Rabu, November 4, 2026
Google search engine

Baru Sehari Dicopot Jabatan oleh Presiden Prabowo, Eks Kepala BGN Ditetapkan Tersangka Korupsi MBG

JAKARTA – Baru saja dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) oleh Presiden Prabowo, Eks Kepala BGN, Dadan Hindayana ditetapkan tersangka dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Bukan hanya Dadan, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lain yang merupakan Eks Wakil Kepala BGN, yaitu Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Terpantau pada Rabu (3/6/2026), Dadan menggunakan rompi pink yang merupakan rompi yang dikenakan oleh tahanan-tahanan Kejaksaan. Di balik rompi pink, Dadan mengenakan kaus berkerah warna hitam dan tangannya terborgol.

Ketika keluar dari Gedung Bundar, Dadan langsung diserbu oleh awak media, tetapi Dadan langsung dibawa oleh petugas untuk masuk ke mobil tahanan.

“Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka,” kata Direktur Penydidikan Jampidsus Syarief Sulaiman, dilansir dari Kompas.

Berita Lainnya  'Gercep' Tangkap Pelaku Pencabulan, Bupati Aep Apresiasi Polresta Karawang

Konstruksi Perkara

Syarief menjelaskan, dalam perkara ini Kejagung mendapati bahwa yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan.

Yayasan-yayasan itu juga terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.

Namun, yayasan itu tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka.

“Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” kata Syarief.

Selain itu, para tersangka juga diduga melakukan pengadaan barang dan jasa di BGN secara melawan hukum dengan mengintervensi pejabat pembuat komitmen (PPK).

“Sehingga dalam penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” kata Syarief.

Berita Lainnya  Lagi, Gas Kaustik PT. Pindo Deli 2 Bocor, Puluhan Warga Dilarikan ke Rumah Sakit

Syarief membeberkan, pengadaan yang bersamasalah itu adalah pengadaan 21.801 unit dengan nilai Rp 1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan di-mark up.

Kemudian, pengadaan sekitar 31.000 unit tablet yag tidak sesuai ketentuan dan di-mark up serta pengadaan 5.400 unit televisi 75 inch yang juga tidak sesuai ketentuan dan di-mark up harganya.

Atas perbuatannya, Dadan, Sony, dan Lodewyk disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kepala BGN Dicopot

Sehari sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memutuskan mengganti pimpinan Badan Gizi Nasional. Prabowo mencopot Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua wakil kepala BGN, Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya dan Mayjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung.

Berita Lainnya  Prabowo Cari Dedi Mulyadi yang Tidak Hadir dalam Rakornas TPAKD

Sebagai penggantinya, Presiden menunjuk Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang untuk menjadi kepala BGN. Nanik akan didampingi dua wakil kepala BGN, yakni Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, keputusan ini diambil Prabowo setelah memonitor dan mengevaluasi kinerja BGN selama 1,5 tahun terakhir.

“Selama kurang lebih hampir 1,5 tahun melakukan monitoring, melakukan evaluasi, maka pada hari ini, Selasa tanggal 2 Juni tahun 2026, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk melakukan pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional,” kata Prasetyo dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (3/6/2026) kemarin.***

Artikel ini telah tayang di Kompas.com : https://nasional.kompas.com/read/2026/06/03/17154201/penampakan-eks-kepala-bgn-dadan-hindayana-kenakan-rompi-pink-kejagung?page=2.

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

8 Anggota Polresta Karawang Diperiksa Propam Polda Jabar, Gegara Bebaskan Pengedar OKT

KARAWANG - Sebanyak delapan anggota Polresta Karawang saat ini diperiksa Bidang Propam Polda Jawa Barat (Jabar), setelah mereka membebaskan seorang pengedar obat keras tertentu...

Video Lawas Jokowi Soal Data Intelejen Kembali Viral Pasca Penetapan Tersangka Listyo Sigit

JAKARTA - Video lawas pernyataan Joko Widodo (Jokowi) pada September 2023 kembali viral di media sosial, setelah Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Jenderal (Purn)...

Kepsek SDN 15 Woja Dibacok Pemuda Saat Mengajar Dalam Kelas, Murid dan Guru Berhamburan Ketakutan

DOMPU - Kepala Sekolah (Kepsek) Dasar Negeri (SDN) 15 Woja, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), Mahfud diserang oleh seorang pemuda menggunakan senjata tajam...

‘Gercep’ Tangkap Pelaku Pencabulan, Bupati Aep Apresiasi Polresta Karawang

KARAWANG - Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polresta Karawang yang bergerak cepat (gercep) menangkap pemilik warung kelontong berinisial FR atau...

Mahfud MD : Ini Kejahatan Serius dan Berpotensi Dijerat Pasal Makar

JAKARTA - Mahfud MD menilai penetapan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal (tapping) terhadap Presiden Prabowo Subianto dan...

Hukum

Mahfud MD : Ini Kejahatan Serius dan Berpotensi Dijerat Pasal Makar

JAKARTA - Mahfud MD menilai penetapan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal (tapping) terhadap Presiden Prabowo Subianto dan...

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan