PURWAKARTA – Terkait persoalan piutang pribadi yang sedang dipersoalkan Wakil Bupati Purwakarta, Abang Ijo Hapidin, kabar teranyar menyebutkan ada oknum yang mengatasnamakan utusan Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) untuk mendatangi Abang Ijo.
Kabar ini disampaikan langsung Abang Ijo, melalui postingan video di akun instagramnya @abangijo.hapidin , pada Rabu (20/5/2026).
Diungkapkannya, ada oknum orang dekat KDM yang mendatanginya. Bahkan oknum tersebut secara terang-terangan menjual nama KDM.
Kemudian, Abang Ijo mengaku langsung menghadap KDM di Lembur Pakuan – Subang, guna memastikan apakah oknum tersebut benar adanya disuruh atau atas perintah KDM.
“Ternyata orang tersebut cuma ngaku-ngaku. Nah, kita sebagai masyarakat Jawa Barat harus melindungi, menjaga marwah nama baik Pak Gubernur Jawa Barat,” kata Abang Ijo.
“Apalagi Bang Jo mah khodam na ge khodam Dedi Mulyadi pokok na mah. Ada oknum yang mengatasnamakan, ngajual aran Dedi Mulyadi, Bang Jo pang hareup na pokok na mah,” timpalnya.
Sebelumnya diberitakan, ‘Perang Dingin’ antara Wakil Bupati Purwakarta, Abang Ijo Hapidin dengan Bupati Saepul Bahri Binzein (Om Zein) seperti tidak ada ujung-pangkalnya.
Teranyar, disharmonisasi antara politisi PSI dengan politisi Partai Gerindra tersebut kembali mencuat. Yaitu dimana Abang Ijo mengaku akan mengambil langkah hukum terkait persoalan dugaan piutang Rp 35 miliar yang dialaminya.
Tetapi lewat pengacaranya Hendra Supriatna, SH., MH., dari LBH Arya Mandalika, Abang Ijo membantah bahwa persoalan piutang tersebut berkaitan dengan dana kampanye Pilkada.
Hendra Supriatna menegaskan, bahwa persoalan ini murni sengketa keperdataan privat dan tidak ada kaitannya dengan urusan politik daerah.
Hendra menegaskan, bahwa kasus yang bergulir adalah urusan pinjaman pribadi antar-individu. Hubungan hukum ini terjadi sebelum dan di luar koridor administrasi pemilu maupun kedinasan.
“Kami tidak pernah menyebut nama individu atau jabatan tertentu di publik. Langkah kami sunyi melalui somasi privat. Namun, menggelitik melihat ada pihak yang tiba-tiba merasa tersentil dan bereaksi berlebihan di ruang publik,” tutur Hendra, melalui keterangan tertulis ke Redaksi Opiniplus.com, Selasa (19/5/2026).
Hendra juga menolak narasi yang membingkai sengketa ini sebagai ‘modal politik’ atau ‘dana kampanye’. Menurutnya, esensi dari pinjaman adalah tanggung jawab pengembalian oleh peminjam, apapun peruntukan uang tersebut sebelumnya.***










