Minggu, Maret 1, 2026
spot_img

Rumah Kontrakan di Bekasi Jadi Pusat Distribusi Tramadol

BEKASI – Dua rumah kontrakan di wilayah Kabupaten Bekasi diduga menjadi pusat distribusi obat golongan G atau obat keras ilegal. Polisi menangkap tiga orang tersangka dan menyita ribuan butir tramadol dari dua lokasi berbeda.

Pengungkapan pertama dilakukan di Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara, Selasa (24/2) sekitar pukul 11.00 WIB. Di rumah kontrakan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial T. Dari dalam tas pancing berwarna hitam, petugas menemukan 5.000 butir tramadol yang diduga siap diedarkan.

Berita Lainnya  Kades di Purwakarta Ditangkap Gegara Narkoba

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 13.05 WIB, tim bergerak ke rumah kontrakan lain di Desa Sukamanah. Di lokasi ini, dua pemuda berinisial K (33) dan H (22) ditangkap. Polisi menyita 250 butir tramadol yang telah dikemas untuk dijual.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, mengatakan penindakan tersebut merupakan respons atas keresahan warga terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

“Penindakan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menindak peredaran obat keras ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda,” terang Sumarni.

Berita Lainnya  Akhir dari Pelarian Bandar Narkoba Ko Erwin, Ditembak di Kaki karena Melawan Saat Ditangkap

Dari dua lokasi itu, polisi menyita total 5.250 butir tramadol atau setara 525 lembar, uang tunai Rp684.000 yang diduga hasil penjualan, sejumlah telepon genggam yang digunakan untuk transaksi, serta tas hitam untuk menyimpan obat-obatan tersebut.

Ketiga terduga pelaku kini ditahan di Mapolres Metro Bekasi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga memburu pemasok utama guna memutus rantai peredaran obat tersebut.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran yang lebih luas. Seluruh pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tambahnya.

Berita Lainnya  Santri Yatim Dicabuli Pria yang Ngaku Anggota TNI

Ia menegaskan, proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Penindakan ini, kata dia, menjadi peringatan bahwa kepolisian tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Bekasi. (ris)

Sumber : RadarBekasi.id

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Pemekaran Jabar Molor 11 Tahun, PPDOB Surati Presiden dan Mendagri

BANDUNG - Forum Komunikasi Daerah Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (Forkoda PPDOB) Provinsi Jabar serentak bersama kota-kabupaten Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) mengajukan surat...

Piramida Korupsi Pajak-Bea Cukai, Purbaya dan Sri Mulyani Siap-siap Diperiksa KPK

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mau hanya berhenti di level kroco dalam membongkar gurita korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)...

Parpol Mau Ikut-ikutan Punya Dapur SPPG

JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI yang juga Ketua DPP NasDem Irma Suryani Chaniago sepakat partai politik tak ikut mengelola program makan bergizi...

Akhir dari Pelarian Bandar Narkoba Ko Erwin, Ditembak di Kaki karena Melawan Saat Ditangkap

JAKARTA - Pelarian Erwin Iskandar alias Ko Erwin, bandar sabu di Nusa Tenggara Barat berakhir sudah. Ko Erwin akhirnya ditangkap di Tanjung Balai, Sumatera...

Seskab Teddy : MBG di Anggaran Pendidikan Disetujui Banggar DPR, Ketuanya PDIP

JAKARTA - Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menjawab soal polemik dana Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan nasional yang belakangan disorot PDIP. Teddy...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan