Selasa, Mei 12, 2026
spot_img

Pemuda di Subang Tewas Dikeroyok, 5 Pelaku Diamankan Polisi

SUBANG – Satreskrim Polres Subang berhasil mengamankan lima orang tersangka dalam kasus pengeroyokan maut yang menewaskan seorang pemuda berinisial EAG.

Insiden berdarah yang dipicu aksi saling salip di jalan raya ini terjadi di kawasan Cigadung, Subang, pada Minggu dini hari.

Identitas Tersangka dan Barang Bukti

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, mengungkapkan kelima tersangka yang diamankan berinisial HAP, IM, AA, AJ, dan DMS.

Para tersangka, kata dia, diduga secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban berinisial EAG hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Menariknya, salah satu dari komplotan pelaku diketahui masih berstatus di bawah umur.

Berita Lainnya  Resahkan Warga, 25 Pelaku Jaringan Curanmor Diringkus

Dalam operasi penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial:

Pakaian, kacamata, dan helm milik korban.

1 unit sepeda motor milik korban (EAG).

6 unit sepeda motor milik para tersangka yang digunakan saat pengejaran.

Kronologi: Dipicu Aksi Saling Salip

Peristiwa pengeroyokan terjadi di pertigaan Jalan Sompi, Kelurahan Cigadung, Kabupaten Subang, Minggu (28/12/2025) sekitar pukul 03.30 WIB.

Bermula saat korban yang berboncengan dengan saksi RN menyalip rombongan motor para pelaku.

Tak terima disalip, para pelaku mengejar dan memukul kepala korban menggunakan helm.

Berita Lainnya  Gaduh Duit Sogokan Rekrutmen Nakes, Askun : Karawang Harus Bersih dari Oknum ASN Biadab

Setibanya di lokasi kejadian, korban kembali dianiaya secara membabi buta hingga mengalami luka lebam parah di bagian pelipis kanan dan kiri.

Korban Meninggal Dunia di RSUD Ciereng

Usai penganiayaan, korban sempat beristirahat di rumah kekasihnya.

Namun, kondisi EAG memburuk hingga tak sadarkan diri keesokan harinya.

“Korban dilarikan ke RSUD Ciereng dan menjalani perawatan intensif di ruang ICU selama tiga hari.”

“Namun, korban dinyatakan meninggal dunia pada Selasa (30/12) pukul 11.45 WIB,” jelas AKBP Dony dalam konferensi pers di Aula Patriatama, Rabu (31/12/2025).

Berita Lainnya  BGN Kembali Disorot, Kali ini Soal Rp 5,7 Miliar Anggaran Zoom Meeting

Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara

Atas tindakan sadis tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian. Ancaman pidana penjara maksimal adalah 12 tahun.

AKBP Dony menegaskan pihak kepolisian akan menangani kasus ini secara transparan dan mengimbau pengguna jalan untuk lebih sabar serta tidak mudah terpancing emosi.(*)

Sumber : TribunNews

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Saling Lempar Tanggungjawab di Sidang Ade Kunang, Hakim Minta Para Saksi Dikonfrontir

BANDUNG - Sidang kasus dugaan korupsi dan ijon proyek di Kabupaten Bekasi dengan terdakwa Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang alias Ade Kunang dan...

2 Napiter di Lapas Subang Ucapkan Ikrar Setia kepada NKRI

SUBANG – Langkah nyata pembinaan dan deradikalisasi kembali membuahkan hasil di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Subang. Dua narapidana tindak pidana terorisme (Napiter) secara resmi...

Upaya Penyelundupan Narkotika ke Lapas Karawang Digagalkan Petugas

KARAWANG - Upaya penyelundupan narkotika oleh orang tak dikenal (OTK) ke dalam Lapas Karawang berhasil digagalkan petugas, Senin (11/5/2026). Pelaku melakukan modus pelemparan barang haram...

Buntut Bentrokan Suporter, Dedi Mulyadi Minta Bobotoh Tak Berlebihan Rayakan Kemenangan

BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan imbauan tegas kepada para pendukung Persib Bandung atau Bobotoh untuk tidak merayakan kemenangan atas Persija Jakarta...

Sidang Lanjutan Ade Kunang Ungkap Sopir Angkot Dijadikan Direktur Fiktif untuk Dapat Proyek

BANDUNG - Sidang lanjutan kasus korupsi proyek ijon dengan terdakwa Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara, dan ayahnya, HM Kunang, mengungkap fakta baru. Seorang pengusaha...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan