JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan tumpukan uang senilai lebih dari Rp 1 triliun dan USD 166 ribu yang disita dari hasil dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani V Provinsi Lampung, Kamis (10/9/2026).
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri Siregar menuturkan, dalam perkara tersebut pihaknya telah melakukan serangkaian penyidikan dan memeriksa puluhan saksi. Selain uang, pihaknya juga menyita sejumlah dokumen.
“Sampai dengan saat ini tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa melakukan pemeriksaan terhadap 47 orang saksi. Kemudian penyidik juga melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen terkait dengan penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani V Provinsi Lampung,” tuturnya, dalam konferensi pers.
Saiful menyampaikan uang yang disita telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Uang disita dari salah satu pegawai PT PSMI berinisial PRL.
“Uang yang di depan ini sebesar Rp 1.003.184.000.000 dan uang USD sebanyak 166 ribu yang kami lakukan penyitaan dari PT PSMI melalui Saudara PRL, yaitu pegawai PT PSMI. Dan penyitaan tersebut telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagaimana penetapan nomor 4522/vit.b/sita2026/pnjktselatan,” jelasnya.
“Uang ini yang Rp 1 triliun merupakan good will dari PT PSMI menyerahkan kepada penyidik sebagai langkah untuk apabila dalam perkara ini dinyatakan terbukti kerugian keuangan negara, mereka akan siap dengan uang yang diserahkan ini dan telah kami lakukan penyitaan dan masuk di dalam rekening pemerintah lainnya milik Kejaksaan Agung milik bank Himbara BSI. Uang ini ada di BSI, Bank Syariah Indonesia, kami minta dari BSI untuk menghadirkan uang ini di gedung Kejaksaan Agung ini,” lanjutnya.
Dalam perkara ini, Kejagung telah melakukan gelar perkara bersama auditor untuk menghitung kerugian keuangan negara. Selain itu, juga dilakukan pemblokiran 10 rekening operasional pengelolaan kebun PT PSMI.
“Sampai saat ini tim penyidik masih melakukan pemeriksaan-pemeriksaan dalam rangka mengkonstruksikan tindak pidana dan penggunaan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada area Inhutani V Provinsi Lampung, dengan hasil penyidikan sementara ditemukannya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan PT PSMI bersama dengan pihak lain,” imbuhnya.
Pantauan di lokasi pada Kamis (10/9/2026), tumpukan uang sitaan tersebut dipamerkan di Lobi Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan. Gunungan uang pecahan Rp 100 ribu ditata bertumpuk menyerupai ‘kasur’ di area konferensi pers dengan pengawalan ketat petugas keamanan.
Uang kertas itu dikelompokkan ke dalam bungkus plastik bening, yang mana masing-masing bungkusan bernilai Rp 1 miliar. Di area jumpa pers, layar memuat rincian sitaan yang berasal dari PT Pemuka Saksi Manis Indah (PSMI) berjumlah Rp 1.003.184.000.000 dan USD 166 ribu.***
Sumber : Detikcom










