PURWAKARTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta menangkap puluhan tersangka dalam pengungkapan 26 kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang Januari hingga pekan pertama Maret 2026 di wilayah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
“Pada periode Januari hingga 3 Maret 2026, terdapat 29 tersangka yang ditangkap dari pengungkapan 26 kasus narkoba,” kata Kapolres Purwakarta, Ajun Komisaris Besar PolisiĀ I Dewa Putu Gede Anom Danujaya dalam keterangannya di Purwakarta, Sabtu (7/3/2026).
DisebutkanĀ dari 29 tersangka yang ditangkap itu, terdapat tiga orang perempuan. Mereka yang ditangkap rata-rata berusia 20-41 tahun.
Untuk rincian dari 26 kasus narkoba yang telah terungkap, sebanyak 18Ā kasus sabu-sabu, tiga kasus ganja, dua kasus tembakau sintetis, dan tiga kasus penyalahgunaan sediaan farmasi jenis obat keras tertentu.
Dalam pengungkapan kasus narkoba ini, aparat kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 280,66 gram, ganja 59,51 gram, tembakau sintetis 112,03 gram, dan obat keras tertentuĀ 2.433 butir.
Selain barang bukti jenis narkoba, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti lain berupa 11Ā timbangan digital, 27 telepon genggam, empat sepeda motor, dan uang tunai Rp2.066.000.
Kapolres mengatakan pengungkapan kasus narkoba ini merupakan bagian dari komitmen Polres Purwakarta untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika yang semakin mengancam generasi muda.
Sejumlah pengungkapan kasus narkoba dilakukan Polres Purwakarta berdasarkan laporan masyarakat, yang kemudian dikembangkan hingga mengamankan sejumlah pelaku.
“Jadi, peran masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba ini,” katanya.***
Sumber : Antara









