Kamis, Oktober 8, 2026
Google search engine

Praperadilan Febrie Ardiansyah Minta Hakim Batalkan Status Tersangka dan Kembalikan Barang Sitaan

JAKARTA – Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah melalui kuasa hukumnya, Muhammad Farizi, meminta Hakim Tunggal Richard Edwin mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukannya.

Dalam permohonan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026), Febrie mempersoalkan keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka.

“Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tanggal 10 Juli 2026 yang diterbitkan Termohon I (Polda Metro Jaya) atas diri Pemohon (Febrie) adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Farizi dalam ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Selasa.

Berita Lainnya  Stafsus Menang Turun Tangan Selesaikan Masalah Pembubaran Tempat Ibadah Jemaat GKPI di Tangerang

Febrie juga mempersoalkan serta sejumlah upaya paksa yang dilakukan Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Agung. Upaya paksa yang dipersoalkan meliputi penggeledahan dan penyitaan di rumah keluarganya di Sentul, pencegahan bepergian ke luar negeri, hingga surat panggilan pemeriksaan.

Selain itu, sejumlah surat perintah penyidikan yang diterbitkan Polda Metro Jaya maupun Kejagung juga dipersoalkan karena dinilai merupakan tindakan lanjutan dari proses penetapan tersangka tersebut.

Dalam petitumnya, Febrie meminta hakim menyatakan sejumlah surat dan tindakan hukum tersebut tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Berita Lainnya  Wagub Kepulauan Bangka Belitung Kembali Bertugas Setelah Keluar dari Penjara, Wamendagri :"Saya Dalami Dulu ya!"

Ia juga meminta barang, dokumen, dan data yang diperoleh dari penggeledahan serta penyitaan dinyatakan sebagai alat bukti yang diperoleh secara tidak sah sehingga tidak dapat digunakan dalam proses hukum terhadap dirinya.

Febrie turut meminta Kejagung menghentikan seluruh penyidikan dan tindakan hukum lanjutan yang didasarkan pada penetapan tersangka serta upaya paksa yang dipersoalkannya.

Ia juga meminta seluruh barang milik dirinya dan keluarganya yang diambil atau disita dikembalikan dalam keadaan utuh. Selain itu, Febrie meminta hak-haknya dipulihkan melalui rehabilitasi serta biaya perkara dibebankan kepada negara.

Berita Lainnya  Prabowo : "Saya Bisa Diundang di Acara Tidak Terlalu Besar, Kalau Perlu Tidak Ada Wartawan"

Jika majelis hakim memiliki pertimbangan lain, ia memohon putusan yang seadil-adilnya atau ex aequo et bono.***

Sumber : Kompas

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>
SourceSUMBER :

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Wapres Gibran : “Kalau Saya Gak Lulus SMA, Gak Mungkin Saya Bisa Kuliah”

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyatakan bahwa tidak mungkin dirinya bisa melanjutkan kuliah hingga tingkat sarjana (S1) jika tidak lulus sekolah menengah atas (SMA). Pernyataan...

MK Tolak Gugatan Keabsahan Syarat Pendidikan Wapres Gibran

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima. Sidang putusan tersebut dipimpin oleh Ketua MK...

Memilukan! Pembunuhan Sekeluarga di Lampung, Anak Korban Ijab Kabul Pernikahan di Samping Jenazah Kedua Orang Tua dan Adiknya

Seorang anak korban pembunuhan satu keluarga di Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, melangsungkan prosesi ijab kabul pernikahan di hadapan...

Disaksikan Presiden Prabowo, Kejagung Serahkan Rp13,2 Triliun Hasil Penyelamatan Keuangan Negara

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan uang hasil penyelamatan keuangan negara sebesar Rp13,2 triliun (secara rinci Rp13.241.335.681.910,13) yang...

Justin Hubner Balasan Cibiran Rival Negara Tetangga : “We Are The Real King”

Selain merayakan kemenangan atas Timnas Thailand di lapangan, bek tengah (center-beck) Timnas Indonesia, Justin Hubner yang dikenal berani dan gemar melakukan psywar juga memanfaatkan...

Hukum

MK Tolak Gugatan Keabsahan Syarat Pendidikan Wapres Gibran

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima. Sidang putusan tersebut dipimpin oleh Ketua MK...

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan