Selasa, Mei 26, 2026
spot_img

Ancam dan Peras PNS, Oknum Wartawan di Subang Ditetapkan Tersangka

SUBANG – Polres Subang mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan/atau pengancaman yang terjadi di lingkungan Kantor Bidang Panwasrik Bapenda Subang. Kasus ini melibatkan seorang oknum wartawan berinisial MH (47) sebagai tersangka.

Kapolres Subang, Dony Eko Wicaksono, menjelaskan korban dalam perkara ini adalah DA (33), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdomisili di wilayah Pasir Kareumbi, Subang.

“Perkara ini merupakan tindak pidana pemerasan dan pengancaman, bukan pelanggaran etik jurnalistik,” tegas Kapolres saat konferensi pers, Senin (30/3/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan pemerasan dengan memanfaatkan foto korban yang diambil tanpa izin. Foto tersebut memperlihatkan korban sedang tertidur di ruang kerjanya.

Berita Lainnya  Jadi Sorotan Satelit NASA, Kota Bekasi Disebut Salah Satu Kota Paling Beracun di Dunia

Selanjutnya, tersangka meminta uang kepada korban dengan ancaman akan menyebarluaskan foto tersebut atau menjadikannya sebagai bahan pemberitaan negatif apabila permintaannya tidak dipenuhi.

Awalnya, tersangka meminta uang sebesar Rp30 juta, namun kemudian menurunkannya menjadi Rp15 juta. Karena korban tidak memenuhi permintaan tersebut, tersangka kemudian menerbitkan pemberitaan negatif.

Peristiwa ini bermula pada Kamis, 11 September 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, saat tersangka secara diam-diam mengambil foto korban di kantor Bidang Panwasrik Bapenda Subang. Pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka menyebarkan pemberitaan negatif setelah permintaan uang tidak dipenuhi.

Berita Lainnya  Isu Teror Pocong di Tanggerang, Polisi Imbau Warga Tenang dan Tingkatkan Kewaspadaan

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi serta menghadirkan ahli dari berbagai bidang, di antaranya ahli pers dari Dewan Pers, ahli bahasa atau linguistik forensik, serta ahli hukum pidana.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, bukti percakapan atau komunikasi, serta foto dan konten media elektronik.

Kapolres menegaskan, penanganan perkara ini tidak menggunakan Undang-Undang Pers, melainkan ketentuan hukum pidana karena terdapat unsur pemerasan dan pengancaman.

Tersangka dijerat dengan Pasal 482 ayat (1) huruf a, dan/atau Pasal 483 ayat (1) huruf a, dan/atau Pasal 448 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Berita Lainnya  KDM Sebut Persib Klub Profesional Tanpa Campur Tangan Pemerintah, Janji Guyur Bonus Rp 1 Miliar dari Kantong Pribadi

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Subang. Kami akan bertindak secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam setiap penanganan perkara,” tegas Dony Eko Wicaksono.

Polres Subang juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar.***

Sumber : TintaHijau.com

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Diduga Tertipu WO yang Dikenal di Instagram, Pasangan Pengantin Viral ini Resmi Buat Laporan Polisi

JAKARTA - Pasangan pengantin Aldi (32) dan Feny (32) akhirnya resmi mempolisikan wedding organizer (WO) dan katering bernama Marwah Catering Service ke Mapolres Jakarta...

Relokasi Pasar Rengasdengklok Dinilai Gagal, Diduga Ada Pungli Rp 2 Juta kepada Pedagang yang Bertahan di Pasar Lama

KARAWANG - Relokasi pedagang Pasar Rengasdengklok ke Pasar Proklamasi dinilai gagal. Alih-alih menata kondisi pasar yang semrawut agar terlihat lebih rapih, program relokasi Pasar...

KDM Sebut Persib Klub Profesional Tanpa Campur Tangan Pemerintah, Janji Guyur Bonus Rp 1 Miliar dari Kantong Pribadi

BANDUNG - Sebagai pencetak rekor hattrick juara tiga kali berturut-turut, Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) menyebut jika Persib Bandung merupakan klub sepak...

Hoaks Teror Pocong, Polisi Ungkap Hanya Cosplay Pengamen

JAKARTA - Polisi mengungkap sosok menyerupai pocong yang sempat meresahkan warga di kawasan Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Sosok pocong tersebut ternyata seorang pengamen yang...

KPK Pastikan akan Proses Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Ambulans Dinkes Kota Bekasi

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menindaklanjuti laporan masyarakat, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan mobil ambulans dan mobil jenazah,...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan