JAKARTA – Penyidikan kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) mengungkap adanya dugaan keterlibatan anggota militer aktif yang berdinas di Badan Gizi Nasional (BGN).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang diduga terlibat itu adalah Kolonel BU yang menjabat sebagai sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN.
Syarief mengatakan, Kolonel BU juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BGN dalam klaster pengadaan barang serta jasa.
“Kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif di sini, yaitu inisial BU yang di sini menjabat selaku sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN dan juga selaku PPK dalam pengadaan barang dan jasa, terutama pengadaan sepeda motor listrik,” kata Syarief di Gedung Bundar, Jampidsus, Kejagung, Jakarta, dilansir dari Republika.
Keterlibatan Kolonel BU itu terungkap dari hasil penyidikan lanjutan yang dilakukan Jampidsus. Namun Syarief menerangkan, karena Kolonel BU merupakan anggota TNI aktif, penyidikan di Jampidsus menyerahkan penanganan lanjutannya ke Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).
“Untuk itu penanganan terhadap oknum TNI tersebut, yaitu saudara BU itu dilaksanakan koneksitas bersama dengan penyidik pada Jampidmil,” ujar Syarief.
Koneksitas merupakan mekanisme penyidikan suatu perkara pidana yang pelakunya diketahui melibatkan gabungan antara kalangan sipil maupun militer. Penyidikan di Jampidsus menemukan keterlibatan langsung Kolonel BU dalam skandal korupsi di MBG di BGN.
Dari penyidikan yang dilakukan Jampidsus itu, selanjutnya diserahkan ke tim penyidik Jampidmil untuk segera diumumkan sebagai tersangka.
“Jadi perkara (yang melibatkan Kolonel BU) ini, termasuk dalam pengadaan sepeda motor (di BGN). Karena ada keterlibatan oknum TNI aktif, maka penanganannya dilakukan oleh Jampidmil untuk saudara BU,” ujar Syarief.
Direktur Penindakan Jampidmil Brigadir Jenderal (Brigjen) Andi Suci Agustiansyah menjelaskan, Kolonel BU berlatar belakang anggota TNI aktif dari Korps CPL atau Peralatan.
“Kolonel CPL BU ini adalah seorang TNI aktif. Sehingga selanjutnya dilimpahkan ke kami, dan akan kami kerjakan secara koneksitas,” ujar Andi.
Kata dia, Kolonel BU sudah dilakukan pemeriksaan. Dan statusnya saat ini masih sebagai saksi. Meskipun tim penyidikan di Jampidsus sudah menemukan keterlibatan langsung dan peran Kolonel BU, akan tetapi penetapan tersangka terhadap Kolonel BU menjadi ranah penyidikan di Jampidmil.
Pengusutan korupsi program MBG yang ditangani oleh Jampidsus saat ini sudah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Tersangka utama dalam kasus itu adalah Dadan Hindayana (DH) selaku Kepala BGN. Penyidik Jampidsus juga menetapkan mantan Wakil Kepala BGN Lodewijk Paulus yang juga seorang purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir sebagai Letnan Jenderal (Letjen).
Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya juga turut ditetapkan sebagai tersangka. Sony, juga merupakan purnawirawan Polri dengan pangkat terakhir sebagai Inspektur Jenderal (Irjen).***
Sumber : Republika










