PUTUSAN perkara korupsi PD Petrogas Persada Karawang telah dijatuhkan melalui Putusan Nomor 77/Pid.Sus/2025/PN Bandung. Terdakwa mantan Dirut Giovanni Bintang Rahardjo (GBR) dijatuhi hukuman dua tahun penjara, denda Rp150 juta, dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp5,14 miliar.
Secara hukum, itulah nilai kerugian negara yang dinyatakan terbukti dan dipertanggungjawabkan dalam persidangan.
Namun di luar ruang sidang, terdapat fakta yang jauh lebih mengkhawatirkan. Dana Petrogas sekitar Rp101 miliar yang turut disita dalam proses penyidikan hingga kini tidak jelas status hukum dan keberadaannya.
Dana tersebut tidak pernah dinyatakan sebagai hasil kejahatan dalam putusan, tidak diperintahkan untuk dirampas bagi negara, namun juga tidak dikembalikan kepada pemilik sah-nya.
Pertanyaannya sederhana, tetapi sangat fundamental dalam negara hukum
jika uang itu bukan hasil kejahatan, atas dasar apa negara menahannya?.
Dalam hukum pidana modern, penyitaan hanya sah apabila objek yang disita memiliki hubungan langsung dengan tindak pidana. Jika pengadilan tidak menyatakan dana tersebut sebagai hasil kejahatan atau memerintahkan perampasan, maka negara tidak memiliki legitimasi untuk terus menguasainya,menahan uang publik tanpa dasar putusan yang eksplisit, sama artinya dengan menciptakan wilayah abu-abu dalam pengelolaan aset negara, sesuatu yang seharusnya tidak boleh terjadi dalam sistem hukum yang sehat.
Yang lebih mengkhawatirkan, dana tersebut adalah uang sah milik BUMD, bersumber dari Participating Interest (PI) 10% sektor migas, yang seharusnya menjadi tulang punggung pembiayaan operasional perusahaan daerah dan penguatan ekonomi lokal.
Alih-alih dipulihkan, Petrogas justru kehilangan akses terhadap dananya sendiri, sementara pemerintah daerah juga kehilangan potensi kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Dengan kata lain, yang dirugikan bukan hanya korporasi, tetapi juga kepentingan publik dan pembangunan daerah.
Karawang Budgeting Control (KBC) telah melayangkan nota keberatan resmi kepada Kejaksaan Negeri Karawang, mempertanyakan dasar hukum penyitaan dan keberadaan dana tersebut. Bahkan surat juga disampaikan kepada pengadilan. Namun hingga hari ini, tidak ada jawaban terbuka kepada publik. Tidak ada penjelasan, tidak ada kepastian, tidak ada transparansi.
Dalam konteks tata kelola negara, situasi ini sangat berbahaya. Ketika aparat penegak hukum dapat menahan dana publik dalam jumlah besar tanpa kejelasan status hukum pasca putusan, maka kita sedang berhadapan dengan persoalan yang lebih besar dari sekadar satu perkara. Kita sedang menyaksikan potensi normalisasi praktik penguasaan aset negara tanpa kontrol publik yang memadai.
Lebih dari itu, publik juga patut mempertanyakan mengapa perkara ini seolah berhenti pada satu individu. Kejahatan keuangan di tubuh BUMD tidak mungkin terjadi dalam ruang hampa ada sistem, ada struktur, ada mekanisme kontrol yang gagal atau sengaja dilemahkan namun dimensi struktural ini nyaris tidak disentuh dalam proses hukum yang terlihat oleh publik.
Jika penegakan hukum hanya berfokus pada satu aktor, tanpa membongkar ekosistem yang memungkinkan kejahatan terjadi, maka pemberantasan korupsi berubah menjadi sekadar ritual penghukuman, bukan pembenahan sistem.
Yang lebih ironis, aparat penegak hukum kerap menyampaikan pidato keras tentang komitmen memburu koruptor dan memulihkan kerugian negara. Tetapi dalam praktik, justru muncul pertanyaan besar negara ini serius memulihkan keuangan publik, atau hanya serius dalam memenjarakan orang tanpa menyelesaikan problem asetnya?.
Korupsi bukan hanya soal siapa yang dipenjara, tetapi juga soal ke mana uang publik bergerak dan siapa yang menguasainya,tanpa transparansi aset, seluruh narasi pemberantasan korupsi kehilangan makna substantif.
KBC tidak sedang menuntut perlakuan khusus bagi BUMD. Yang kami tuntut hanyalah prinsip dasar negara hukum kejelasan, keterbukaan, dan kepastian atas pengelolaan uang publik. Jika dana itu bukan hasil kejahatan, maka kembalikan kepada pemiliknya untuk kepentingan masyarakat. Jika ada dasar hukum lain untuk menahannya, maka buka kepada publik secara jujur dan dapat diuji.
Dalam demokrasi, pertanyaan publik bukan ancaman bagi hukum, justru menjadi pengawal agar hukum tidak menyimpang dari tujuannya.
Karena ketika uang rakyat bisa “menghilang” dalam proses hukum tanpa penjelasan, maka sesungguhnya yang sedang dipertaruhkan bukan hanya satu perkara, tetapi kepercayaan publik terhadap keadilan itu sendiri.
Ditulis oleh :
Ricky Mulyana
Direktur Eksekutif Karawang Budgeting Control (KBC)










