Senin, Agustus 24, 2026
spot_img

Polisi Ringkus 3 Pelaku Begal yang Tewaskan Pengemudi Ojek Online

KOTA BEKASI – Polisi menangkap tiga pelaku begal berinisial MF (20), RTF, (20), dan MRA (20), yang menewaskan seorang pengemudi ojek online berinisial DTLP di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Polisi mengungkap para pelaku beraksi selama dua hari berturut-turut.

“Jadi kejadiannya pada hari Jumat tanggal 26 Juni pukul 02.30 di Jalan Bumi Eraska, Kelurahan Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi. Di mana korban adalah Saudara BS, ini 48 tahun,” jelas Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, dalam jumpa pers di Mapolres Bekasi Kota, dilansir dari Detik, Kamis (2/7/2026).

Kusumo menjelaskan korban dibegal saat mau berangkat kerja. Korban langsung melarikan diri saat melihat para pelaku menghentikan motornya.

“Saudara BS ini keluar dari perjalanan mau berangkat kerja. Di tengah jalan, yang bersangkutan kemudian melihat ada dua sepeda motor di belakangnya mengikuti. Kemudian dia dipepet, kemudian dihentikan, kemudian sepeda motor diambil oleh para pelaku, dan korban berhasil melarikan diri,” katanya.

Berita Lainnya  Sama dengan Judi, MUI Tegaskan Hadiah Agustusan yang Dipungut dari Peserta Hukumnya Haram

Keesokan harinya, Sabtu (27/6), para pelaku kembali beraksi. Kali ini, mereka membegal pengemudi ojek online yang kemudian tewas setelah disabet senjata tajam celurit yang dibawa pelaku MF.

“Setelah itu, para pelaku keesokan harinya melakukan kegiatan yang sama. Jadi pada hari Sabtu jam 2 dini hari, TKP di Kampung Pabuaran, Gang Bitung, Jatiranggon, Kecamatan Jatisampurna, ini pelaku melakukan perbuatan di mana korban adalah Saudara DTLP. Ini korban meninggal tidak jauh dari lokasi,” katanya.

Kusumo menjelaskan pengemudi ojol tersebut sebelumnya memarkirkan kendaraannya di rumah saudaranya. Dia kemudian dibegal setelah berniat pulang ke rumahnya usai keluar dari rumah saudaranya tersebut.

Berita Lainnya  2 Tahun Misteri Hilangnya Paramitha Titania Akhirnya Terungkap, Tulang Belulang Korban Ditemukan di Jurang

“Jadi, awal ceritanya bahwasanya korban ini, dia memang selama ini bekerja sebagai pengemudi online. Kemudian kendaraannya ini diparkirkan di tempat saudaranya, tidak jauh dari lokasi. Kemudian yang bersangkutan pulang ke rumah menggunakan sepeda motor yang juga diparkir di tempat saudaranya. Setelah yang bersangkutan keluar dari rumah, kemudian tidak begitu lama, dia dicegat oleh dua orang berboncengan,” katanya.

Kusumo menyebut pengemudi ojol sempat memberikan perlawanan. Namun pelaku MF kemudian menyabet pengemudi ojol tersebut dengan celurit yang menyebabkan pengemudi ojol tewas.

“Kemudian yang bersangkutan sempat melakukan perlawanan dan oleh pelaku, Saudara MF, ini terkena sabetan dari celurit yang dia pegang, mengakibatkan pendarahan, dan kemudian korban meninggal di rumah sakit,” katanya.

Berita Lainnya  Gagal Menyalip, Mobil Damkar Terguling saat Perjalanan Memadamkan Kebakaran, 7 Personel Luka-luka

Polisi kemudian melacak para pelaku setelah kejadian tersebut. Polisi akhirnya bisa menangkap tiga pelaku di Bekasi dan Bogor pada Minggu (28/6).

“Kemudian kita dari Polres melakukan pelacakan terhadap pelaku dan Alhamdulillah bisa diungkap. Saudara MF ini tertangkap di daerah Jatiasih. Di Jatiasih, kemudian Saudara RTF di Bojong Kulur, Bogor. Kemudian juga satu lagi, Saudara MRA juga ditangkap di sana,” katanya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 479 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023. Pelaku terancam 20 tahun penjara.***

Sumber : Detik.com

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Viral Pengunjung Taman Safari Nekat Buka Kaca Mobil, Langsung Dihampiri Harimau

BOGOR - Video seorang pengunjung membuka jendela mobil di area harimau Taman Safari Bogor, Jawa Barat, beredar di media sosial. Terlihat jendela yang terbuka...

Dari 89 Laporan, Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla

JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan puluhan tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Total sudah 72 orang yang ditetapkan sebagai...

Gagal Menyalip, Mobil Damkar Terguling saat Perjalanan Memadamkan Kebakaran, 7 Personel Luka-luka

LAMPUNG - Satu unit mobil pemadam kebakaran (damkar) terbalik di Desa Tumpiling, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Minggu (23/8/2026). Mobil damkar itu...

Sempat Akting di Publik, Polisi Tangkap Ayah Kandung yang Bunuh dan Mutilas Anak Perempuan Disabilitas

Polres Merauke menetapkan seorang ayah kandung berinisial MRP alias Maulana sebagai tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap putrinya yang menyandang disabilitas, Julia Risky Ramadiana...

Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan untuk Kebun Kelapa Sawit

BERAU - Di tengah kondisi darurat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, Polres Berau menangkap seorang pelaku pembakaran lahan di...

Hukum

Dari 89 Laporan, Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla

JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan puluhan tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Total sudah 72 orang yang ditetapkan sebagai...

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan