BEKASI – Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno kembali mengajukan permohonan pengalihan status penahanan dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan kota. Permohonan serupa juga diajukan dua terdakwa lainnya dalam perkara dugaan penganiayaan, yakni Eko Brahmantyo Joko Wibowo dan Basroni.
Permohonan tersebut disampaikan Nyumarno secara langsung di hadapan majelis hakim dalam lanjutan sidang perkara dugaan penganiayaan di Pengadilan Negeri Cikarang, Kamis (27/8/2026).
Nyumarno berharap majelis hakim mempertimbangkan tugas dan kewajibannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi sebagai salah satu faktor urgensi dalam permohonan pengalihan tahanan tersebut.
Dia menjelaskan, perkara yang menjeratnya telah diproses sejak Oktober 2025 atau selama lebih dari sembilan bulan. Menurutnya, selama proses hukum berlangsung, dirinya tidak pernah dilakukan penahanan dan selalu bersikap kooperatif ketika dipanggil penyidik.
“Apabila jadwal pemeriksaan berbenturan dengan agenda DPRD, saya berkoordinasi dengan penyidik untuk dijadwalkan ulang dengan melampirkan bukti,” kata dia.
Nyumarno juga menyebut dirinya selalu menghadiri seluruh proses penyidikan serta memenuhi kewajiban wajib lapor kepada penyidik.
“Sikap kooperatif pun ditunjukkan dia dengan menghadiri seluruh proses penyidikan. “Juga kesediaan saya menjalankan wajib lapor kepada penyidik dua kali dalam seminggu, yaitu Senin dan Kamis,” ujarnya.
Menurut Nyumarno, sikap kooperatif tersebut menunjukkan tidak adanya kekhawatiran dirinya akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana.
Dalam permohonannya, Nyumarno menilai tugas sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi memiliki urgensi tersendiri karena berkaitan dengan fungsi dan kewajiban kelembagaan.
Saat ini, Nyumarno tercatat memiliki lima kedudukan sekaligus di DPRD Kabupaten Bekasi. Dia menjabat sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bekasi, Anggota Komisi III, Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Anggota Badan Anggaran, serta Anggota Badan Musyawarah.
Dia juga merujuk Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang mengatur bahwa DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
“Bahwa sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, saya selaku terdakwa I mempunyai fungsi dan tugas kelembagaan yang harus dijalankan, antara lain berkaitan dengan fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan, serta tugas dan kewenangan DPRD lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata dia.
Nyumarno mengatakan urgensi kehadirannya di DPRD Kabupaten Bekasi semakin besar karena terdapat sejumlah agenda penting yang akan dibahas dalam waktu dekat.
Pada akhir Agustus hingga September 2026, DPRD Kabupaten Bekasi bersama pemerintah daerah akan memasuki agenda pembahasan KUA-PPAS. Setelah itu, pembahasan akan dilanjutkan dengan Rancangan APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2027.
“Bahwa proses pembahasan KUA-PPAS dan Rancangan APBD merupakan bagian penting dari fungsi anggaran DPRD dan memiliki dampak langsung terhadap arah kebijakan pembangunan, pelayanan publik, serta penganggaran Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk Tahun Anggaran 2027. Sebagai anggota badan anggaran, maka kehadiran dan partisipasi saya dalam proses pembahasan tersebut memiliki urgensi kelembagaan yang nyata dan bukan sekadar kepentingan pribadi,” kata dia.
Menurut Nyumarno, status penahanan yang saat ini dijalaninya berpotensi menghambat pelaksanaan tugas-tugas kelembagaan sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi.
Beberapa tugas tersebut di antaranya menghadiri rapat DPRD, menjalankan fungsi pengawasan, membahas rancangan peraturan daerah, pembahasan anggaran, rapat Badan Anggaran, rapat Badan Musyawarah, serta berbagai tugas DPRD lainnya.
“Demi menjamin hak pembelaan yang efektif serta untuk dapat menjalankan tugas dan fungsi sebagai anggota dewan, kami memohon kepada majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan,” kata dia.
Selain Nyumarno, permohonan pengalihan status penahanan menjadi tahanan kota juga diajukan untuk dua terdakwa lainnya, yakni Eko Brahmantyo Joko Wibowo dan Basroni.***
Sumber : iNews










