Jumat, Agustus 7, 2026
spot_img

Bupati Karawang Minta ASN Tunda Cuti Nataru

KARAWANG – Dalam rangka mengejar target realisasi pembangunan di akhir tahun 2025, Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh minta ASN untuk menunda cuti natal dan tahun baru (Nataru).

Melalui Surat Edaran Seketariat Daerah Nomor 4017 Tahun 2025 dijelaskan, dalam rangka menjaga kelancaran tugas kedinasan pada akhir Tahun Anggaran 2025, serta menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 002.3/9633/SJ tanggal
2 Desember 2025, dengan ini disampaikan sebagai berikut:

Berita Lainnya  Perkuat Layanan Kesehatan Masyarakat, Pemkab Karawang Resmikan Gedung Baru IGD dan Perawatan Kritis RSUD

1. ASN diminta untuk menunda cuti tahunan pada periode 15 Desember 2025 s.d. 15 Januari
1 2026;

2. Pengecualian atas ketentuan penundaan cuti di atas dapat diberikan untuk:
a. ASN yang merayakan Hari Raya Natal, dapat mengajukan cuti tahunan sesuai kebutuhan
ibadah dan dengan persetujuan Kepala Perangkat Daerah;
b. ASN yang sedang mengikuti tahapan pencalonan Kepala Desa, dapat mengajukan cuti tahunan dan dengan tetap menjaga prinsip netralitas ASN;

Berita Lainnya  Judi Online Hingga Indikasi Korupsi, BGN Pecat Ratusan Pegawai yang Terbukti Pelanggaran Berat

3.Kebijakan ini bertujuan untuk:
a. Mendukung percepatan target realisasi APBD Tahun Anggaran 2025 serta penyelesaian kinerja program/kegiatan,
b. Memastikan kelancaran pelayanan publik selama libur Natal dan Tahun Baru, dan
c. Mendukung upaya antisipasi, mitigasi, dan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana
hidrometeorologi yang meningkat pada Desember-Januari;

4. Para Kepala Perangkat Daerah agar tidak memberikan persetujuan cuti tahunan selain yang dikecualikan pada periode tersebut dan memastikan pelayanan pemerintahan berjalan optimal;

Berita Lainnya  Prabowo Sarankan Atap Rumah Kembali Pakai Ijuk, Atap Seng Dapat Akibatkan Kanker Paru-paru

5. Pengawasan pelaksanaan Surat Edaran ini agar dilakukan secara tertib dan penuh tanggung jawab.

“Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan pembinaan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan,” tulis dalam surat edaran yang ditandatangani Sekda Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Ratusan Senjata Api, Narkoba hingga VCD Porno Ditemukan di Ruangan Sekolah Swasta di Jaksel

JAKARTA - Sebanyak 995 senjata api (senpi) ditemukan di sebuah ruangan sekolah swasta wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026). Staf Ahli Ketua Pembina Yayasan...

Alami Muntah-muntah, Puluhan Siswa SDN 01 Ciherang – Bogor Diduga Keracunan MBG

BOGOR - Lebih dari 20 siswa dan seorang guru di SDN 01 Ciherang, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, mengalami muntah-muntah usai menyantap menu Makan Bergizi...

Polda Jabar Tangkap Pelaku Manipulasi Gambar Presiden Prabowo, Terancam 12 Tahun Penjara

BANDUNG - Direktorat Reserse Siber Polda Jabar mengungkap tindak pidana identity theft atau manipulasi data terhadap gambar Presiden Prabowo Subianto menggunakan teknologi Artificial Intelligence...

Sambil Bawa Pelaku, Polisi Sisir Kali Licin Cari Potongan Kaki Korban Mutilasi

DEPOK - Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya turun ke Kali Licin, Cipayung, Depok, untuk mencari potongan kaki korban mutilasi pria berinisial K...

Diduga Terlibat Kasus Perselingkuhan, 2 Guru SMKN 1 Mempawah Diteriaki Siswanya Saat Diamankan Polisi

MEMPAWAH - Tak kurang dari 700 siswa-siswi SMK Negeri 1 Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat, menggelar aksi unjuk rasa di halaman sekolahnya,...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan