Rabu, September 16, 2026
spot_img

Sosok Ayah Bejat di Bekasi, Berpisah dengan Istri Malah Cabuli Anak Kandung Sendiri

Seperti inilah sosok ayah bejat di Bekasi yang menjadi tersangka pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri RO (22).

Tersangka berinisial USJ (46) itu tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang berinisial RO (22).

Bukan hanya sekali, USJ bahkan hingga puluhan kali mencabuli RO hingga korban tak tahan lagi.

Laki-laki dengan tampilan rambut plontos itu tidak dapat berkutik ketika Unit Reskrim Polres Metro Bekasi Kota menghadirkannya dalam jumpa pers pengungkapan kasus yang melibatkannya.

Mengenakan rompi berwarna oranye, USJ dihadirkan dengan kondisi kedua lengannya terikat tali tis.

USJ terlihat hanya menunduk saat acara konferensi pers dimulai hingga rampung lebih kurang 15 menit.

Tidak diketahui apa yang dipikirkan laki-laki dengan status duda tersebut.

Ketika awak media mencoba berkomunikasi dengan USJ, laki-laki yang mengenakan masker berwarna hitam itu terus menunduk dan tidak menyampaikan sepatah kata pun.

Berita Lainnya  Polisi Tetapkan 3 Tersangka dalam Kasus Penggelapan Uang Rp 1,28 Miliar Konten Kreator Vilmei

USJ tutup mulut sejak polisi membawanya keluar dari tahanan untuk dihadirkan saat konferensi pers hingga kemudian dikembalikan.

Konsumsi Pil KB

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan pencabulan kerap dilakukan di tempat tinggal mereka, yakni sebuah kontrakan Jalan Bambu 2 RT 02 RW 10 Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, USJ juga memaksa RO untuk mengkonsumsi pil KB usai melakukan pencabulan.

“Setelah melakukan pencabulan, satu hari korban disuruh oleh tersangka untuk meminum pil KB yang telah dibawa oleh tersangka,” kata Binsar, Sabtu (15/3/2025).

Kompol Binsar Hatorangan Sianturi menjelaskan USJ terbukti kerap mencabuli RO sudah puluhan kali.

“Pelaku melakukan tindakan persetubuhan kepada anak kandungnya sendiri lebih dari 20 kali, sejak pertengahan bulan September 2023 hingga 27 Februari 2025,” jelas Binsar.

Berita Lainnya  Beli Rokok Tapi Duitnya Kurang, Preman Kampung ini Ancam Gadis Pemilik Warung, Berakhir Diciduk Polisi

Binsar menuturkan seluruh aksi bejat USJ dilakukan ketika malam hari pasca pulang kerja.

Lalu kondisi RO yang merupakan anak tunggal berada di rumah seorang diri.

“Terjadi di rumah pelaku dan hampir semuanya terjadi pada saat malam hari saat pelaku pulang kerja, pelaku pulang kerja, korban sedang berada di rumah, mereka memang tinggal berdua, karena istri pelaku sudah bercerai,” tuturnya.

Binsar menyampaikan kepada pihaknya, USJ mengaku melakukan perbuatan tersebut dikarenakan ingin memuaskan hasrat seksual karena sudah berpisah dengan istri.

Setelah melakukan pencabulan, USJ juga berpesan kepada RO untuk tidak melaporkan atau memberitahu kepada siapapun.

“Motif karena pelaku tertarik dengan korban dan karena sudah berpisah juga dengan istri, jadi hasrat seksual,” ucapnya.

Berita Lainnya  Pelaku Pembunuhan Wanita yang Mayatnya Dibungkus Kardus Ditangkap

Binsar memaparkan dikarenakan geram dengan perbuatan sang ayah, RO kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak RT setempat.

Kemudian dari pihak RT setempat melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Bekasi Kota unit PPA.

Laporan tersebut juga tercantum sesuai LP/B/468/III/2025/SPKT.Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

Akibat perbuatan pencabulan tersebut, USJ terancam hukuman penjara 12 tahun.

“Berdasarkan Alat Bukti yang cukup, perbuatan tersangka dapat di kenakan Pasal 6 Undang-Undang RI No.12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman Hukuman paling lama 12 tahun Penjara,” pungkasnya. (Tribun)

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Berawal dari ‘Heureuy’, Pejabat Dishub Sukabumi Lecehkan Siswi PKL, Berakhir Dijemput Polisi

SUKABUMI - Seorang oknum pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi berinisial TIP yang diduga melakukan pelecehan terhadap siswi Praktik Kerja Lapangan (PKL) telah dijemput...

Tegas! Pemprov Jabar Tutup Aktivitas Pertambangan PT. MPB di Karawang Selatan

KARAWANG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menutup aktivitas pertambangan PT. Mas Putih Belitung  (anak perusahaan PT. Jui Shin Indonesia), yang tidak mematuhi ketentuan...

Singgung Soal ‘Ideologi Politik’, Kepala BGN Malah Salahkan Guru, Orang Tua Siswa, Wartawan hingga LSM yang ‘Ngeramein’ Keracunan MBG

JAKARTA - Meski total korban keracunan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) sudah mencapai hampir 50 ribu orang yang tersebar di 36 provinsi di Indonesia,...

KDM Nyatakan Tidak Ada Pelecehan di Kasus Wabup Sumedang dengan Sekprinya, Netizen Tak Percaya : “Ekspresi Tidak Bisa Berbohong”

BANDUNG - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Wakil Bupati Sumedang, Muhammad Fajar Aldila terhadap sekretaris pribadinya berinisial RY dinyatakan 'clear' oleh Gubernur Jawa...

Disuruh Beli Mi Goreng Malah Mi Kuah, Prajurit TNI AU Meninggal Dianiaya Senior

JAKARTA - Serda Ahmad Muzammul Farisa (AMF), prajurit TNI AU di Magetan, Jawa Timur (Jatim), meninggal secara tak wajar setelah diduga dianiaya seniornya di...

Hukum

KPK Tangkap 17 Orang Terkait Pengurusan HGB di Kabupaten Bogor

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 17 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek, pada Senin (14/9/2026). Beberapa di antaranya ada Direktur...

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan