Senin, Juni 22, 2026
spot_img

Bupati Karawang Minta ASN Tunda Cuti Nataru

KARAWANG – Dalam rangka mengejar target realisasi pembangunan di akhir tahun 2025, Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh minta ASN untuk menunda cuti natal dan tahun baru (Nataru).

Melalui Surat Edaran Seketariat Daerah Nomor 4017 Tahun 2025 dijelaskan, dalam rangka menjaga kelancaran tugas kedinasan pada akhir Tahun Anggaran 2025, serta menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 002.3/9633/SJ tanggal
2 Desember 2025, dengan ini disampaikan sebagai berikut:

Berita Lainnya  Cek Realisasi MBG 3B, Bupati Aep Puji Inovasi Program 'Banting Pelakor' Puskesmas Telagasari

1. ASN diminta untuk menunda cuti tahunan pada periode 15 Desember 2025 s.d. 15 Januari
1 2026;

2. Pengecualian atas ketentuan penundaan cuti di atas dapat diberikan untuk:
a. ASN yang merayakan Hari Raya Natal, dapat mengajukan cuti tahunan sesuai kebutuhan
ibadah dan dengan persetujuan Kepala Perangkat Daerah;
b. ASN yang sedang mengikuti tahapan pencalonan Kepala Desa, dapat mengajukan cuti tahunan dan dengan tetap menjaga prinsip netralitas ASN;

Berita Lainnya  Pemkot Bekasi Larang ASN 'Ngonten' Pakai Seragam dan Atribut Dinas

3.Kebijakan ini bertujuan untuk:
a. Mendukung percepatan target realisasi APBD Tahun Anggaran 2025 serta penyelesaian kinerja program/kegiatan,
b. Memastikan kelancaran pelayanan publik selama libur Natal dan Tahun Baru, dan
c. Mendukung upaya antisipasi, mitigasi, dan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana
hidrometeorologi yang meningkat pada Desember-Januari;

4. Para Kepala Perangkat Daerah agar tidak memberikan persetujuan cuti tahunan selain yang dikecualikan pada periode tersebut dan memastikan pelayanan pemerintahan berjalan optimal;

Berita Lainnya  Audiensi dengan Bappenas, Pemkab Bekasi Usulkan Undepass hingga Normalisasi Sungai

5. Pengawasan pelaksanaan Surat Edaran ini agar dilakukan secara tertib dan penuh tanggung jawab.

“Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan pembinaan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan,” tulis dalam surat edaran yang ditandatangani Sekda Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Dedi Mulyadi Ancam Cabut Subsidi Sekolah Swasta Gratis bagi Siswa Nakal

BANDUNG - Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait program sekolah swasta gratis tidak hanya menitikberatkan pada akses pendidikan, tetapi juga pembentukan karakter siswa. Gubernur Jawa...

‘Nyanyian’ Sony Sonjaya Setorkan 41 Nama Tokoh yang Diduga Terlibat Korupsi MBG

JAKARTA - Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya kembali 'bernyanyi' terkait kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia mengungkap nama-nama baru...

Viral Video Anggota TNI Diduga Intimidasi Petani di Tasikmalaya

TASIKMALAYA - Dugaan intimidasi terhadap petani yang tergabung dalam Serikat Petani Pasundan (SPP) di lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Wiria Cakra, Kecamatan...

Siapakah Fatimah Azzahra yang Berani Mengkritik Habis-habisan Program MBG

Sosok Mahasiswi Cerdas yang Menyita Perhatian Publik JAKARTA - Nama Fatimah Azzahra menjadi perbincangan luas di media sosial setelah tertangkap kamera wartawan saat melakukan orasi...

Roy Suryo dan dr. Tifa Ditahan, Jokowi akan Tunjukan Ijazah Asli di Pengadilan

SOLO - Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menanggapi penahanan dua tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu UGM, Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma alias...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan