KARAWANG – Menjelang akhir Desember 2025, warga yang diduga menjadi korban penipuan Camat Pangkalan berinisial CT mengaku akan terus mengawal komitmen BKPSDM Karawang.
Diberitakan sebelumnya, pada Senin (17/11/2025) lalu, pihak BKPSDM Karawang telah memanggil Camat CT untuk dimintai keterangan. Dalam kesempatan klarifikasi tersebut, Camat CT telah menandatangani surat perjanjian akan mengembalikan uang warga hingga batas waktu akhir Desember 2025.
Jika tidak, maka Camat CT mengaku siap diberhentikan dari jabatannya sebagai camat.
Dikonfirmasi mengenai persoalan ini, salah seorang korban AG mengaku masih menunggu niatan baik dari Camat CT untuk pengembalian uang. Meskipun diakuinya, sampai hari ini Camat CT sudah sulit untuk dihubungi.
Diceritakan AG, ia sendiri memberikan DP pembelian rumah syariah kepada Camat CT pada tahun 2019. Karena ini merupakan perumahan syariah, maka tidak ada keterlibatan pihak bank dalam menyicil angsurannya.
Namun di pertengahan jalan bermasalah. Sampai akhirnya ditemukan solusi, yaitu dimana rumah yang dibelinya diambil alih atau dibeli Bank Syariah Artha Madani Cikampek.
Namun anehnya, AG tidak mendapatkan pengembalian uang sepenuhnya. AG mengaku hanya menerima Rp 55 juta dari total Rp 112 juta yang sudah ia setorkan ke Camat CT.
“55 juta juga baru dikembalikan pada awal Januari 2025 kemarin. Kenapa sisanya tidak dibayarkan semua?, waktu itu alasannya untuk biaya pembangunan jalan perumahan. Kok aneh ya!, sudah diambil alih bank, tapi uang saya gak kembali semua,” tutur AG, saat dikonfirmasi Redaksi Opiniplus.com, Rabu (3/12/2025).
“Saya bingung harus nagih kemana. Nagih ke bank malah disuruh nagih ke camat. Nagih ke camat malah dilempar lagi disuruh nagih ke bank. Apalagi sekarang CT sudah sulit dihubungi,” timpalnya.
Disampaikan AG, hari ini harapan warga para korban dugaan penipuan perumahan syariah ini hanya tinggal menunggu komitmen BKPSDM Karawang yang telah memanggil Camat CT. Dengan harapan uang para korban bisa kembali seutuhnya.
Disampaikan AG, saat ini memang ada grup WhatsApp (WA) para korban yang terus menunggu janji Camat CT yang akan mengembalikan uang sampai akhir Desember 2025.
Dan berdasarkan ‘data sementara’ yang dihimpun Redaksi Opiniplus.com, sedikitnya ada 55 korban yang uangnya belum disepenuhnya dikembalikan Camat CT. Nominalnya variatif, dari yang terkecil Rp 35 juta hingga yang terbesar Rp 200 juta.
Sementara saat dikonfirmasi Opiniplus.com, Sekretaris BKPSDM Karawang, Gery Samrodi mengaku masih menunggu realisasi atas janji Camat CT hingga akhir Desember 2025.
Ia juga berjanji akan menindaklanjuti surat pernyataan yang telah dibuat Camat CT sebelumnya. “Akan kami tindaklanjuti surat pernyataan yang bersangmutan, sesuai dengan ketentuan,” tegas Gery.
Sebelumnya juga diberitakan, Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh memastikan pihaknya akan menindaklanjuti pengaduan warga.
Ia menekankan, pemerintah daerah tidak akan menoleransi tindakan pelanggaran hukum oleh pejabat ASN, terutama jika merugikan masyarakat.
“Jika terbukti melakukan praktik penipuan, tentu akan ada sanksi tegas. Kami dalami laporan ini dan memastikan proses berjalan sesuai aturan,” tegas Bupati Aep.***










