KARAWANG – Terkait penanganan perkara penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada proyek yang dikembangkan PT. Bumi Arta Sedayu (PT BAS) serta pernyataan mengenai dugaan keterlibatan oknum BTN, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menyampaikan hak jawab.
Ramon Armando, Corporate Secretary Division PT. BTN menyampaikan, BTN menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang dilakukan Kejaksaan Negeri Karawang.
Perseroan senantiasa bersikap kooperatif serta siap memberikan data, dokumen, maupun keterangan yang diperlukan untuk mendukung penanganan perkara secara tuntas.
Terkait portofolio kredit PT BAS Karawang, BTN menegaskan bahwa fasilitas KPR dimaksud bukan merupakan kredit fiktif, karena terdapat fisik rumah yang menjadi objek pembiayaan dan terbangun di lapangan.
Berdasarkan hasil penelusuran internal BTN terhadap 1.215 debitur PT BAS Karawang, permasalahan kredit tidak seluruhnya disebabkan oleh praktik pinjam nama.
Debitur yang teridentifikasi terkait pinjam nama sebanyak 126 debitur atau sekitar 9,8% dari total NPL PT BAS, sedangkan mayoritas kendala penunggakan antara lain dipengaruhi faktor eksternal, termasuk dampak lanjutan pelemahan ekonomi pascapandemi Covid-19.
BTN tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran maupun penyimpangan, baik yang dilakukan pihak eksternal maupun internal.
“Apabila dalam proses hukum terdapat oknum pegawai BTN yang terbukti terlibat dan melanggar ketentuan atau hukum yang berlaku, Perseroan akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya, melalui rilis yang diterima wartawan, Selasa (8/9/2026).
Disampaikannya, BTN menyerahkan sepenuhnya penetapan pihak yang bertanggung jawab kepada aparat penegak hukum berdasarkan fakta dan alat bukti.
Karena itu, BTN mengharapkan pemberitaan mengenai keterlibatan pihak tertentu tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak mendahului hasil proses hukum yang sedang berjalan.
“Demikian kami sampaikan. Kami mohon kiranya Redaksi dapat memuat hak jawab ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan prinsip keberimbangan (cover both sides) sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih,” tutup Armando.***










