Rabu, September 16, 2026
spot_img

Polemik Kenaikan PBB-P2, Dosa Politik Kebijakan Cellica yang Harus Ditanggung Bupati Aep

KARAWANG – Polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2021 di Kabupaten Karawang – Jawa Barat masih terus bergulir.

Kenaikan signifikan PBB-P2 yang mencapai 600% lebih ini disebut-sebut merupakan ‘dosa politik kebijakan’ pemerintahan Bupati Cellica Nurrachadiana yang harus ditanggup Bupati H. Aep Syaepuloh hari ini.

Gelombang protes kenaikan PBB-P2 ini terus dilakukan beberapa kelompok masyarakat. Karena sebagian dari mereka menilai ada legitimasi Bupati Aep terhadap kenaikan PBB-P2 tahun 2021 ini.

Yaitu dimana Surat Keputusan (SK) Bupati Karawang Nomor : 973/Kep.502-Huk/2021 tentang penyesuaian Nilai Jual Objek PBB, telah diperkuat oleh Perda Karawang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tertanggal 27 Desember 2023.

Menyikapi persoalan ini, Ricky Mulyana – Direktur Eksekutif Karawang Budgeting Control (KBC) menanggapi pernyataan Bupati Aep sebelumnya yang membantah adanya kenaikan PBB-P2 hingga ratusan persen. Dalam pandangan KBC, klarifikasi tersebut justru menimbulkan kontradiksi dengan fakta di lapangan dan kebijakan administratif yang sudah berlaku.

Berita Lainnya  IWOI Karawang Gelar Doa Bersama dan Renungan untuk Keselamatan Jurnalis dan Awak Kapal yang Hilang Kontak

Ricky Mulyana menegaskan bahwa informasi yang disampaikan Bupati Aep perlu diluruskan, agar publik tidak tersesat dalam persepsi politik yang menyesatkan.

“Yang perlu dipahami masyarakat adalah, kenaikan PBB-P2 memang tidak dilakukan oleh Bupati Aep melalui peraturan baru, tetapi dasar hukum yang menyebabkan lonjakan tarif masih berlaku dan diimplementasikan saat ini. Artinya, efek kebijakan lama tetap dirasakan masyarakat pada masa kepemimpinan beliau,” ujar Ricky.

Menurut Ricky, kebijakan kenaikan PBB diatur melalui Peraturan Bupati Karawang Nomor 973/Kep.502-Huk/2021 yang diterbitkan pada masa Bupati Cellica. Peraturan tersebut mengatur klasifikasi dan nilai jual objek pajak baru, yang secara otomatis memicu kenaikan hingga beberapa kali lipat di sejumlah wilayah industri dan permukiman.

“Jadi bukan soal siapa yang menandatangani kebijakan, tetapi soal bagaimana pemerintah sekarang menyikapi dampaknya. Menyangkal fakta di lapangan hanya akan memperburuk kepercayaan publik,” kata Ricky.

Ricky menilai bahwa kenaikan signifikan PBB-P2 tanpa kajian sosial dan ekonomi yang memadai telah menimbulkan keresahan masyarakat. Gugatan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Agung yang diajukan sejumlah warga menunjukkan adanya ketidakadilan struktural dalam pelaksanaan pajak daerah.

Berita Lainnya  Evakuasi Penumpang dan Kru Kapal Virgo Transport, 108 Selamat, 6 Meninggal Dunia, 129 dalam Pencarian

“Ketika rakyat menggugat, itu tanda bahwa keadilan fiskal sedang bermasalah. Pemerintah seharusnya membuka ruang dialog dan mengoreksi formula pajak, bukan sekadar membantah isu,” tegas Ricky.

Selain itu, Ricky juga menilai inkonsistensi pernyataan Bupati yang mengaku tidak mengetahui asal isu kenaikan PBB-P2 yang justru mengindikasikan lemahnya koordinasi antara Pemkab dan Bapenda.

“Bupati sebagai kepala daerah semestinya memimpin evaluasi kebijakan fiskal daerah. Tidak cukup hanya menyerahkan pada Bapenda, karena implikasinya menyentuh langsung kepercayaan publik terhadap kepemimpinan daerah,” tambahnya.

Ricky mendorong agar Bupati Aep mengambil langkah politik yang lebih progresif dan responsif terhadap suara masyarakat. Di tengah situasi ekonomi yang sedang melambat dan menurunnya daya beli warga, kebijakan fiskal semestinya diarahkan pada stimulus ekonomi, bukan penambahan beban pajak.

Berita Lainnya  KPK Tangkap 17 Orang Terkait Pengurusan HGB di Kabupaten Bogor

“Kebijakan fiskal bukan semata angka dalam APBD, tapi cerminan kepekaan sosial dan moralitas publik. Karawang membutuhkan pemimpin yang berani melakukan koreksi, bukan sekadar klarifikasi,” tegas Ricky.

Ricky juga mengingatkan bahwa momentum Forum Group Discussion (FGD) yang direncanakan Bapenda harus menjadi ruang terbuka bagi publik untuk mengevaluasi dasar hukum dan dampak sosial dari Perbup 2021 tersebut.

“FGD jangan sekadar seremonial untuk meredam isu, tapi harus menjadi forum akuntabilitas publik. Jika Pemkab serius berpihak pada rakyat, revisi Perbup 973/Kep.502-Huk/2021 adalah langkah konkret yang harus diambil,” pungkasnya.

Sementara kabar teranyar menyebutkan jika Mahkamah Agung (MA) telah menerima berkas fisik judicial review Perbup 973/Kep.502-Huk/2021, atas kenaikan PBB-P2 Karawang yang diajukan penggugat Andhika Kharisma SH, CPL dkk tertanggal 29 Oktober 2025.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Berawal dari ‘Heureuy’, Pejabat Dishub Sukabumi Lecehkan Siswi PKL, Berakhir Dijemput Polisi

SUKABUMI - Seorang oknum pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi berinisial TIP yang diduga melakukan pelecehan terhadap siswi Praktik Kerja Lapangan (PKL) telah dijemput...

Tegas! Pemprov Jabar Tutup Aktivitas Pertambangan PT. MPB di Karawang Selatan

KARAWANG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menutup aktivitas pertambangan PT. Mas Putih Belitung  (anak perusahaan PT. Jui Shin Indonesia), yang tidak mematuhi ketentuan...

Singgung Soal ‘Ideologi Politik’, Kepala BGN Malah Salahkan Guru, Orang Tua Siswa, Wartawan hingga LSM yang ‘Ngeramein’ Keracunan MBG

JAKARTA - Meski total korban keracunan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) sudah mencapai hampir 50 ribu orang yang tersebar di 36 provinsi di Indonesia,...

KDM Nyatakan Tidak Ada Pelecehan di Kasus Wabup Sumedang dengan Sekprinya, Netizen Tak Percaya : “Ekspresi Tidak Bisa Berbohong”

BANDUNG - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Wakil Bupati Sumedang, Muhammad Fajar Aldila terhadap sekretaris pribadinya berinisial RY dinyatakan 'clear' oleh Gubernur Jawa...

Disuruh Beli Mi Goreng Malah Mi Kuah, Prajurit TNI AU Meninggal Dianiaya Senior

JAKARTA - Serda Ahmad Muzammul Farisa (AMF), prajurit TNI AU di Magetan, Jawa Timur (Jatim), meninggal secara tak wajar setelah diduga dianiaya seniornya di...

Hukum

KPK Tangkap 17 Orang Terkait Pengurusan HGB di Kabupaten Bogor

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 17 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek, pada Senin (14/9/2026). Beberapa di antaranya ada Direktur...

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan