Sabtu, September 5, 2026
spot_img

20 Sekolah di Bekasi Ikuti Penilaian Adiwiyata Tahun 2026

BEKASI – Sebanyak 20 sekolah di Kabupaten Bekasi telah menyelesaikan tahap penilaian dan verifikasi lapangan Calon Sekolah Adiwiyata tahun 2026. Proses tersebut berlangsung selama lebih dari satu bulan, mulai 1 Agustus hingga 2 September 2026, sebelum hasil penilaian ditetapkan.

Ketua Tim Penilai Adiwiyata Kabupaten Bekasi, Wowo Fadillah, menjelaskan pelaksanaan program tahun ini merupakan bagian dari perubahan pendekatan Adiwiyata di Kabupaten Bekasi yang mulai dibangun sejak 2025. Perubahan tersebut sejalan dengan terbitnya Permen Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Adiwiyata.

“Titik baliknya memang di 2025, ketika kita mulai menyamakan persepsi bahwa Adiwiyata bukan hanya lomba, tetapi bagaimana membangun pembiasaan di sekolah.” ungkapnya, Kamis (3/8/2026).

Untuk menjalankan pendekatan tersebut, pembinaan Sekolah Adiwiyata di Kabupaten Bekasi melibatkan lima unsur, yakni Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, Bappeda Kabupaten Bekasi, serta Himpunan Penggiat Adiwiyata Indonesia Kabupaten Bekasi. Kelima unsur tersebut kemudian menjadi bagian dari tim pembina dan tim penilai yang dibentuk berdasarkan SK Bupati Bekasi.

Wowo mengatakan, pembinaan yang diberikan tidak hanya menyasar aktivitas siswa, tetapi membangun keterlibatan seluruh warga sekolah dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang peduli terhadap lingkungan. Kepala sekolah, guru, siswa, komite sekolah hingga kader Adiwiyata menjadi bagian dari proses tersebut.

Berita Lainnya  Paradoks Penghargaan Bupati di Tengah Lambannya Realisasi Kebijakan 'Modul Ajar Karawang'

“Yang kita ubah itu ada dua, pertama perubahan karakter atau perilaku dan yang kedua perubahan fisik atau lingkungan sekolah.” terang Wowo.

Untuk menerjemahkan tujuan tersebut ke dalam kegiatan sekolah, program Adiwiyata mencakup lima aspek lingkungan hidup. Kelimanya meliputi kebersihan dan sanitasi, pengelolaan sampah, keanekaragaman hayati, penghematan dan konservasi energi, serta penghematan dan konservasi air.

Kelima aspek itu kemudian dihubungkan dengan kegiatan pembelajaran sehingga materi yang diterima siswa tidak berhenti di ruang kelas. Misalnya, pengelolaan sampah dapat dikaitkan dengan pelajaran matematika melalui kegiatan mengidentifikasi, menimbang dan menghitung komposisi sampah yang dihasilkan sekolah.

“Jadi anak-anak tidak hanya mendapatkan teori, tetapi teori itu langsung dipraktikkan dengan memanfaatkan sarana yang ada di sekolah.” jelasnya.

Penerapan di lapangan juga mencakup kegiatan kebersihan dan sanitasi, pemeliharaan serta penanaman pohon, penghematan penggunaan listrik, hingga pemanfaatan air bekas wudu untuk menyiram tanaman. Sekolah juga dapat mengenalkan biopori sebagai bagian dari upaya konservasi air sekaligus menghubungkan praktik tersebut dengan materi pembelajaran tentang siklus hidrologi.

Berita Lainnya  Bupati Karawang Bagikan Modul Pembelajaran Gratis, Ringankan Beban Orang Tua Siswa

Dari sisi peserta, 20 sekolah yang mengikuti penilaian Calon Sekolah Adiwiyata 2026 berasal dari berbagai wilayah di Kabupaten Bekasi. Jenjang yang menjadi kewenangan kabupaten berdasarkan Permen Nomor 5 Tahun 2025 adalah SD dan SMP atau sederajat, termasuk MI dan MTs.

“Dari 20 sekolah itu memang sekolah-sekolah yang dengan kesadaran sendiri mengikuti untuk menjadi Sekolah Adiwiyata Kabupaten tahun 2026.” katanya.

Sebelum penilaian lapangan, seluruh sekolah peserta telah mendapatkan bimbingan dan pendampingan dari Tim Pembina Adiwiyata Kabupaten Bekasi sejak April hingga Juli 2026. Setelah itu, sekolah mengikuti penilaian administratif dan pemenuhan 24 kriteria melalui SIDIA atau Sistem Informasi Adiwiyata yang dikelola Kementerian Lingkungan Hidup.

Tahap verifikasi lapangan dilakukan untuk melihat secara langsung penerapan program di masing-masing sekolah. Tim Penilai Adiwiyata Kabupaten Bekasi mendatangi sekolah peserta dengan pola satu sekolah setiap hari hingga seluruh proses selesai pada 2 September 2026.

Berita Lainnya  Paradoks Penghargaan Bupati di Tengah Lambannya Realisasi Kebijakan 'Modul Ajar Karawang'

“Penilaian lapangan kita mulai tanggal 1 Agustus dan berakhir tanggal 2 September karena satu sekolah satu hari.” jelasnya.

Setelah seluruh tahapan penilaian selesai, tim akan melakukan pengolahan hasil untuk menentukan sekolah yang memenuhi kriteria Adiwiyata Kabupaten Bekasi. Pengumuman hasil penilaian direncanakan dilaksanakan pada Oktober 2026, sementara sekolah yang memenuhi kriteria ditetapkan berdasarkan hasil penilaian dan ketentuan yang berlaku.

“Ketika sekolah-sekolah telah memenuhi kriteria dan telah memperoleh poin kurang lebih 70, minimal 70.” tegasnya.

Wowo menilai proses tersebut bukan sekadar menentukan sekolah yang memperoleh predikat Adiwiyata, tetapi menjadi bagian dari upaya membangun kebiasaan lingkungan yang terus berjalan setelah proses penilaian berakhir.

“Kita memandang sekolah itu sekarang bukan sebagai objek, tetapi sebagai aset Kabupaten Bekasi.” tutup Wowo.***

(Diskominfo Kab. Bekasi/rka)

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Kejari Karawang Pamerkan Tumpukan Duit Sitaan Korupsi Penyaluran KPR PT. BAS

KARAWANG - Dalam perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada Bank Himbara Kantor Cabang Karawang yang melibatkan PT. Bumi Arta...

Kejari Karawang Tetapkan 4 Tersangka Korupsi KPR, Kerugian Negara Rp237 Miliar

KARAWANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Jawa Barat, menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan korupsi praktik manipulasi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada salah...

Dugaan Upaya Makar, Ketum Projo Budi Arie Setiadi Dipolisikan

JAKARTA - Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi kini berhadapan dengan proses hukum menyusul laporan dari Gerakan Cinta Prabowo (GCP). Grup tersebut mengadukannya relawan...

Korban Keracunan MBG Sudah Capai 43.838 Orang, JPPI : Seperti Kebal Hukum, Tak Ada Penyedia yang Diproses Hukum

JAKARTA - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyoroti maraknya kasus keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang kembali terjadi setelah libur sekolah. Kejadian itu...

Praktisi Hukum Ancam Laporkan Kejari Karawang ke Jamwas dan Komjak RI

KARAWANG - Praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan, Sony Adiputra SH., mengancam akan melaporkan Kejaksaan Negeri Karawang ke Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan) dan...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan