan 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Mahasiswa Saling Dorong dengan Aparat

JAKARTA - Aksi saling dorong antara mahasiswa dan aparat gabungan TNI-Polri terjadi di depan Gedung UOB, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, pada Rabu, 28...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan