Selasa, Mei 26, 2026
spot_img

Kejari Subang Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan

SUBANG – Pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkrah) dilakukan Kejaksaan Negeri Subang, Senin (30/3/2026).

‎Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Noordien Kusumanegara menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan pada kesempatan tersebut merupakan hasil perkara selama periode Oktober 2025 hingga Maret 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

‎”Ini agenda rutin tiap tahun yang merupakan kewajiban kami Kejaksaan berdasar putusan pengadilan sejak Oktober 2025 hingga Maret 2026. Cukup banyak perkara yang sudah inkrah (putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan mengikat),” jelasnya.

‎Noordien menuturkan bahwa berbagai barang bukti kejahatan dimusnahkan mulai dari obat-obatan terlarang, senjata tajam, hingga telepon gengham sebagai alat komunikasi tindak pidana.

‎”Ini barang bukti 81 perkara yang terdiri dari sabu, tembakau sintetis, ganja, obat terlarang lainnya, sajam, dan handphone,” jelasnya.

‎Selain barang haram tersebur, dalam turut dimusnahkan lebih dari 1 juta batang rokok ilegal yang berhasil diamankan.

‎”Sebanyak 1,733,000 batang rokok ilegal berbagai merk dimusnahkan,” ungkapnya.

‎Noordien menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan sesegera mungkin untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan, sekaligus sebagai wujud transparansi dalam proses penegakan hukum.

‎”Ini transparansi bahwa barang bukti dimusnahkan dan menghindari penyalahgunaan dari internal sendiri. Ini harus segera,” tegasnya.

‎Di lokasi, Wakil Bupati Subang, Kang Akur bersama perwakilan Forkompimda, Organisasi Masyarakat, dan Kepala OPD turut menghancurkan barang bukti yang telah diamankan.

‎Turut hadir dalam kesempqtan tersebut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, Perwakilan Forkopimda, Organisasi Masyarakat, serta para tamu undangan lainnya.***

Berita Lainnya  MAKI Sentil Pembelaan Nadiem Via Opini Medsos

Sumber : subang.go.id

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Diduga Tertipu WO yang Dikenal di Instagram, Pasangan Pengantin Viral ini Resmi Buat Laporan Polisi

JAKARTA - Pasangan pengantin Aldi (32) dan Feny (32) akhirnya resmi mempolisikan wedding organizer (WO) dan katering bernama Marwah Catering Service ke Mapolres Jakarta...

Relokasi Pasar Rengasdengklok Dinilai Gagal, Diduga Ada Pungli Rp 2 Juta kepada Pedagang yang Bertahan di Pasar Lama

KARAWANG - Relokasi pedagang Pasar Rengasdengklok ke Pasar Proklamasi dinilai gagal. Alih-alih menata kondisi pasar yang semrawut agar terlihat lebih rapih, program relokasi Pasar...

KDM Sebut Persib Klub Profesional Tanpa Campur Tangan Pemerintah, Janji Guyur Bonus Rp 1 Miliar dari Kantong Pribadi

BANDUNG - Sebagai pencetak rekor hattrick juara tiga kali berturut-turut, Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) menyebut jika Persib Bandung merupakan klub sepak...

Hoaks Teror Pocong, Polisi Ungkap Hanya Cosplay Pengamen

JAKARTA - Polisi mengungkap sosok menyerupai pocong yang sempat meresahkan warga di kawasan Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Sosok pocong tersebut ternyata seorang pengamen yang...

KPK Pastikan akan Proses Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Ambulans Dinkes Kota Bekasi

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menindaklanjuti laporan masyarakat, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan mobil ambulans dan mobil jenazah,...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan