Senin, September 7, 2026
spot_img

Pria di Bekasi Tusuk Keponakan yang Masih Balita hingga Tewas, Cuma Gegara Kesal Diganggu Saat Main Gim

KOTA BEKASI – Sebuah peristiwa menggemparkan terjadi di sebuah rumah kontrakan wilayah RT 02/RW 10, Jatirangga, Jatisampurna, Kota Bekasi, pada Rabu (27/5/2026) malam.

Yaitu dimana balita laki-laki berinisial A (2), ditemukan tewas karena diduga dibunuh oleh pamannya sendiri G (18), yang dikabarkan mengalami gangguan jiwa.

A ditemukan tewas oleh neneknya M (60), yang baru pulang berjualan kue sekitar pukul 22.00 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan G sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap keponakannya sendiri.

Berita Lainnya  Bukan Hanya Rekening Bank, Akun Medsos hingga WhatsApp Botok AMPB juga Diblokir

Pelaku nekat menghabisi nyawa keponakannya itu karena kesal saat diganggu bermain gim.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Andi Muhammad Iqbal mengatakan, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya setelah menjalani pemeriksaan intensif.

Meski sempat memberikan keterangan yang berubah-ubah, penyidik menemukan petunjuk yang mengarah pada keterlibatan pelaku.

“Dari keterangan yang bersangkutan, walaupun berubah-ubah, yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” ujar Iqbal, dilansir dari beritasatu.com, Jumat (29/5/2026).

Menurut Iqbal, aksi pembunuhan itu dipicu emosi pelaku yang merasa terganggu saat sedang bermain gim. Saat kejadian, korban disebut sempat naik ke punggung pelaku, hingga membuatnya emosi.

Berita Lainnya  Praktisi Hukum Ancam Laporkan Kejari Karawang ke Jamwas dan Komjak RI

Pelaku kemudian menyerang korban secara brutal menggunakan pisau. Berdasarkan hasil visum, ditemukan puluhan luka tusuk di tubuh balita tersebut.

Saat ini, tersangka telah dibawa ke RS Polri untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan. Polisi masih menunggu hasil visum psikiatri guna mendalami kondisi kejiwaan pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 458 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.***

Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Diduga Kesurupan, Petugas Kebersihan Bandara Soekarno-Hatta Menangis, Tertawa hingga Lompat-lompat Seperti Pocong

TANGGERANG - Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang petugas kebersihan (cleaning service) wanita yang diduga mengalami kesurupan dan bertingkah histeris di Terminal...

Apes! Salah Sasaran Malah Palak Mantan Ajudan Dedi Mulyadi, Preman ini Berakhir Diciduk Polisi

PURWAKARTA - Aksi seorang pria yang diduga melakukan pemalakan di sebuah minimarket di Purwakarta, Jawa Barat, berakhir setelah diamankan anggota polisi lalu lintas. Pelaku disebut...

Ketua DPRD Kota Malang Sepakat Hentikan dan Evaluasi Total Program MBG

MALANG - Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menyatakan kesepakatan untuk menindaklanjuti tuntutan mahasiswa dari Aliansi Malang Bergerak/Amarah Brawijaya guna menghentikan atau mengevaluasi...

Aksi Pengejaran Mobil CR-V Pelaku Tabrak Lari Berlangsung Dramatis, Warga Temukan Plastik Diduga Narkotika

BANJAR - Aksi kejar-kejaran dramatis terjadi di jalanan dari Banjarmasin hingga Kabupaten Banjar pada Minggu petang, 6 September 2026, melibatkan mobil Honda CR-V hitam...

Siswi Berprestasi di Karo yang Keracunan MBG Alami Gangguan Ingatan hingga 70 Persen

KARO - Febiola Br Purba, siswi berprestasi korban dugaan keracuban program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, dilaporkan mengalami gangguan ingatan...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan