Senin, Juli 20, 2026
spot_img

Tersangka Kasus Perundungan Siswa di Bekasi Bertambah Jadi 6 Orang

BEKASI – Polisi kembali menetapkan 1 orang tersangka kasus perundungan siswa kelas 10 SMKN Cikarang Barat, Bekasi, berinisial AAI (16).

Kapolsek Cikarang Barat, AKP Tri Baskoro Bintang Wijaya, mengatakan sejauh ini sudah ada enam tersangka dari kasus perundungan di SMKN Cikarang Barat tersebut.

“Sementara ini tambah 1 tersangka, dia anak berhadapan dengan hukum (ABH), jadi sekarang ada 6 tersangka dari 13 saksi yang sudah diperiksa,” ujar Tri saat dikonfirmasi, Senin (22/9/2025).

Namun, keenam tersangka perundungan itu tidak ditahan karena masih di bawah umur dan statusnya masih pelajar.

“Tidak dilakukan penahanan, mengingat sebagian besar ABH dan masih sekolah,” kata Tri.

Berita Lainnya  Lokalisasi Tenda Biru Cibitung - Bekasi Digerebek, Polisi Ungkap Kasus Eksploitasi Anak yang Dipekerjakan untuk Layani Lelaki Hidung Belang

Meski tidak ditahan, para pelaju wajib lapor dua kali seminggu.

“Wajib lapor seminggu dua kali, untuk yang sebelumnya orang dewasa dia umurnya 18 tahun tapi status masih pelajar seperti yang lain,” ucap dia.

Sebelumnya, polisi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus perundungan siswa kelas 10 SMK berinisial AAI (16) di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Kapolsek Cikarang Barat, AKP Tri Baskoro Bintang Wijaya, mengatakan lima tersangka sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Lima tersangka tersebut, satu berusia 18 tahun dan empat anak di bawah umur.

“Dari saksi-saksi kami sudah naikkan status menjadi tersangka total ada 5 orang, 1 dewasa, 4 anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang merupakan siswa dari SMK yang bersangkutan,” ucap Tri Baskoro saat dikonfirmasi, Jumat (19/9/2025).

Berita Lainnya  Bentrok 2 Kelompok Pemotor, Remaja Bandung Tewas Dibacok di Purwakarta

Polisi juga telah memeriksa 12 orang saksi lain dari kalangan siswa, guru, hingga orang tua korban.

“Untuk saksi, sudah 12 orang kami lakukan pemeriksaan, baik dari siswa, guru, dan orang tua korban,” ujar dia.

Sedangkan korban belum dapat dimintai keterangan karena kondisinya belum pulih usai operasi.

“Untuk korban belum bisa dilakukan pemeriksaan karena masih kesulitan berbicara pasca operasi rahang,” kata dia.

Dari hasil rontgen, korban AAI mengalami patah rahang sebelah kiri dan terdapat robekan di rongga mulut.

Berita Lainnya  Pencuri ini Nekad Jebol Genteng Rumah, Setelah Akhirnya Babak Belur Dapat 'Salam Olahraga' dari Warga

AAI juga sempat menjalani operasi bedah mulut di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi pada Jumat, 5 September 2025. Pasca-operasi, AAI masih merasakan mual hingga muntah-muntah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Bertambah, Tersangka Perundungan Siswa di Bekasi Jadi 6 Orang”, Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2025/09/22/15130851/bertambah-tersangka-perundungan-siswa-di-bekasi-jadi-6-orang.

Ket foto : Kondisi korban AAI setelah jalani operasi.

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Sahroni Kritik Hotman Paris : “Gak Usah Bawa-bawa Nama Presiden”

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengkritik Hotman Paris, kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah, karena membawa-bawa nama Presiden Prabowo Subianto....

Maksa Nikah Siri Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Karyawati 22 Tahun, Ketua Serikat Pekerja di Bekasi Dipolisikan

BEKASI - Ketua Serikat Pekerja di salah satu perusahaan elektronik terbesar di Kawasan Industri EJIP, Cikarang, berinisial Mrn, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas...

Perkuat Ekosistem Keamanan, Kapolda Jabar Luncurkan Gerakan ‘Jaga Rawat Jawa Barat’

BANDUNG - Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Pipit Rismanto, resmi meluncurkan gerakan 'Jaga Rawat Jawa Barat' sebagai implementasi dan penguatan transformasi Polri presisi di...

Soal Rumah Febrie di Sentul, Hotman Paris : “Sudah Dihibahkan ke Cucu dari Mertuanya”

JAKARTA - Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, menjelaskan rumah milik kliennya di kawasan...

Febrie Ardiansyah Belum Ditahan, Kejagung : “Itu Kewenangan Penyidik”

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan belum melakukan penahanan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang telah berstatus...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan