Selasa, Agustus 11, 2026
spot_img

Sama dengan Judi, MUI Tegaskan Hadiah Agustusan yang Dipungut dari Peserta Hukumnya Haram

JAKARTA – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia setiap 17 Agustus, masyarakat biasanya menyambutnya dengan penuh antusias melalui beragam kegiatan.

Salah satu yang hampir tidak pernah absen ialah perlombaan Agustusan, mulai dari lomba anak-anak hingga berbagai kompetisi yang melibatkan orang dewasa.

​Berbagai perlombaan tersebut umumnya disertai hadiah sebagai bentuk apresiasi bagi para pemenang. Dalam praktiknya, sebagian panitia juga memungut uang pendaftaran dari peserta untuk menunjang kebutuhan penyelenggaraan lomba, bahkan terkadang digunakan untuk pengadaan hadiah.

​Pungutan semacam ini lazim ditemukan dalam berbagai perlombaan maupun kompetisi. Namun, ketika uang yang dikumpulkan berasal dari peserta dan berkaitan dengan hadiah yang diperebutkan, persoalan itu perlu dilihat lebih jauh dari sudut pandang fiqih.

Lantas, bolehkah panitia lomba Agustusan memungut uang pendaftaran dari para peserta?.

Pada dasarnya, perlombaan termasuk aktivitas muamalah yang diperbolehkan dalam Islam. Apabila tidak disertai hadiah yang diperebutkan, hukum asalnya tetap mubah selama tidak mengandung unsur yang dilarang oleh syariat.

Berita Lainnya  Jadi Tersangka Pengeroyokan, Anggota DPRD Bekasi Nyumarno Diserahkan ke Kejaksaan Tanpa Diborgol

Bahkan, perlombaan yang melatih keterampilan dan ketangkasan guna persiapan jihad atau bela negara dapat bernilai sunnah.

Kendati demikian, persoalannya menjadi berbeda tatkala perlombaan disertai hadiah berupa harta. Merujuk pada beberapa penjelasan kitab fiqih, sumber hadiah menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan hukum perlombaan tersebut. Setidaknya terdapat tiga bentuk yang perlu dibedakan sebagai berikut:

Pertama, kalau hadiah disediakan oleh pihak ketiga dan tidak diambil dari harta para peserta, maka hukumnya diperbolehkan. Misalnya, hadiah disediakan oleh panitia, sponsor, donatur, pemerintah desa, atau pihak lain yang tidak ikut berlomba.

Kedua, hadiah juga diperbolehkan apabila hanya berasal dari salah seorang peserta. Dalam kondisi ini, hanya satu pihak yang mempertaruhkan hartanya, sementara pihak lainnya tidak menanggung risiko kehilangan harta.

Berita Lainnya  Singgung Pembagian 'Fee' Saat Live di Medsos, Dedi Mulyadi Minta ASN di Bandung Barat Diberi Sanksi Tegas

Kebolehan demikian didasarkan pada tidak adanya unsur saling mempertaruhkan harta antara para peserta. Salah satu pihak mungkin kehilangan hartanya, akan tetapi pihak lainnya tidak menghadapi risiko yang serupa.

Ketiga, persoalan muncul apabila seluruh peserta sama-sama mengeluarkan sejumlah uang, kemudian uang tersebut dikumpulkan dan dijadikan hadiah bagi peserta yang memenangkan perlombaan.

Bentuk seperti ini termasuk kategori qimar atau perjudian lantaran setiap peserta berada di antara dua kemungkinan, yakni memperoleh keuntungan ketika menang atau kehilangan hartanya saat kalah.

Keterangan ini menunjukkan bahwa yang menjadi persoalan bukan semata-mata adanya pungutan uang dari peserta, melainkan bagaimana status dan penggunaan uang tersebut.

Apabila setiap peserta membayar sejumlah uang lalu dana yang terkumpul dijadikan hadiah bagi pemenang, maka peserta yang kalah tentu kehilangan uangnya, sementara pemenang memperoleh keuntungan dari harta peserta lainnya. Di sinilah letak unsur “ghunm wa ghurm”, yakni kemungkinan memperoleh keuntungan atau menanggung kerugian, yang menjadi karakter perjudian.

Berita Lainnya  Bukan Hanya Sekedar Masuk Senayan, PSI Miliki Target Besar di Pemilu 2029

Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan terkait status uang pendaftaran lomba Agustusan: jika uang pungutan seluruh peserta langsung dikumpulkan panitia untuk kemudian diperebutkan kembali sebagai hadiah, maka praktik seperti itu hukumnya haram karena mengandung unsur qimar.

Adapun jika uang pendaftaran digunakan untuk kebutuhan riil penyelenggaraan perlombaan, sementara hadiah berasal dari sumber lain yang terpisah—seperti sponsor atau sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat peserta lomba—maka hukumnya diperbolehkan.

Oleh karena itu, panitia lomba perlu memisahkan secara cermat antara skema biaya penyelenggaraan operasional dan dana hadiah, supaya perlombaan Agustusan tidak terjerumus ke dalam praktik perjudian yang dilarang oleh syariat. Wallahu a‘lam bis shawab.***

Sumber : MUI Digital

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>
SourceSUMBER :

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

3 Kali Mangkir Panggilan, Kejari Bekasi Tahan Mantan Dirus Perumda Tirta Bhagasasi

BEKASI - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menahan mantan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi berinisial AEZ (35) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemasangan...

2 Tahun Misteri Hilangnya Paramitha Titania Akhirnya Terungkap, Tulang Belulang Korban Ditemukan di Jurang

MOROWALI - Tulang belulang Paramitha Titania Anggelica (28), yang hilang sejak Juli 2024, ditemukan di dalam jurang Desa Kalono, Kecamatan Bungku, Kabupaten Morowali, Sulawesi...

5 Orang Sudah Diperiksa, Kapolda Sulut : “Pengemudi Berpotensi Jadi Tersangka”

SULAWESI - Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Roycke Harry Langie menyebut pengemudi mobil dalam tragedi drag race Kotamobagu berpotensi menjadi...

Prabowo Mau Rombak Buku Pelajaran Siswa SD hingga SMA?

JAKARTA - Pemerintah berencana merombak buku pelajaran siswa SD hingga SMA. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari sorotan Presiden Prabowo Subianto terhadap kualitas buku...

‘Drag Race Maut’, 6 Penonton Meninggal, 11 Lainnya Luka-luka

SULAWESI - Sebanyak enam orang meninggal dunia dan 11 korban lainnya mengalami luka berat dan luka ringan, dalam insiden 'Drag Race Maut' pada ajang...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan