Senin, Agustus 24, 2026
spot_img

Masih di Bawah Umur, 2 Pelaku Pembacokan di Purwakarta Ditangkap Kurang dari 24 Jam

PURWAKARTA – Satreskrim Polres Purwakarta menangkap dua anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), terkait kasus pembacokan terhadap seorang remaja hingga tewas di Jalan Raya Sadang–Subang, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Kedua terduga pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah peristiwa yang terjadi pada Jumat (3/7/2026) dini hari.

Sesuai ketentuan perlindungan anak, polisi hanya mengungkap identitas keduanya dengan inisial O.A. (15) dan K.R. (17). Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Purwakarta.

Kasi Humas Polres Purwakarta Iptu Tini mengatakan, kedua pelaku berhasil diamankan kurang dari sehari setelah laporan diterima.

Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, Satreskrim Polres Purwakarta berhasil mengamankan dua terduga pelaku untuk menjalani proses hukum,” kata Tini dalam keterangan yang diterima Kompas, Sabtu (4/7/2026).

Berita Lainnya  Videonya Viral di Medsos, Transpuan ini Tantang Pelaku Duel Satu Lawan Satu

Menurut Tini, penyidik masih mendalami seluruh fakta dan alat bukti untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh.

“Polres Purwakarta juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan pengawasan terhadap anak dan remaja, memperkuat pendidikan karakter di lingkungan keluarga maupun sekolah, serta mengedepankan penyelesaian konflik tanpa kekerasan,” ujarnya.

Ia menambahkan, peran keluarga, lingkungan, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam mencegah tindak kekerasan yang melibatkan anak, baik sebagai korban maupun pelaku.

“Saat ini kedua ABH masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Purwakarta. Berkas perkara akan diproses sesuai ketentuan sistem peradilan pidana anak dan selanjutnya dikoordinasikan dengan jaksa penuntut umum,” tuturnya.

Berita Lainnya  Perkuat Rasa Aman Masyarakat, Polresta Karawang Luncurkan Program 'Gazz Karawang'

Polisi Sita Sajam dan Enam Ponsel

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa enam unit telepon genggam, satu bilah senjata tajam yang diduga digunakan dalam aksi pembacokan, serta satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna biru. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya, kedua ABH disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dibacok dengan Celurit yang Baru Dibeli

Sebelumnya, remaja berinisial AF (16), warga Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, tewas setelah dibacok oleh sekelompok orang di Jalan Raya Sadang–Subang.

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan, sebelum kejadian korban bersama tiga temannya baru saja melakukan transaksi cash on delivery (COD) untuk membeli senjata tajam jenis celurit di wilayah Kabupaten Subang.

Berita Lainnya  BNN Gerebek Kampung Bahari, Warga Melawan Lempar Batu hingga Petasan

Dalam perjalanan pulang, korban dan rombongannya diduga dipepet enam orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Cekcok mulut kemudian terjadi hingga berujung aksi pembacokan.

Korban diduga dibacok menggunakan celurit yang baru saja dibelinya melalui transaksi COD tersebut. AF mengalami luka serius dan sempat dilarikan ke RSUD Bayu Asih Purwakarta, namun meninggal dunia dalam perjalanan akibat luka yang dideritanya.***

Sumber : Kompas.com

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Viral Pengunjung Taman Safari Nekat Buka Kaca Mobil, Langsung Dihampiri Harimau

BOGOR - Video seorang pengunjung membuka jendela mobil di area harimau Taman Safari Bogor, Jawa Barat, beredar di media sosial. Terlihat jendela yang terbuka...

Dari 89 Laporan, Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla

JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan puluhan tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Total sudah 72 orang yang ditetapkan sebagai...

Gagal Menyalip, Mobil Damkar Terguling saat Perjalanan Memadamkan Kebakaran, 7 Personel Luka-luka

LAMPUNG - Satu unit mobil pemadam kebakaran (damkar) terbalik di Desa Tumpiling, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Minggu (23/8/2026). Mobil damkar itu...

Sempat Akting di Publik, Polisi Tangkap Ayah Kandung yang Bunuh dan Mutilas Anak Perempuan Disabilitas

Polres Merauke menetapkan seorang ayah kandung berinisial MRP alias Maulana sebagai tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap putrinya yang menyandang disabilitas, Julia Risky Ramadiana...

Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan untuk Kebun Kelapa Sawit

BERAU - Di tengah kondisi darurat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, Polres Berau menangkap seorang pelaku pembakaran lahan di...

Hukum

Dari 89 Laporan, Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla

JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan puluhan tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Total sudah 72 orang yang ditetapkan sebagai...

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan