Jumat, Oktober 30, 2026
Google search engine

Warga Kembali Terpapar Gas Kaustik, LBH Cakra Indonesia Desak PT. Pindo Deli 2 Diproses Pidana Korporasi

KARAWANG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Indonesia mengecam keras insiden berulangnya paparan gas beracun akibat reaksi dekomposisi bahan kimia Trichloroisocyanuric Acid (TCCA) di area PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills 2, Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, pada Kamis (29/10/2026).

Insiden kesekian kalinya ini telah memapar sedikitnya 139 warga Desa Kutamekar dan Desa Kutanegara hingga harus dilarikan ke berbagai fasilitas kesehatan.

​Berdasarkan hasil verifikasi lapangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang, material TCCA ditempatkan di area terbuka tanpa atap atau kanopi, hanya ditutup terpal, dan diletakkan di atas palet kayu. Kondisi ini memicu reaksi hebat setelah terpapar air hujan akibat ketiadaan perlindungan teknis yang memadai.

​Pelanggaran Nyata Tata Kelola B3

​LBH Cakra Indonesia menilai temuan tersebut menunjukkan bentuk ketidakpatuhan kasat mata (gross negligence) dan pengabaian total terhadap regulasi lingkungan hidup, khususnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 6 Tahun 2021, tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta penyimpanan material B3.

​Regulasi tersebut secara tegas dan ketat mengatur tata cara penyimpanan, persyaratan teknis fasilitas, hingga segregasi (pemisahan dan penempatan) B3 yang mewajibkan material berbahaya disimpan dalam fasilitas tertutup (beratap), terlindung dari terpaan air hujan, serta sinar matahari langsung, memiliki sirkulasi udara yang memadai, dan terpisah sesuai karakteristik kimianya.

Berita Lainnya  Diduga Keracunan MBG, Ratusan Siswa TK hingga SD di Cirebon Dilarikan ke Rumah Sakit

​”Air hujan dan cuaca ekstrem bukanlah alasan force majeure. Penumpukan bahan kimia reaktif TCCA di area terbuka tanpa kanopi secara hukum merupakan pelanggaran fatal terhadap Permen LHK No. 6 Tahun 2021. Manajemen PT Pindo Deli 2 terbukti mengabaikan standar keselamatan lingkungan demi mengesampingkan kepatuhan hukum,” tutur Dadi Mulyadi, SH., Tim Advokasi Lingkungan LBH Cakra Indonesia, Jumat (30/10/2026).

​Wajib Menunaikan Pertanggungjawaban Mutlak (Strict Liability)

​Dari perspektif kebaruan hukum lingkungan hidup, LBH Cakra Indonesia menegaskan bahwa insiden ini merupakan bentuk kegiatan berisiko tinggi (ultra-hazardous activities). Oleh karena itu, PT Pindo Deli 2 tidak dapat berlindung di balik alasan kelalaian operasional semata.

​Berdasarkan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), korporasi yang usahanya menggunakan, menghasilkan, atau mengelola B3 dan menimbulkan dampak serius diwajibkan menerapkan asas Pertanggungjawaban Mutlak (Strict Liability).

Berita Lainnya  Jika Divonis Bebas, Febrie Adriansyah Siap Kembali Bertugas Berantas Korupsi Besar

“Artinya, unsur kesalahan atau kelalaian tidak perlu dibuktikan di pengadilan; perusahaan wajib bertanggung jawab secara mutlak atas kerugian lingkungan dan kesehatan masyarakat yang timbul seketika itu juga,” tegas Dadi.

​Tuntutan Tegas LBH Cakra Indonesia

​Mengingat insiden ini merupakan pengulangan kasus yang sama dan membahayakan keselamatan publik, LBH Cakra Indonesia mendesak langkah-langkah penegakan hukum (law enforcement) secara tegas dan terpadu.

1. ​Desak Penerapan Strict Liability dan Ganti Rugi Seketika :

LBH Cakra Indonesia menuntut manajemen PT Pindo Deli 2 untuk segera menunaikan tanggung jawab mutlak dengan menanggung seluruh biaya pengobatan 139 warga terdampak hingga pulih total, serta melakukan pemulihan lingkungan (remediation) secara komprehensif pada media udara dan air permukaan.

2. ​Penegakan Hukum Pidana Korporasi:

LBH Cakra Indonesia juga mendesak Kementerian LHK (KLHK) dan Kepolisian RI untuk menjerat korporasi dan penanggung jawab usaha menggunakan instrumen pidana lingkungan (Pasal 98/99 jo. Pasal 116 UU PPLH) atas pelampauan baku mutu udara dan kelalaian pengelolaan B3.

Berita Lainnya  Polisi Pamerkan Wajah Pelaku Pembacokan Bobotoh Bogor, Wartawan yang Kesal Keplak Kepala Pelaku

3. ​Pembekuan dan Pencabutan Izin Lingkungan:

Kemudian, meminta DLH Karawang dan KLHK tidak ragu menjatuhkan sanksi administratif berat berupa pembekuan hingga pencabutan izin operasional pabrik karena rekam jejak pelanggaran yang terus berulang.

4. ​Posko Aduan Hukum Warga:

LBH Cakra Indonesia juga membuka posko advokasi dan pendampingan hukum bagi masyarakat terdampak untuk menyiapkan langkah gugatan perdata Class Action apabila perusahaan abai terhadap hak-hak korban pencemaran.

“Keselamatan nyawa rakyat dan kelestarian ekologis di Karawang adalah hal mutlak yang tidak dapat ditawar oleh dalih investasi apa pun,” tutup Dadi.

Sebelumnya diberitakan, Dugaan insiden kebocoran gas atau bahan kimia dari PT Pindo Deli 2 kembali terjadi dan menyebabkan puluhan warga Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, mengalami gangguan kesehatan pada Kamis, 29 Oktober 2026.

Kebocoran atau paparan bau menyengat diduga berasal dari bahan kimia (chemical) / gas kaustik (caustic soda) milik PT Pindo Deli 2.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Polisi Pamerkan Wajah Pelaku Pembacokan Bobotoh Bogor, Wartawan yang Kesal Keplak Kepala Pelaku

BOGOR - Polres Bogor akhirnya memamerkan wajah pelaku MR (29) dan barang bukti celurit yang digunakan untuk membacok ARK (16), remaja Bobotoh asal Bogor...

Lagi, Gas Kaustik PT. Pindo Deli 2 Bocor, Puluhan Warga Dilarikan ke Rumah Sakit

KARAWANG - Dugaan insiden kebocoran gas atau bahan kimia dari PT Pindo Deli 2 kembali terjadi dan menyebabkan puluhan warga Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel,...

Musda Golkar Karawang Digelar 1 November, Pertarungan Mulyono vs Azis

KARAWANG - Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) ke-XI DPD Partai Golkar Kabupaten Karawang, dikabarkan akan digelar 1 November 2026 di Kabupaten Karawang. Informasi ini berdasarkan 'surat...

Demo Sumpah Pemuda dan 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Mahasiswa Saling Dorong dengan Aparat

JAKARTA - Aksi saling dorong antara mahasiswa dan aparat gabungan TNI-Polri terjadi di depan Gedung UOB, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, pada Rabu, 28...

Buka Rok Siswa dan Pegang Kemaluan, Guru Agama Nyaris Diamuk Wali Murid hingga Diamankan Polisi

DELI SERDANG - MJH (36), seorang guru honorer mata pelajaran Agama di SD Negeri 107407 Rimo Mungkur, Desa Bekukul, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang,...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan