Kamis, September 24, 2026
Google search engine

Ancam dan Peras PNS, Oknum Wartawan di Subang Ditetapkan Tersangka

SUBANG – Polres Subang mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan/atau pengancaman yang terjadi di lingkungan Kantor Bidang Panwasrik Bapenda Subang. Kasus ini melibatkan seorang oknum wartawan berinisial MH (47) sebagai tersangka.

Kapolres Subang, Dony Eko Wicaksono, menjelaskan korban dalam perkara ini adalah DA (33), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdomisili di wilayah Pasir Kareumbi, Subang.

“Perkara ini merupakan tindak pidana pemerasan dan pengancaman, bukan pelanggaran etik jurnalistik,” tegas Kapolres saat konferensi pers, Senin (30/3/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan pemerasan dengan memanfaatkan foto korban yang diambil tanpa izin. Foto tersebut memperlihatkan korban sedang tertidur di ruang kerjanya.

Berita Lainnya  Pengamat Minta KPK Panggil Purbaya Terkait Saweran Live TikTok

Selanjutnya, tersangka meminta uang kepada korban dengan ancaman akan menyebarluaskan foto tersebut atau menjadikannya sebagai bahan pemberitaan negatif apabila permintaannya tidak dipenuhi.

Awalnya, tersangka meminta uang sebesar Rp30 juta, namun kemudian menurunkannya menjadi Rp15 juta. Karena korban tidak memenuhi permintaan tersebut, tersangka kemudian menerbitkan pemberitaan negatif.

Peristiwa ini bermula pada Kamis, 11 September 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, saat tersangka secara diam-diam mengambil foto korban di kantor Bidang Panwasrik Bapenda Subang. Pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka menyebarkan pemberitaan negatif setelah permintaan uang tidak dipenuhi.

Berita Lainnya  5 Jurnalis Dilaporkan Hilang Kontak Saat Liput Erupsi Gunung Anak Krakatau

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi serta menghadirkan ahli dari berbagai bidang, di antaranya ahli pers dari Dewan Pers, ahli bahasa atau linguistik forensik, serta ahli hukum pidana.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, bukti percakapan atau komunikasi, serta foto dan konten media elektronik.

Kapolres menegaskan, penanganan perkara ini tidak menggunakan Undang-Undang Pers, melainkan ketentuan hukum pidana karena terdapat unsur pemerasan dan pengancaman.

Tersangka dijerat dengan Pasal 482 ayat (1) huruf a, dan/atau Pasal 483 ayat (1) huruf a, dan/atau Pasal 448 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Berita Lainnya  2 Pemuda Pemeran 'A Day in My Life' Ditetapkan Tersangka, Positif Mengidap HIV

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Subang. Kami akan bertindak secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam setiap penanganan perkara,” tegas Dony Eko Wicaksono.

Polres Subang juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar.***

Sumber : TintaHijau.com

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

4 Guru SDN 58 Lengkese Alami Gatal-gatal Mulut Setelah Cicipi MBG Sebelum Dibagikan ke Siswa, Terbukti Mengantuk Boraks

Menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikirim ke UPT SD Negeri 58 Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, batal dibagikan kepada siswa setelah sejumlah guru...

Gak Terima Diputusin, Pria ini Ancam Pacarnya Pakai Badik, Bakal Terima Diputusin Kalau Si Cewek Ngasih Duit Rp 200 Ribu

Pemuda berinisial F (22) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), diamankan polisi setelah diduga mengancam mantan pacarnya, AR (19), menggunakan senjata tajam jenis badik. Pelaku...

Pimpinan Ponpes Abul Barokat Bantah Pelecehan Santriwati, Bakal Laporkan Media BBC Indonesia

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Abul Barokat Wannafahat, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Ahmad Imanuddin Sumar alias AIS atau Abah, menyatakan mundur...

Tanggapi Pernyataan Prabowo, Mahfud MD : “Banyak juga Presiden yang Goblok”

Mahfud MD menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut pakar atau profesor "saking pintarnya jadi goblok" tidak etis disampaikan oleh seorang kepala negara. Mahfud MD...

Ustaz Das’ad Latif Kritik Keras Buku Islam Ala Prabowo : “Penjilat Luar Biasa itu”

Ustaz Das'ad Latif secara blak-blakan memberikan kritik keras terhadap buku berjudul "Islam Ala Prabowo" yang sempat memicu kontroversi di masyarakat. Dalam salah satu tausiyahnya yang...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan