Senin, Mei 25, 2026
spot_img

Sosok Ayah Bejat di Bekasi, Berpisah dengan Istri Malah Cabuli Anak Kandung Sendiri

Seperti inilah sosok ayah bejat di Bekasi yang menjadi tersangka pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri RO (22).

Tersangka berinisial USJ (46) itu tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang berinisial RO (22).

Bukan hanya sekali, USJ bahkan hingga puluhan kali mencabuli RO hingga korban tak tahan lagi.

Laki-laki dengan tampilan rambut plontos itu tidak dapat berkutik ketika Unit Reskrim Polres Metro Bekasi Kota menghadirkannya dalam jumpa pers pengungkapan kasus yang melibatkannya.

Mengenakan rompi berwarna oranye, USJ dihadirkan dengan kondisi kedua lengannya terikat tali tis.

USJ terlihat hanya menunduk saat acara konferensi pers dimulai hingga rampung lebih kurang 15 menit.

Tidak diketahui apa yang dipikirkan laki-laki dengan status duda tersebut.

Ketika awak media mencoba berkomunikasi dengan USJ, laki-laki yang mengenakan masker berwarna hitam itu terus menunduk dan tidak menyampaikan sepatah kata pun.

Berita Lainnya  Makam Dibongkar, Polisi Selidiki Kasus Bayi Tewas Tak Wajar di Karawang

USJ tutup mulut sejak polisi membawanya keluar dari tahanan untuk dihadirkan saat konferensi pers hingga kemudian dikembalikan.

Konsumsi Pil KB

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan pencabulan kerap dilakukan di tempat tinggal mereka, yakni sebuah kontrakan Jalan Bambu 2 RT 02 RW 10 Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, USJ juga memaksa RO untuk mengkonsumsi pil KB usai melakukan pencabulan.

“Setelah melakukan pencabulan, satu hari korban disuruh oleh tersangka untuk meminum pil KB yang telah dibawa oleh tersangka,” kata Binsar, Sabtu (15/3/2025).

Kompol Binsar Hatorangan Sianturi menjelaskan USJ terbukti kerap mencabuli RO sudah puluhan kali.

“Pelaku melakukan tindakan persetubuhan kepada anak kandungnya sendiri lebih dari 20 kali, sejak pertengahan bulan September 2023 hingga 27 Februari 2025,” jelas Binsar.

Berita Lainnya  Resahkan Warga, 25 Pelaku Jaringan Curanmor Diringkus

Binsar menuturkan seluruh aksi bejat USJ dilakukan ketika malam hari pasca pulang kerja.

Lalu kondisi RO yang merupakan anak tunggal berada di rumah seorang diri.

“Terjadi di rumah pelaku dan hampir semuanya terjadi pada saat malam hari saat pelaku pulang kerja, pelaku pulang kerja, korban sedang berada di rumah, mereka memang tinggal berdua, karena istri pelaku sudah bercerai,” tuturnya.

Binsar menyampaikan kepada pihaknya, USJ mengaku melakukan perbuatan tersebut dikarenakan ingin memuaskan hasrat seksual karena sudah berpisah dengan istri.

Setelah melakukan pencabulan, USJ juga berpesan kepada RO untuk tidak melaporkan atau memberitahu kepada siapapun.

“Motif karena pelaku tertarik dengan korban dan karena sudah berpisah juga dengan istri, jadi hasrat seksual,” ucapnya.

Berita Lainnya  Pelaku Penadah HP Curian di Bekasi Pakai Aluminum Foil buat Tangkal Sinyal

Binsar memaparkan dikarenakan geram dengan perbuatan sang ayah, RO kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak RT setempat.

Kemudian dari pihak RT setempat melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Bekasi Kota unit PPA.

Laporan tersebut juga tercantum sesuai LP/B/468/III/2025/SPKT.Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

Akibat perbuatan pencabulan tersebut, USJ terancam hukuman penjara 12 tahun.

“Berdasarkan Alat Bukti yang cukup, perbuatan tersangka dapat di kenakan Pasal 6 Undang-Undang RI No.12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman Hukuman paling lama 12 tahun Penjara,” pungkasnya. (Tribun)

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

KDM Sebut Persib Klub Profesional Tanpa Campur Tangan Pemerintah, Janji Guyur Bonus Rp 1 Miliar dari Kantong Pribadi

BANDUNG - Sebagai pencetak rekor hattrick juara tiga kali berturut-turut, Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) menyebut jika Persib Bandung merupakan klub sepak...

Hoaks Teror Pocong, Polisi Ungkap Hanya Cosplay Pengamen

JAKARTA - Polisi mengungkap sosok menyerupai pocong yang sempat meresahkan warga di kawasan Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Sosok pocong tersebut ternyata seorang pengamen yang...

KPK Pastikan akan Proses Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Ambulans Dinkes Kota Bekasi

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menindaklanjuti laporan masyarakat, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan mobil ambulans dan mobil jenazah,...

Dari Rebutan Anggaran hingga Merasa Paling Penting, AHY Sentil Kerja Kementerian Era Prabowo

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyentil kementerian di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Dia menyebut masih ada...

Guru Swasta Teriak Tagih Janji KDM, Askun : ‘Bayar-lah, Kasian Mereka’

KARAWANG - Sebagian guru sekolah swasta tingkat SMK, SMA atau sederajatnya di Kabupaten Karawang dikabarkan tengah mengeluh. Mereka berteriak menagih janji Gubernur Jawa Barat,...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan