PURWAKARTA – Satreskrim Polres Purwakarta menangkap dua anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), terkait kasus pembacokan terhadap seorang remaja hingga tewas di Jalan Raya Sadang–Subang, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Kedua terduga pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah peristiwa yang terjadi pada Jumat (3/7/2026) dini hari.
Sesuai ketentuan perlindungan anak, polisi hanya mengungkap identitas keduanya dengan inisial O.A. (15) dan K.R. (17). Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Purwakarta.
Kasi Humas Polres Purwakarta Iptu Tini mengatakan, kedua pelaku berhasil diamankan kurang dari sehari setelah laporan diterima.
Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, Satreskrim Polres Purwakarta berhasil mengamankan dua terduga pelaku untuk menjalani proses hukum,” kata Tini dalam keterangan yang diterima Kompas, Sabtu (4/7/2026).
Menurut Tini, penyidik masih mendalami seluruh fakta dan alat bukti untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh.
“Polres Purwakarta juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan pengawasan terhadap anak dan remaja, memperkuat pendidikan karakter di lingkungan keluarga maupun sekolah, serta mengedepankan penyelesaian konflik tanpa kekerasan,” ujarnya.
Ia menambahkan, peran keluarga, lingkungan, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam mencegah tindak kekerasan yang melibatkan anak, baik sebagai korban maupun pelaku.
“Saat ini kedua ABH masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Purwakarta. Berkas perkara akan diproses sesuai ketentuan sistem peradilan pidana anak dan selanjutnya dikoordinasikan dengan jaksa penuntut umum,” tuturnya.
Polisi Sita Sajam dan Enam Ponsel
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa enam unit telepon genggam, satu bilah senjata tajam yang diduga digunakan dalam aksi pembacokan, serta satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna biru. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, kedua ABH disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dibacok dengan Celurit yang Baru Dibeli
Sebelumnya, remaja berinisial AF (16), warga Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, tewas setelah dibacok oleh sekelompok orang di Jalan Raya Sadang–Subang.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan, sebelum kejadian korban bersama tiga temannya baru saja melakukan transaksi cash on delivery (COD) untuk membeli senjata tajam jenis celurit di wilayah Kabupaten Subang.
Dalam perjalanan pulang, korban dan rombongannya diduga dipepet enam orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Cekcok mulut kemudian terjadi hingga berujung aksi pembacokan.
Korban diduga dibacok menggunakan celurit yang baru saja dibelinya melalui transaksi COD tersebut. AF mengalami luka serius dan sempat dilarikan ke RSUD Bayu Asih Purwakarta, namun meninggal dunia dalam perjalanan akibat luka yang dideritanya.***
Sumber : Kompas.com










