KOTA BEKASI – Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan atas peristiwa ‘sahur berdarah’ atau misteri tewasnya Ermanto Usman (65) dan kondisi kritis istrinya Pasmilawati (60), di Perumahan Prima Lingkar Asri, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, pada Senin (2/3/2026) dini hari.
Ermanto dan istrinya ditemukan bersimbah darah di kamar tidur di lantai bawah rumahnya, atas hantaman benda tumpul. Peristiwa ini pertama kali diketahui anak korban Dinda Nada Alifah, yang saat itu tidur di lantai dua dan curiga sang ibu tak kunjung membangunkan sahur seperti hari biasanya.
Dugaan kasus perampokan ini pun akhirnya memunculkan spekulasi baru dari pihak keluarga korban. Yaitu dimana Usman dan istrinya diduga bukan hanya sekedar menjadi korban perampokan. Melainkan korban pembunuhan terencana.
Pasalnya di TKP kejadian, hanya kunci mobil dan gelang emas yang raib dibawa pelaku. Sementara barang berharga lainnya dalam kondisi utuh. Hal ini diungkapnya anak pertama korban Fiandy A Putra (33).
“Kemarin sudah dicek dari pihak kepolisian itu steril ya di atas. Adik saya juga kunci pintu setiap tidur. Beberapa barang memang hilang, termasuk kunci mobil dan gelang emas. Namun barang-barang yang paling penting bagi keluarga tetap utuh,”
“Barang penting yang saya dan keluarga tahu itu tidak diambil oleh pelaku. Walaupun kunci mobil itu diambil, apa fungsinya kalau mobilnya tidak diambil?,” beber Putra, dilansir dari Kompas.com, Selasa (3/3/2026).
Sosok Aktivis Buruh Vokal yang Aktif di Kasus PT. Pelindo
Dilansir dari Suara.com, sosok Ermanto Usman bukan merupakan sosok sembarangan di mata publik, terutama di sektor industri pelabuhan. Ia adalah mantan anggota serikat pekerja di perusahaan peti kemas PT. Jakarta International Container Terminal (JICT).
Kakak kandung korban, Dalsaf Usman, mengungkapkan bahwa Ermanto dikenal luas di kalangan buruh pelabuhan sebagai figur yang berani.
Selama masa aktifnya di JICT, Ermanto menjabat sebagai ketua serikat pekerja dan memiliki reputasi sebagai aktivis yang vokal dalam memperjuangkan hak-hak buruh.
Setelah memasuki masa pensiun, ia tetap aktif dan dipercaya menjabat sebagai Ketua Paguyuban Pensiunan JICT.
Nama Ermanto Usman kembali mencuat ke permukaan pada Desember 2025, hanya beberapa bulan sebelum kematiannya. Ia sempat hadir sebagai narasumber dalam sebuah siniar (podcast) di kanal YouTube Forum Keadilan TV pada 15 Desember 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Ermanto secara gamblang membicarakan dugaan penyimpangan terkait perpanjangan kontrak JICT dengan perusahaan asal Hong Kong, Hutchinson Port Holding (HPH).
Perpanjangan kontrak tersebut dilakukan oleh PT Pelindo II selaku operator pelabuhan dan telah menjadi polemik hukum sejak tahun 2015.
Kasus yang disoroti Ermanto ini sempat memicu kegaduhan nasional hingga DPR RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang diketuai oleh politikus PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka.
Ermanto menegaskan bahwa terbentuknya Pansus tersebut merupakan hasil dari protes keras yang dilayangkan oleh Serikat Pekerja JICT.
“Di kasus ini, pada waktu itu, kita melihat banyak kejanggalan lho. Mungkin bisa dikatakan satu-satunya bisa meyakinkan DPR pada masa itu untuk dipansus kan,” ujar Ermanto dalam kutipan di siniar tersebut.
Lebih lanjut, Ermanto menjelaskan bahwa pasca pembentukan Pansus, DPR menginstruksikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigasi menyeluruh.
Hasil audit yang dirilis pada tahun 2018 mengonfirmasi adanya kerugian negara dalam skala yang sangat besar. “2018 keluarlah hasil audit investigasi itu dan dinyatakan ada kerugian negara Rp4,08 triliun,” ungkapnya.
Berdasarkan temuan tersebut, Pansus DPR mengeluarkan tujuh rekomendasi melalui hak angket, yang salah satunya adalah pembatalan kontrak antara JICT dan HPH.
Namun, Ermanto menyayangkan bahwa hingga berakhirnya masa bakti DPR periode 2014-2019, rekomendasi penting tersebut tidak pernah direalisasikan oleh pemerintah.
“Ini kan dua institusi negara ini paling penting dari sisi hukum ketatanegaraan. Satu, adalah
rekomendasi hak angket (DPR) dan hasil audit investigasi BPK. Ini dianggap angin lalu.” jelas Ermanto.
la berpendapat jika JICT dikelola sendiri tanpa perpanjangan kontrak dengan pihak asing, negara berpotensi meraup keuntungan antara Rp17 triliun hingga Rp25 triliun.
Ermanto juga mengkritik keras sikap Menteri BUMN saat itu, Rini Soemarno, yang dianggap tidak menggubris temuan Pansus. “Kami katakan kalau pemerintah di atas pemerintah ya ini kasus ini terjadi,” tegasnya.
Pernyataan Ermanto Usman mengenai kerugian negara sejalan dengan data resmi dari BPK. Lembaga audit negara tersebut memang menemukan kerugian mencapai 360 juta dolar AS atau setara Rp4,08 triliun akibat kekurangan upfront fee atau pembayaran keuntungan awal yang seharusnya diterima Pelindo I.
Ketua BPK saat itu, Moermahadi Soerja Djanegara, menyatakan adanya berbagai
penyimpangan dalam proses perpanjangan kontrak yang ditandatangani pada 5 Agustus 2014. BPK menduga ada pelanggaran peraturan perundang-undangan yang sengaja dilakukan agar kontrak tersebut dapat disepakati.
Moermahadi memaparkan beberapa temuan krusial, di antaranya rencana perpanjangan
kontrak yang tidak pernah masuk dalam rencana kerja (RJPP dan RKAP) PT Pelindo II, meskipun sudah dinisiasi sejak 2011.
Selain itu, proses tersebut dilakukan tanpa izin konsesi dari Menteri Perhubungan. “Ketiga, penunukkan Hutchinson Port Holding oleh PT Pelindo Il sebagai mitra tanpa melalui mekanisme pemilihan mitra yang seharusnya,” kata Moermahadi saat menyerahkan temuan ke DPR pada 13 Juni 2017.
Perpanjangan kerja sama tersebut juga diketahui tidak mendapat persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maupun izin dari Menteri BUMN.
BPK juga menyoroti peran Deutsche Bank sebagai konsultan keuangan (financial advisor) yang penunjukannya diduga melanggar hukum.
Terdapat lima pelanggaran utama yang diidentifikasi, termasuk ketiadaan owner estimate dari direksi Pelindo II sebagai acuan nilai penawaran.
“Penilaian penawaran diserahkan kepada pihak financial advisor, yakni Deutsche Bank” ujar Moermahadi.
Selain itu, Deutsche Bank terindikasi memiliki konflik kepentingan karena merangkap peran
sebagai negosiator, pemberi pinjaman (lender), sekaligus arranger.
Valuasi bisnis yang dibuat oleh Deutsche Bank diduga diarahkan hanya untuk mendukung opsi perpanjangan dengan Hutchinson tanpa mempertimbangkan opsi pengelolaan mandiri oleh negara.
Kejari Tanjung Perak Tetapkan 6 Tersangka Kasus PT. Pelindo
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menetapkan dan menahan enam orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023–2024 yang melibatkan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Persero Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) pada Kamis, 27 November 2025.
Kepala Kejari Tanjung Perak, Darwin Burhansyah dalam keterangannya kepada awak media menjelaskan penetapan tersebut dilakukan setelah dilakukan ekspose perkara dan penyidik memperoleh alat bukti yang sah sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP.
Dari enam orang tersangka, penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak menetapkan tiga orang manajemen PT Pelindo Regional III sebagai tersangka yaitu inisial AWB selaku Regional Head Pelindo Regional 3 periode Oktober 2021 sampai Februari 2024, HES selaku Division Head Teknik, dan EHH selaku Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan.
Dari hasil penyidikan dan ekspose perkara ditemukan adanya perbuatan melawan hukum berupa pekerjaan pengerukan tanpa perjanjian konsesi, mark up anggaran pemeliharaan, serta pengalihan pekerjaan kepada pihak ketiga yang tidak sesuai ketentuan.
Guna kebutuhan pemeriksaan lanjutan, penyidik Kejari Tanjung Perak menetapkan para tersangka menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 27 November 2025 sampai dengan 16 Desember 2025.
Atas perbuatannya, para tersangka disangka telah melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Polisi Masih Selidiku Kasus
Penemuan korban Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Andi Muhammad Iqbal, menjelaskan anak bungsu korban, Dinda, terakhir berinteraksi dengan kedua orangtuanya sekitar pukul 22.00 WIB. Ia tidak mendengar suara aneh dan tidur kembali pukul 01.00 WIB. Peristiwa baru terungkap ketika Dinda terbangun untuk sahur, mendapati kondisi berbeda dari biasanya.
“Alarm kemudian berbunyi pukul 04.15 WIB dan ia turun ke lantai bawah. Akhirnya korban inisiatif ke lantai bawah membangunkan ibunya. Di situ tidak ada jawaban. Yang terdengar suara seperti orang suara mendengkur,” kata Andi.

Keluarga kemudian membuka paksa kaca jendela dan menemukan kedua orangtuanya sudah tergeletak di lantai bawah.
Penyelidikan terus berjalan Polisi menurunkan anjing pelacak (K-9) dari Direktorat Polisi Satwa untuk menelusuri jejak pelaku. Penelusuran mulai dari bagian dalam rumah hingga Jalan Raya Kalimalang yang berbatasan dengan pagar depan.
Penanganan kasus ini melibatkan Polsek Pondok Gede, Polres Metro Bekasi Kota, serta Jatanras Polda Metro Jaya guna mengungkap pelaku dan motif peristiwa. Fiandy berharap kasus ini segera menemukan titik terang.***









