Senin, Juni 22, 2026
spot_img

Pengelolaan CSR di Karawang Belum Maksimal dan Kurang Transparan

KARAWANG – Tekanan fiskal yang mulai dirasakan berbagai daerah, termasuk Kabupaten Karawang, menjadi perhatian serius bagi banyak pihak. Penyesuaian anggaran, meningkatnya kebutuhan layanan publik, serta dinamika ekonomi nasional membuat ruang fiskal daerah semakin sempit.

Situasi ini menuntut pemerintah daerah untuk mencari penguatan alternatif, agar pembangunan tetap berjalan.

Direktur Ghazali Center (Research & Consulting), Lili Gojali, S.Pd, menegaskan bahwa Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP/CSR) merupakan salah satu instrumen strategis yang dapat menopang pembangunan daerah di tengah kondisi fiskal yang menantang.

“Karawang adalah kawasan industri besar. Potensi CSR-nya sangat luar biasa. Ketika ruang APBD terbatas, CSR bisa menjadi penyangga penting untuk sektor-sektor prioritas masyarakat,” ujar Lili.

Namun menurut Lili, potensi besar tersebut belum termanfaatkan secara maksimal. Penyebab utamanya adalah minimnya sosialisasi dan transparansi terkait implementasi Perda Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2020 tentang TJSLP.

Berita Lainnya  Instagram Down Saat Demo Mahasiswa, ini Penjelasan Meta

“Perdanya sudah ada sejak 2020, tetapi publik tidak pernah benar-benar tahu bagaimana mekanisme CSR dijalankan. Sosialisasinya kurang. Masyarakat bertanya, siapa sebenarnya yang duduk dalam forum CSR itu?. Bagaimana menentukan prioritasnya?. Bagaimana alokasi programnya?. Ini harus dibuka,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa forum CSR seharusnya bekerja secara transparan, partisipatif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Tanpa itu, publik sulit menilai apakah program yang dijalankan sudah sesuai kebutuhan masyarakat.

Lili juga menyoroti adanya pengalaman-pengalaman masa lalu yang membuat publik bertanya-tanya tentang arah dan urgensi penggunaan CSR.

“Kita tidak ingin terulang penggunaan CSR yang menimbulkan tanda tanya di masyarakat. Ada kasus di mana CSR perusahaan energi justru dialokasikan jauh dari lokasi dampak industrinya, sementara daerah yang terdampak langsung masih memiliki kebutuhan mendesak. Hal seperti itu harus menjadi pembelajaran,” katanya.

Berita Lainnya  Puncak Kemarau, BPBD Purwakarta Ingatkan Dampak Kekeringan dan Krisis Air Bersih

Menurutnya, CSR harus diarahkan untuk kebutuhan yang benar-benar penting dan bersifat mendesak seperti pendidikan, kesehatan, lingkungan, pemberdayaan ekonomi, hingga infrastruktur dasar yang langsung dirasakan masyarakat.

Selain itu, Ghazali Center juga mengingatkan bahwa produk hukum daerah akan kehilangan makna jika tidak dijalankan secara konsisten.

“Jangan sampai Perda CSR ini bernasib seperti beberapa Perda lain yang akhirnya hanya menjadi lembaran kertas. Kita pernah punya Perda yang bagus, misalnya Perda No.1 Tahun 2011 tentang tenaga kerja lokal, tapi implementasinya lemah. Jangan sampai hal yang sama terjadi lagi,” tegas Lili.

Berita Lainnya  Proyek SPPG Mandek, Investor di Sukabumi Merugi Rp 218 Miliar

GC menilai bahwa Perda CSR Karawang sebenarnya sudah memberikan kerangka hukum yang baik. Tantangannya adalah menjalankan aturan itu dengan komitmen penuh, pengawasan yang kuat, dan transparansi kepada publik.

“Karawang punya potensi, punya regulasi, punya industri. Yang dibutuhkan sekarang adalah keseriusan dalam tata kelola dan keterbukaan informasi. Masyarakat berhak tahu, dan perusahaan berhak mendapat arahan yang jelas,” tambahnya.

Sebagai lembaga riset dan konsultan kebijakan, Ghazali Center menegaskan komitmennya untuk terus memberikan kajian, edukasi, dan dorongan agar tata kelola CSR di Karawang menjadi lebih profesional, tepat sasaran, dan bermanfaat bagi masyarakat luas. (Rilis)

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Dedi Mulyadi Ancam Cabut Subsidi Sekolah Swasta Gratis bagi Siswa Nakal

BANDUNG - Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait program sekolah swasta gratis tidak hanya menitikberatkan pada akses pendidikan, tetapi juga pembentukan karakter siswa. Gubernur Jawa...

‘Nyanyian’ Sony Sonjaya Setorkan 41 Nama Tokoh yang Diduga Terlibat Korupsi MBG

JAKARTA - Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya kembali 'bernyanyi' terkait kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia mengungkap nama-nama baru...

Viral Video Anggota TNI Diduga Intimidasi Petani di Tasikmalaya

TASIKMALAYA - Dugaan intimidasi terhadap petani yang tergabung dalam Serikat Petani Pasundan (SPP) di lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Wiria Cakra, Kecamatan...

Siapakah Fatimah Azzahra yang Berani Mengkritik Habis-habisan Program MBG

Sosok Mahasiswi Cerdas yang Menyita Perhatian Publik JAKARTA - Nama Fatimah Azzahra menjadi perbincangan luas di media sosial setelah tertangkap kamera wartawan saat melakukan orasi...

Roy Suryo dan dr. Tifa Ditahan, Jokowi akan Tunjukan Ijazah Asli di Pengadilan

SOLO - Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menanggapi penahanan dua tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu UGM, Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma alias...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan