Sabtu, November 7, 2026
Google search engine

Anggota Dewan Laporkan Mantan Anggota Dewan, Dugaan Penggelapan Dana Investasi Rp 110 Juta

PURWAKARTA – EB, seorang Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat melaporkan RF yang diketahui mantan anggota dewan, atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi sebesar Rp110 juta.

Kuasa hukum EB mengatakan, laporan resmi telah diterima Polres Purwakarta pada 11 Mei 2026 lalu. Menurutnya, kasus ini bermula pada Agustus 2024, saat RF menawarkan investasi usaha penyuplaian pakan sapi jenis gaplek kering ke perusahaan penggemukan sapi PT. Lembu Jantan Perkasa.

Dalam penawarannya, RF disebut menjanjikan keuntungan tetap sebesar Rp10 juta setiap bulan, apabila korban bersedia menanamkan modal sebesar Rp110 juta.

Berita Lainnya  Belum Semenit Masuki Rumput Hijau, Tandukan Julio Cesar Langsung Bobol Gawang Persik Kediri

Tergiur dengan keuntungan yang dijanjikan, korban akhirnya menyerahkan dana investasi tersebut kepada RF.

Namun seiring berjalannya waktu, usaha yang dijanjikan tidak pernah berjalan. Korban juga tidak menerima keuntungan sebagaimana yang dijanjikan sejak awal.

Tak hanya itu, dana pokok investasi sebesar Rp110 juta hingga kini disebut belum dikembalikan.

“Karena tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini, klien kami akhirnya menempuh jalur hukum,” ujar kuasa hukum EB, dilansir dari PojokSatu, Sabtu (6/6/2026).

Berita Lainnya  Pakai Bahasa Jawa, Anggota Parlemen Malaysia Desak Prabowo Segera Tangani Karhutla

RF sendiri diketahui merupakan mantan anggota DPRD Purwakarta. Selain itu, berdasarkan informasi yang beredar, RF juga disebut memiliki usaha yang berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan diduga mengelola sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Purwakarta.

Namun informasi tersebut belum mendapat konfirmasi resmi dari pihak yang bersangkutan.

Atas laporan tersebut, RF dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Saat ini proses penanganan perkara sepenuhnya diserahkan kepada aparat kepolisian.

Berita Lainnya  Khidmat dan Penuh Haru, Siswa SMAK Santo Aloysius Nyanyikan Lagu 'Ibu Pertiwi' di Tengah Kabut Pekat Karhutla

Pihak pelapor berharap kasus tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Hasil akhirnya kami serahkan kepada pihak kepolisian sebagai aparat penegak hukum yang berwenang,” pungkas kuasa hukum EB.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi maupun klarifikasi dari pihak RF terkait laporan yang dilayangkan tersebut. (Tim/Pojokjabar)

Artikel ini telah tayang di pojoksatu.id : https://jabar.pojoksatu.id/purwakarta/2026/06/06/mantan-dewan-purwakarta-dan-bos-sppg-dilaporkan-ke-polisi/

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Aksi Women’s March Jakarta Sampaikan 9 Tuntutan, Sempat Dorong-dorongan dengan Polisi

JAKARTA - Aksi unjuk rasa Women's March Jakarta (WMJ) 2026 yang digelar hari ini, Sabtu, 7 November 2026, sempat diwarnai ketegangan berupa aksi saling...

Terbakar Api Cemburu, Pria ini Injak-injak Kekasihnya hingga Meninggal Dunia

KARAWANG - Polresta Karawang telah menangkap seorang pemuda berinisial RHT atau RH (20) setelah diduga melakukan penganiayaan brutal terhadap kekasihnya, AAP (22), hingga meninggal...

Tahanan Perempuan Hamil di Dalam Sel, Kapolsek Dompu Dicopot, Anggotanya Diperiksa Propam Polda NTB

DOMPU - Kapolsek Dompu, Ipda Sarbani, mendadak dicopot dari jabatannya. Pencopotan terjadi ketika viral isu mengenai seorang tahanan perempuan yang dikabarkan hamil di dalam...

Jokowi Marah di Persidangan, Karena Dokter Tifa Sempat Datangi Makam Orang Tuanya

JAKARTA - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengaku sangat tersinggung dan marah ketika hadir sebagai saksi pelapor dalam sidang kasus dugaan ijazah palsu...

Tiga Jari Putus Setelah Alami Kecelakaan Kerja, Karyawati di Bekasi Dipaksa Tetap Bekerja, Disodori Surat Perjanjian Tak Menuntut

BEKASI - Nasib pilu kasus kecelakaan kerja dialami oleh Rindi Natasya (22 tahun), karyawati PT Daehyun Bobbin Indonesia yang berlokasi di kawasan Industri Jababeka...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan