Selasa, Juni 23, 2026
spot_img

Penyitaan Rp 101 Miliar Petrogas Tanpa Kepastian Hukum, Alarm Bahaya Pengungkapan Korupsi di Karawang

PUTUSAN perkara korupsi PD Petrogas Persada Karawang telah dijatuhkan melalui Putusan Nomor 77/Pid.Sus/2025/PN Bandung. Terdakwa mantan Dirut Giovanni Bintang Rahardjo (GBR) dijatuhi hukuman dua tahun penjara, denda Rp150 juta, dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp5,14 miliar.

Secara hukum, itulah nilai kerugian negara yang dinyatakan terbukti dan dipertanggungjawabkan dalam persidangan.

Namun di luar ruang sidang, terdapat fakta yang jauh lebih mengkhawatirkan. Dana Petrogas sekitar Rp101 miliar yang turut disita dalam proses penyidikan hingga kini tidak jelas status hukum dan keberadaannya.

Dana tersebut tidak pernah dinyatakan sebagai hasil kejahatan dalam putusan, tidak diperintahkan untuk dirampas bagi negara, namun juga tidak dikembalikan kepada pemilik sah-nya.

Pertanyaannya sederhana, tetapi sangat fundamental dalam negara hukum
jika uang itu bukan hasil kejahatan, atas dasar apa negara menahannya?.

Dalam hukum pidana modern, penyitaan hanya sah apabila objek yang disita memiliki hubungan langsung dengan tindak pidana. Jika pengadilan tidak menyatakan dana tersebut sebagai hasil kejahatan atau memerintahkan perampasan, maka negara tidak memiliki legitimasi untuk terus menguasainya,menahan uang publik tanpa dasar putusan yang eksplisit, sama artinya dengan menciptakan wilayah abu-abu dalam pengelolaan aset negara, sesuatu yang seharusnya tidak boleh terjadi dalam sistem hukum yang sehat.

Berita Lainnya  Proyek SPPG Mandek, Investor di Sukabumi Merugi Rp 218 Miliar

Yang lebih mengkhawatirkan, dana tersebut adalah uang sah milik BUMD, bersumber dari Participating Interest (PI) 10% sektor migas, yang seharusnya menjadi tulang punggung pembiayaan operasional perusahaan daerah dan penguatan ekonomi lokal.

Alih-alih dipulihkan, Petrogas justru kehilangan akses terhadap dananya sendiri, sementara pemerintah daerah juga kehilangan potensi kontribusi terhadap pendapatan daerah.

Dengan kata lain, yang dirugikan bukan hanya korporasi, tetapi juga kepentingan publik dan pembangunan daerah.

Karawang Budgeting Control (KBC) telah melayangkan nota keberatan resmi kepada Kejaksaan Negeri Karawang, mempertanyakan dasar hukum penyitaan dan keberadaan dana tersebut. Bahkan surat juga disampaikan kepada pengadilan. Namun hingga hari ini, tidak ada jawaban terbuka kepada publik. Tidak ada penjelasan, tidak ada kepastian, tidak ada transparansi.

Dalam konteks tata kelola negara, situasi ini sangat berbahaya. Ketika aparat penegak hukum dapat menahan dana publik dalam jumlah besar tanpa kejelasan status hukum pasca putusan, maka kita sedang berhadapan dengan persoalan yang lebih besar dari sekadar satu perkara. Kita sedang menyaksikan potensi normalisasi praktik penguasaan aset negara tanpa kontrol publik yang memadai.

Berita Lainnya  Dugaan Penyimpangan Revitalisasi Pasar Kranji Baru Dilaporkan ke Kejari Kota Bekasi

Lebih dari itu, publik juga patut mempertanyakan mengapa perkara ini seolah berhenti pada satu individu. Kejahatan keuangan di tubuh BUMD tidak mungkin terjadi dalam ruang hampa ada sistem, ada struktur, ada mekanisme kontrol yang gagal atau sengaja dilemahkan namun dimensi struktural ini nyaris tidak disentuh dalam proses hukum yang terlihat oleh publik.

Jika penegakan hukum hanya berfokus pada satu aktor, tanpa membongkar ekosistem yang memungkinkan kejahatan terjadi, maka pemberantasan korupsi berubah menjadi sekadar ritual penghukuman, bukan pembenahan sistem.

Yang lebih ironis, aparat penegak hukum kerap menyampaikan pidato keras tentang komitmen memburu koruptor dan memulihkan kerugian negara. Tetapi dalam praktik, justru muncul pertanyaan besar negara ini serius memulihkan keuangan publik, atau hanya serius dalam memenjarakan orang tanpa menyelesaikan problem asetnya?.

Berita Lainnya  Komisi XIII DPR Semprot Pigai karena Mendadak Usulkan Tambahan Anggaran di Tengah Rapat

Korupsi bukan hanya soal siapa yang dipenjara, tetapi juga soal ke mana uang publik bergerak dan siapa yang menguasainya,tanpa transparansi aset, seluruh narasi pemberantasan korupsi kehilangan makna substantif.

KBC tidak sedang menuntut perlakuan khusus bagi BUMD. Yang kami tuntut hanyalah prinsip dasar negara hukum kejelasan, keterbukaan, dan kepastian atas pengelolaan uang publik. Jika dana itu bukan hasil kejahatan, maka kembalikan kepada pemiliknya untuk kepentingan masyarakat. Jika ada dasar hukum lain untuk menahannya, maka buka kepada publik secara jujur dan dapat diuji.

Dalam demokrasi, pertanyaan publik bukan ancaman bagi hukum, justru menjadi pengawal agar hukum tidak menyimpang dari tujuannya.
Karena ketika uang rakyat bisa “menghilang” dalam proses hukum tanpa penjelasan, maka sesungguhnya yang sedang dipertaruhkan bukan hanya satu perkara, tetapi kepercayaan publik terhadap keadilan itu sendiri.

Ditulis oleh :

Ricky Mulyana
Direktur Eksekutif Karawang Budgeting Control (KBC)

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Desak Usut Mafia Pembiayaan Kredit Perumahan, Arya Mandalika Demo Sendirian di Bank BTN Karawang

KARAWANG - Dugaan praktik bermasalah dalam pembiayaan kredit perumahan kembali mencuat di Kabupaten Karawang. Presiden Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika, Hendra Supriatna, SH.,...

Kejari Jaksel Batal Tahan Roy Suryo dan Tifauziah

JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa dalam kasus...

UHC Terancam Dicabut, Ratusan Massa Geruduk Kantor Pemkab Purwakarta

PURWAKARTA - Ratusan warga yang tergabung dalam Forum Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga Swadaya Masyarakat menggelar aksi damai di halaman kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Purwakarta,...

Dedi Mulyadi Ancam Cabut Subsidi Sekolah Swasta Gratis bagi Siswa Nakal

BANDUNG - Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait program sekolah swasta gratis tidak hanya menitikberatkan pada akses pendidikan, tetapi juga pembentukan karakter siswa. Gubernur Jawa...

‘Nyanyian’ Sony Sonjaya Setorkan 41 Nama Tokoh yang Diduga Terlibat Korupsi MBG

JAKARTA - Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya kembali 'bernyanyi' terkait kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia mengungkap nama-nama baru...

Hukum

Kejari Jaksel Batal Tahan Roy Suryo dan Tifauziah

JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa dalam kasus...

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan