Rabu, Juni 24, 2026
spot_img

Waspada! Air Galon Le Minerale di Bekasi Dipalsukan Diisi dengan Air Tanah

Polres Metro Bekasi membongkar kasus pemalsuan air mineral galon bermerek Le Minerale di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Pelaku mengisi galon air mineral Le Minerale yang kosong dengan air tanah. Lalu galon disegel dengan tutup bermerek air mineral Le Minerale tersebut dengan rapi.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa mengatakan, kasus ini diungkap oleh jajaran Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang curiga dengan depot air isi ulang Wajaya Tirta di Kampung Burangkeng, RT 04/12, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Bekasi.

Karena laporan masyarakat, petugas Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan.

Berita Lainnya  Bawa Isu Nasional hingga Soroti Kepemilikan SPPG oleh Anggota Dewan, Aliansi Mahasiswa Demo DPRD Kota Bekasi

Hasilnya petugas menduga adanya kegiatan produksi dan penjualan produk air minum kemasan galon merek Le Minerale yang diduga palsu.

Caranya dengan mengisi ulang galon kosong dengan air tanah.

“Dari hasil penyelidikan, terungkap pemalsuan isi galon merek Le Minerale dengan air tanah dan menangkap satu tersangka berinsial SST (40),” kata Mustofa saat konferensi pers di Gedung Promoter Polres Karawang pada Jumat (23/5/2025).

Mustofa menerangkan, hasil pemeriksaan air tanah dari sumur itu juga tidak memiliki izin. Pelaku membuat kamuflase depot air isi ulang, padahal air isi ulang itu untuk mengisi galon bermerek.

Berita Lainnya  Roy Suryo dan dr. Tifa Ditahan, Jokowi akan Tunjukan Ijazah Asli di Pengadilan

Kemudian pelaku mengemas seolah-olah barang tersebut asli atau baru untuk dijual ke konsumen.

“Adapun tutup dan label mereknya itu pelaku beli dari online. Itu rongsokan bekas, dima pelaku solder sehingga terlihat baru,” jelasnya.

Kata Kapolres, galon merek Le Minerale itu dijual ke sejumlah warung dengan harga murah yakni Rp 15.000.

Padahal harga normal air minerale galon adalah Rp 20 Ribu. Dalam satu hari, pelaku bisa memproduksi hingga 50 galon.

Hasil pemeriksaan, tersangka SST sudah menjalankan usaha itu selama 2 tahun sejak sekitar tahun 2023.

Berita Lainnya  Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Bekasi Mulai Disidang, JPU Sebut Kerugian Negara Capai Rp 21,7 Miliar

Tersangka juga mempekerjakan dua orang karyawan. “Selama 2 tahun, tersangka meraup omezet dengan estimasi sebesar Rp 70 juta,” ujarnya.

Adpaun tersangka dikenakan pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Dan/atau Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.

“Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 4 miliar,” kata Mustofa. (MAZ)

Sumber : WartaKota

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Digembleng Ala Militer, 2 Peserta SPPI Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal

JAKARTA - Dua orang peserta Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) calon pengelola Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) meninggal...

Terima Uang Rp20 Juta Terkait Demo, UBK Nonaktifkan Ketua BEM Abdi Maludin

JAKARTA - Universitas Bung Karno (UBK) menonaktifkan Ketua BEM Fakultas Hukum (FH) UBK Muhammad Abdi Maludin berkaitan dengan pengakuan menerima uang Rp20 juta terkait...

Kasus Dugaan Gratifikasi Mobil Mewah, Anne Ratna Mustika kembali Datangi Kejari Purwakarta

PURWAKARTA - Mantan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika (ARM) kembali terpantai mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, pada Senin (22/6/2026). Selain Anne tampak juga pengembang...

Dedi Mulyadi Buka Sayembara akan Beri Rp 250 Juta bagi yang Menemukan Taufik Hidayat

BANDUNG - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi membuka sayembara bagi masyarakat untuk menemukan keberadaan Taufik Hidayat, pelaku penyekapan terhadap YTR di Kabupaten Bandung. Hadiah...

SMA-SMK Swasta di Kota Bekasi Tolak Program Sekolah Gratis Dedi Mulyadi

KOTA BEKASI - Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Bekasi mengungkapkan bahwa mayoritas SMA/SMK swasta di Bekasi menolak program Sekolah Swasta Kerja Sama (SSK)...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan