Jumat, Juli 3, 2026
spot_img

Imbas Kontroversi Lagu ‘Lalaki Langit Lalanang Bejad’, Bupati Purwakarta Diperiksa Kemendagri Selama 8 Jam

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, imbas kontroversi terkait lagu ‘Lalaki Langit Lalanang Bejad’.

Pemeriksaan terhadap Bupati Purwakarta digelar pada Jumat (3/7/2026) di Gedung Inspektorat Jenderal, sejak pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB.

“Jadi, diperiksa hari ini, mulai tadi jam 09.00 WIB di ruang pemeriksaan Inspektorat Jenderal,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Benni Irwan kepada Kompascom, Jumat sore.

Benni mengatakan, pemeriksaan dilakukan oleh Tim Inspektorat Jenderal Kemendagri.

Selama pemeriksaan selama 8 jam itu, Saepul dicecar 60 pertanyaan. Menurut Benni, inti dari materi pemeriksaan adalah soal pembuatan dan publikasi lagu.

Berita Lainnya  Dedi Mulyadi Ancam Cabut Subsidi Sekolah Swasta Gratis bagi Siswa Nakal

“Iya, latar belakangnya apa, tujuannya apa, kenapa kok dipilih narasi-narasi seperti itu, dan lain-lain segala macam. Nah, itu yang terurai. Jadi, dua bagaimana lagu itu disusun, dikarang, kemudian bagaimana dipublikasikan, itu yang yang berkembang menjadi 60 pertanyaan,” jelasnnya.

Dalam pemeriksaan ini, Bupati Purwakarta juga mengaku menyesal dan meminta maaf.

Menurut Benni, Saepul juga sudah menghapus peredaran lagu itu dari semua akun media sosialnya.

“Semua konten-konten yang berkaitan dengan lagu itu sudah di-take down dari akun-akun yang bersangkutan, akun-akun pribadi yang bersangkutan,” tegasnya.

Terkait sanksi, Kemendagri akan memproses sanksi untuk Bupati Purwakarta.

Berita Lainnya  Sukseskan Program KB Nasional, Bupati Karawang Tinjau Langsung Pelayanan MOW Masal di RSUD

“Nanti itu akan dilaporkan oleh Inspektorat Jenderal kepada Menteri Dalam Negeri untuk penetapan sanksi selanjutnya. Sesuai hasil pemeriksaan,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, lagu “Lalaki Langit, Lalanang Bejad” karya Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein atau Om Zein menuai polemik setelah sejumlah liriknya dinilai menyinggung perempuan.

Kontroversi lagu tersebut tidak hanya mendapat sorotan dari pegiat isu perempuan, tetapi juga dari budayawan hingga anggota DPR.

Salah satunya, anggota Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina, menilai lagu berjudul Lalaki Langit Lalanang Bejat karya Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein, berpotensi melanggar Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Berita Lainnya  Sidang Kasus Ade Kunang, Ono Surono Bantah Dugaan Aliran Dana untuk Konferda PDIP Jabar

Menurut Selly, sejumlah lirik dalam lagu tersebut mengandung unsur yang merendahkan perempuan sehingga dapat dikategorikan sebagai bentuk pelecehan seksual nonfisik.

“Dalam Pasal 4 ayat 1 UU TPKS, komentar bernuansa seksual masuk dalam kategori pelecehan seksual nonfisik yang merupakan salah satu jenis tindak pidana kekerasan seksual,” ujar Selly dalam keterangannya, Kamis (2/7/2026).

Selly mengingatkan bahwa Pelecehan seksual nonfisik atau dalam bentuk verbal, adalah satu dari sembilan jenis kekerasan seksual yang diatur dalam UU TPKS.***

Sumber : Kompas.com

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Janji Dedi Mulyadi 7 Tahun Lalu Kembali Ditagih, Bendungan Situdam Kembali Menghitam Tercemar Limbah Industri

KARAWANG - Janji Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) sekitar 7 tahun lalu sewaktu masih menjabat sebagai Anggota DPR RI, kembali ditagih warga...

Riset BRIN Sebut Tanah Pantura Subang Turun 2,8 Cm/Tahun, Banjir Rob Mengancam

SUBANG - Hasil riset terbaru Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bersama Pemerintah Kabupaten Subang mengungkap kondisi mengkhawatirkan di pesisir pantai utara. Laju penurunan tanah...

Polisi Ringkus 3 Pelaku Begal yang Tewaskan Pengemudi Ojek Online

KOTA BEKASI - Polisi menangkap tiga pelaku begal berinisial MF (20), RTF, (20), dan MRA (20), yang menewaskan seorang pengemudi ojek online berinisial DTLP...

Kejari Subang Naikan Status Penyidikan Terkait Dugaan Gratifikasi yang Libatkan Sejumlah OPD

SUBANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang resmi meningkatkan status  hukum dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi yang melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dari...

Dedi Mulyadi Siapkan Beasiswa Pelatihan ke Inggris bagi Siswa dan Guru Berprestasi di ‘Sekolah Maung’

BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menyediakan kesempatan baru bagi guru dan siswa untuk memperoleh pengalaman di luar negeri. Guru terbaik Sekolah...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan