Selasa, September 15, 2026
spot_img

Praperadilan Febrie Ardiansyah Minta Hakim Batalkan Status Tersangka dan Kembalikan Barang Sitaan

JAKARTA – Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah melalui kuasa hukumnya, Muhammad Farizi, meminta Hakim Tunggal Richard Edwin mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukannya.

Dalam permohonan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026), Febrie mempersoalkan keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka.

“Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tanggal 10 Juli 2026 yang diterbitkan Termohon I (Polda Metro Jaya) atas diri Pemohon (Febrie) adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Farizi dalam ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Selasa.

Berita Lainnya  SEPETAK Tuntut Nusron Wahid Dicopot, Desak Sahkan RUU Reforma Agraria

Febrie juga mempersoalkan serta sejumlah upaya paksa yang dilakukan Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Agung. Upaya paksa yang dipersoalkan meliputi penggeledahan dan penyitaan di rumah keluarganya di Sentul, pencegahan bepergian ke luar negeri, hingga surat panggilan pemeriksaan.

Selain itu, sejumlah surat perintah penyidikan yang diterbitkan Polda Metro Jaya maupun Kejagung juga dipersoalkan karena dinilai merupakan tindakan lanjutan dari proses penetapan tersangka tersebut.

Dalam petitumnya, Febrie meminta hakim menyatakan sejumlah surat dan tindakan hukum tersebut tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Berita Lainnya  Kejari Karawang Kembali Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Penyaluran KPR

Ia juga meminta barang, dokumen, dan data yang diperoleh dari penggeledahan serta penyitaan dinyatakan sebagai alat bukti yang diperoleh secara tidak sah sehingga tidak dapat digunakan dalam proses hukum terhadap dirinya.

Febrie turut meminta Kejagung menghentikan seluruh penyidikan dan tindakan hukum lanjutan yang didasarkan pada penetapan tersangka serta upaya paksa yang dipersoalkannya.

Ia juga meminta seluruh barang milik dirinya dan keluarganya yang diambil atau disita dikembalikan dalam keadaan utuh. Selain itu, Febrie meminta hak-haknya dipulihkan melalui rehabilitasi serta biaya perkara dibebankan kepada negara.

Berita Lainnya  65 Orang Diamankan Polisi Jelang Aksi di Gedung DPR/MPR RI, Barbuk Berbahaya Ikut Disita

Jika majelis hakim memiliki pertimbangan lain, ia memohon putusan yang seadil-adilnya atau ex aequo et bono.***

Sumber : Kompas

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>
SourceSUMBER :

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Ramai Fenomena Planet Venus Berdekatan dengan Bulan Sabit, ini Penjelasan BRIN

JAKARTA - Fenomena langit malam berupa bulan sabit yang tampak berdampingan dengan sebuah titik cahaya terang di langit pada Senin (14/9/2026) malam, akhirnya terjawab....

Purbaya Dicopot dari Jabatannya Saat Rapat Bersama Komite IV DPD RI, Digantikan Suahasil Nazara

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendapat panggilan telepon penting dari Istana dan meninggalkan ruang rapat gabungan di Kompleks Parlemen pada Senin, 14...

KPK Tangkap 17 Orang Terkait Pengurusan HGB di Kabupaten Bogor

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 17 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek, pada Senin (14/9/2026). Beberapa di antaranya ada Direktur...

Mantan Bupati Bekasi Divonis 6 Tahun Penjara, Bayar Rp 10,4 Miliar, Hak Politik Dicabut 10 Tahun

BANDUNG - Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang divonis enam tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi. Putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung...

Setelah Aksi Tanam Pohon Pisang di Jalan Badami-Loji, Warga Karawang Selatan Demo Dedi Mulyadi

KARAWANG - Setelah sebelumnya melakukan aksi tanam pohon pisang di Jalan Badami-Loji, kini warga Karawang Selatan melakukan aksi demonstrasi terhadap Gubernur Jawa Barat, Kang...

Hukum

KPK Tangkap 17 Orang Terkait Pengurusan HGB di Kabupaten Bogor

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 17 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek, pada Senin (14/9/2026). Beberapa di antaranya ada Direktur...

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan