Sabtu, Agustus 8, 2026
spot_img

Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Bekasi Mulai Disidang, JPU Sebut Kerugian Negara Capai Rp 21,7 Miliar

BANDUNG – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung mulai menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Rabu 17 Juni 2026.

Sidang perdana mengagendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU). Sidang digelar di ruang sidang PHI dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim Ronald Salnofri Bya, sedangkan dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gani Alamsyah.

Sidang menghadirkan dua terdakwa, yakni mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman dan mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi Rahmat.

Dalam dakwaannya, JPU mendalilkan bahwa kebijakan tunjangan perumahan bagi pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024 telah menyalahi aturan dan membuat negara merugi.

Dalam dakwaan disebut, kerugian negara mencapai Rp 21,7 miliar, lebih tinggi dari taksiran awal sebesar Rp 20 miliar.

Perkara pada tahun anggaran berawal ketika anggota DPRD Kabupaten Bekasi meminta kenaikan tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD. Permintaan itu lantas ditindaklanjuti dengan melakukan perhitungan penilaian tunjangan perumahan.

Berita Lainnya  Perkuat Rasa Aman Masyarakat, Polresta Karawang Luncurkan Program 'Gazz Karawang'

Setelah dilakukan perhitungan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), diperoleh nilai tunjangan perumahan untuk ketua sebesar Rp 42.800.000, wakil ketua Rp 30.350.000, anggota Rp 19.806.000. Tunjangan dibayarkan setiap bulan. Namun, hasil tersebut tidak di­setujui oleh pimpinan dan anggota DPRD.

”Terdakwa Soleman meminta KJPP untuk mengu­bah penilaian tapi ditolak oleh pihak KJPP. Lalu penilaian tunjangan ini diiubah dengan penghitungan sendiri,” kata Gani, saat membacakan dakwaan.

Kemudian kata dia, dilakukan penghitungan secara mandiri oleh dewan dengan nilai yang jauh melonjak. Tunjangan perumahan wakil ketua DPRD Kabupaten Bekasi melonjak menjadi Rp 42.300.000 atau selisih Rp 11.950.000 dari hitungan KJPP dan anggota meroket hingga Rp 41.800.000 atau selisih Rp 21.994.000.

Berita Lainnya  Kebakaran Hebat Hanguskan 70 Rumah Adat di Sukabumi

Sementara tunjangan ketua DPRD tetap. Selisih terjadi setiap bulan hingga memunculkan kerugian negara yang terbilang besar. Dari hasil audit, kerugian negara atas kasus ini mencapai lebih dari Rp 20 miliar.

Persidangan hanya meng­agendakan pembacaan dakwaan, tanpa diikuti oleh eksepsi dari pihak terdakwa. Sementara pada agenda selanjutnya, yakni pemanggilan saksi, JPU menyebut akan menghadirkan sedikitnya 52 orang saksi yang berasal dari berbagai pihak, mulai dari mantan maupun anggota dewan aktif, pejabat negara, hingga akuntan publik.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Simon Agung Girsang, mengatakan, pihaknya tidak membacakan eksepsi dan memilih menunggu hasil keterangan dari para saksi yang akan dihadirkan pada sidang menda­tang.

”Kami tidak melakukan eksepsi. Itu permintaan langsung dari klien kami. Nanti dalam pemeriksaan saksi-saksi akan terlihat bagaimana fakta sebenarnya. Kalau ada keterangan yang tidak sesuai, tentu akan kami bantah,” ujar Simon.

Berita Lainnya  Sempat Buntu di Babak Pertama, Timnas Indonesia Akhirnya Taklukan Timor Leste 3 : 0

Simon menyebut, pihaknya akan menghadirkan saksi dalam jumlah yang tidak kalah banyak. Beberapa nama turut disebut Simon, mulai dari mantan penjabat dan pelaksana tugas bupati, sekretaris daerah, hingga pihak lainnya yang terlibat.

Sementara Hendrik Sihotang, penasihat hukum lainnya menyebut, perkara tunjangan perumahan ini sebenarnya hanya persoalan pada tingkat administrasi.

“Kami ingin semua fakta dibuka di persidangan. Siapa yang mengetahui, siapa yang terlibat dalam proses administrasinya. Semuanya harus terang,” ujarnya.***

Sumber Artikel berjudul ” Korupsi Tunjangan DPRD Kabupaten Bekasi Disidang, Jaksa Ungkap Kerugian Negara Rp 21,7 Miliar “, selengkapnya dengan link: https://koran.pikiran-rakyat.com/news/pr-30310277236/korupsi-tunjangan-dprd-kabupaten-bekasi-disidang-jaksa-ungkap-kerugian-negara-rp-217-miliar

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Polda Jabar Tangkap 2 Orang Terduga Penghasutan di Medsos, Pernyataan Presiden Prabowo Soal Nuklir Iran

BANDUNG - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menangkap dua orang terkait unggahan di platform media sosial Threads yang memuat isu mengenai pernyataan Presiden...

Ratusan Senjata Api, Narkoba hingga VCD Porno Ditemukan di Ruangan Sekolah Swasta di Jaksel

JAKARTA - Sebanyak 995 senjata api (senpi) ditemukan di sebuah ruangan sekolah swasta wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026). Staf Ahli Ketua Pembina Yayasan...

Alami Muntah-muntah, Puluhan Siswa SDN 01 Ciherang – Bogor Diduga Keracunan MBG

BOGOR - Lebih dari 20 siswa dan seorang guru di SDN 01 Ciherang, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, mengalami muntah-muntah usai menyantap menu Makan Bergizi...

Polda Jabar Tangkap Pelaku Manipulasi Gambar Presiden Prabowo, Terancam 12 Tahun Penjara

BANDUNG - Direktorat Reserse Siber Polda Jabar mengungkap tindak pidana identity theft atau manipulasi data terhadap gambar Presiden Prabowo Subianto menggunakan teknologi Artificial Intelligence...

Sambil Bawa Pelaku, Polisi Sisir Kali Licin Cari Potongan Kaki Korban Mutilasi

DEPOK - Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya turun ke Kali Licin, Cipayung, Depok, untuk mencari potongan kaki korban mutilasi pria berinisial K...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan