Kamis, Mei 7, 2026
spot_img

NHRI Apresiasi Penganugerahan ‘Lumbung Pangan Nasional’, Tapi Minta Izin Perumahan Dievaluasi

KARAWANG – Nasional Human Resource Institute (NHRI) menyampaikan apresiasi terhadap penganugerahan Satyalancana Wira Karya yang diterima Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh dari Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu.

Ketua Umum NHRI, Arif Dianto mengatakan, bahwa pencapaian Karawang yang mampu mempertahankan status sebagai ‘Lumbung Pangan Nasional’ di tahun 2025 menjadi salah satu bukti keberpihakan pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan di sektor pertanian.

Pasalnya, ditengah kondisi gencarnya industrialisasi dan menjamurnya perumahan, Karawang masih mampu mempertahankan julukannya sebagai Kota Lumbung Padi dengan strategi mengunci 87 hektar lebih Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Berita Lainnya  'Aksi Kucing-kucingan' Theatre Night Mart Tercium, Terancam Ditutup?

Ditambahkan Arif, apresiasi juga patut disampaikan ketika Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh mendapat penghargaan detikJabar Awards sebagai Tokoh Pelindung Petani.

“Artinya, saya menilai konsistensi Pemda Karawang dibawah kepemimpinan Bupati Aep masih concern dalam pembangunan pertanian. Tinggal ke depan bagaimana Bupati Aep fokus pada pembinaan SDM para petani, khususnya para petani muda sebagai generasi penerus,” tutur Arif Dianto, Sabtu (17/1/2026).

Namun demikian, sambung Arif, NHRI meminta kepada Bupati Aep khususnya melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan
Inovasi Daerah (Bapperinda) untuk mengevaluasi semua perumahan yang belum melakukan serah-terima karena persoalan belum lengkapnya fasos-fasum, khususnya mengenai Tempat Pemakaman Umum (TPU) sebagai syarat utama sebelum developer perumahan mengajukan izin pembangunan.

Berita Lainnya  Kades Sumurkondang Diadukan ke Kementerian Desa

“Harus diakui, hari ini persoalan fasos-fasum masih menjadi persoalan yang sering terjadi di beberapa perumahan di Karawang. Alih-alih masyarakat dijanjikan membeli perumahan dengan harga murah, tapi ternyata pihak developer tidak menyediakan fasos-fasum,” katanya.

Dan ke depan, NHRI juga meminta Bapperinda lebih memperketat perizinan perumahan agar tidak terus menjamur, karena pada akhirnya akan mengancam keberadaan LP2B.

“Ya, makanya ke depan Bapperinda harus lebih jeli dalam menyeleksi izin teknis pembangunan perumahan. Jangan hanya melihat dokumen site plan yang ditunjukan pihak developer, tetapi harus memastikan kondisi lapangan, apakah site plan sesuai atau tidak dengan pembangunan perumahannya,” tandas Arif.***

Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Dikritik Budayawan, Lokasi Kirab Mahkota Binokasih Dipindah ke Masjid Syech Quro

KARAWANG - Pasca dikritik keras budayawan, Nace Permana, titik lokasi Kirab Mahkota Binokasih dalam rangka Milangkala Tatar Sunda di Kabupaten Karawang akhirnya dipindah ke...

Gaduh Duit Sogokan Rekrutmen Nakes, Askun : Karawang Harus Bersih dari Oknum ASN Biadab

KARAWANG - Terkait adanya dugaan uang sogokan atau suap Rp 10 juta dalam rekrutmen tenaga kerja kesehatan (Nakes) di RSUD Rengasdengklok yang melibatkan oknum...

Modus Proyek Nasi Kotak Fiktif, Oknum ASN Kesbangpol Subang Ditetapkan Tersangka

SUBANG - Oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Subang berinisial MR (56) ditangkap polisi setelah melakukan penipuan proyek fiktif terhadap warga Jakarta. MR, pria yang...

Kakek Bejat di Subang Cabuli 4 Cucu Tiri Sejak Tahun 2012

SUBANG - HT (66), seorang kakek di Kabupaten Subang - Jawa Barat terpaksa diringkus polisi, karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap...

Ade Armando, Abu Janda hingga Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim

JAKARTA - Aliansi gabungan 40 organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam melaporkan Ade Armando, Permadi Arya alias Abu Janda, dan Grace Natalie ke Bareskrim Polri. Laporan itu...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan