Jumat, April 10, 2026
spot_img

Polres Subang Ungkap Kasus Pestisida Palsu, 3 Pelaku Asal Garut Diringkus

SUBANG – Polres Subang berhasil meringkus tiga orang warga Kabupaten Garut yang diduga memproduksi dan mengedarkan pestisida jenis insektisida merek Puradan 3 Gr palsu. Pestisida ilegal ini rencananya akan dijual di wilayah Kabupaten Subang dan Indramayu.

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi pada Senin, 30 Maret 2026, di wilayah Pusakanagara, Kabupaten Subang. Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang.

Tiga tersangka yang berhasil diamankan adalah SB (wiraswasta, Cigedug, Garut), UK (wiraswasta, Cisurupan, Garut), dan MN (wiraswasta, Cigedug, Garut). SB dan UK diamankan di Kabupaten Subang, sementara MN diamankan di Kabupaten Garut.

Peran masing-masing tersangka adalah SB sebagai pembuat dan pengedar pestisida palsu di Garut dan Subang, UK sebagai pengedar di Subang, dan MN sebagai pemilik tempat produksi pestisida palsu di Garut.

Berita Lainnya  Rumah Tahfidz Qur'an di Kota Bekasi Dibobol Maling, 2 Pelaku Ditangkap

Modus operandi yang digunakan adalah memalsukan pestisida merek Puradan 3 Gr ukuran 2 kilogram, kemudian mengedarkan dan menjualnya kepada konsumen dengan harga di bawah pasaran (Rp150 ribu per dus, sedangkan harga pasaran sekitar Rp350 ribu per dus) untuk meraup keuntungan.

Kronologi pengungkapan dimulai pada Senin, 30 Maret 2026, sekitar pukul 09.20 WIB di Pusakanagara, Subang, ketika Satreskrim Polres Subang mengamankan UK dan SB yang kedapatan membawa 1.400 unit pestisida diduga palsu menggunakan mobil pikap Daihatsu GrandMax. Dari pemeriksaan, diketahui produksi dilakukan di Garut.

Pada Selasa, 31 Maret 2026, sekitar pukul 01.45 WIB, tim melakukan pengembangan ke Cigedug, Garut. Di sebuah gudang milik MN, polisi mengamankan tersangka MN dan menemukan ratusan pestisida palsu siap edar beserta peralatan produksinya.

Berita Lainnya  Pelaku Pembunuhan Cucu Mpok Nori Ditangkap

Barang bukti yang diamankan meliputi 1.740 unit Puradan 3 Gr ukuran 2 kilogram siap edar, ratusan kemasan plastik, dus kemasan, mesin segel, perlengkapan produksi, empat karung ayak, dan satu unit mobil pikap Daihatsu GrandMax.

Para tersangka mengakui telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak Januari 2026. Produksi dilakukan di gudang MN di Garut, dan hasil produksi didistribusikan ke Subang dan Indramayu. Kapasitas produksi mencapai 1.000 hingga 1.500 unit per produksi.

Pestisida palsu tersebut dibuat dengan mencampur pasir ayak, bahan kimia pertanian, pewarna, dan air, kemudian dikemas menggunakan kemasan palsu agar menyerupai produk asli.

Polres Subang sedang mendalami jaringan distribusi, asal kemasan, peralatan produksi, serta kemungkinan adanya pelaku lain. Para tersangka dijerat dengan Pasal 123 juncto Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Perkebunan, dan atau Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 80 huruf b dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Berita Lainnya  Preman Kampung Otak Pelaku Pengeroyokan Maut Ditangkap

Kapolres Subang menegaskan bahwa Polres Subang tidak memberikan ruang bagi kejahatan dan akan menegakkan hukum secara tegas, terukur, dan profesional. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan tindakan kejahatan.***

Sumber : TribrataNews

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

KPK Sebut Uang Ratusan Juta Disita dari Kamar Pribadi Ono Surono

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan lokasi penemuan uang ratusan juta yang disita terkait penggeledahan rumah anggota DPRD Jawa Barat, Ono Surono. Disebutkan, barang...

Bikin Heran dan Kesal! Setelah Motor Listrik, BGN Anggarkan Rp 6,9 Miliar untuk Belanja Kaos Kaki

BANDUNG - Saat ini masyarakat Indonesia kembali dibuat heran dan kesal terkait pengadaan yang dibuat Badan Gizi Nasional (BGN) yang dinilai terlalu mengada-ngada. Usai membeli...

Wakil Rakyat Karawang Tak Pernah Kritis karena Tersandera Pokir

ISU penyimpangan program Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Karawang kembali ramai, pasca statement salah satu anggota dewan yang mengusulkan parkir gratis di RSUD Karawang. Perdebatan...

Awal Mula Pertemuan Sarjan dengan Ade Kunang hingga Berujung Kasus Suap Proyek

BANDUNG – Nama Yayat Sudrajat alias “Lippo” muncul dalam surat dakwaan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang kini disidangkan di...

Pasca Peristiwa Pengeroyokan Maut di Hajatan Pernikahan, Om Zein Perketat Izin Keramaian

PURWAKARTA - Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein (Om Zein) mengaku akan memperketat izin keramaian di daerahnya seiring peristiwa penganiayaan tuan rumah hajatan hingga tewas...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan