Sabtu, April 4, 2026
spot_img

Om Zein Minta Semua Kendaraan di Purwakarta Gunakan Plat Nomor T

PURWAKARTA – Untuk menggenjot atau meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor, Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein (Om Zein) meminta kepada semua pihak untuk menggunakan plat nomor T atau plat nomor Purwakarta.

Baik untuk kalangan ASN, perusahaan ataupun masyarakat umum, Om Zein menghimbau agar setiap kendaraan yang belum berplat nomor T untuk segera melakukan mutasi kendaraan.

Disampaikan Om Zein, saat ini tercatat kendaraan bermotor ber­plat nomor T Purwakarta ber­jumlah 326.152 unit. Terdiri atas 278.156 unit sepeda motor dan 47.996 unit kendaraan roda empat atau lebih.

Berita Lainnya  9 Kades Hasil Pilkades Digital di Karawang Resmi Dilantik

Dijabarkannya,  pendapatan yang masuk ke kas Pemkab Purwakarta mencapai Rp 666.951.239. Pendapatan yang berasal dari op­sen kendaraan bermotor Rp 394.646.500, dan sisanya dari pajak daerah Rp 231.300.594, ditambah retribusi dan lainnya Rp 41.004.145.

Diakui Om Zein, selama ini anggaran daerah lebih banyak digunakan untuk gaji pegawai pemerintah yang berjumlah sekitar 14.300 orang. Yaitu dimana setiap bulan pemkab harus mengeluarkan anggaran untuk belanja pegawai mencapai Rp 81,4 miliar.

Berita Lainnya  Tak Ada WFA, ASN Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas

Atas hal tersebut, maka perlu dilakukan upaya peningkatan pendapatan. Salah satunya dari potensi pendapatan pajak kendaraan.

Yaitu dengan cara setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di Purwakarta harus menggunakan plat nomor T Purwakarta.

“Ya supaya pajak masuk ke Purwakarta, saya minta kepada ASN, masyarakat, dan pihak perusahaan yang beroperasi di Purwakarta agar menggunakan plat nomor polisi T Purwakarta,” katanya, dilansir dari Antara.

Ditegaskannya,  perubahan plat nomor kendaraan dari luar daerah ke Purwakarta itu penting, jika kendaraan yang digunakan itu beroperasi di wilayah sekitar Purwakarta.

Berita Lainnya  Pemkab Bekasi Matangkan Kerja Sama Pengelolaan Sampah dengan PT. Asiana

Karena pajak kendaraan yang masuk itu dibutuhkan oleh Pemkab Purwakarta untuk digunakan sebagai anggaran perbaikan jalan, perbaikan jembatan dan lain sebagainya.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Razman Nasution : Ada Bohir yang Biaya Kasus Ijazah Jokowi

JAKARTA - Ketua Umum Kami Jokowi - Gibran, Razman Nasution mengaku mendapatkan informasi adanya aliran dana Rp50 miliar agar isu ijazah palsu milik Mantan...

Amsal Sitepu Takut Jaksa Banding

JAKARTA - Rasa takut rupanya sempat menyelimuti videografer Amsal Christy Sitepu, meski dirinya sudah divonis bebas oleh majelis hakim dalam kasus mark-up proyek pembuatan...

Bupati Aep Pasang Badan Lindungi Guru yang Laporkan Kecurangan MBG

KARAWANG - Bupati Karawang, H.  Aep Syaepuloh mengaku siap pasang badan bagi setiap guru yang melaporkan dugaan kecurangan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, besarnya...

Demo Mahasiswa di Bekasi Saling Dorong dan Nyaris Bentrok dengan Petugas

BEKASI - Aksi unjuk rasa mahasiswa di Gedung Bupati Bekasi, Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Cikarang Pusat, Kamis (2/4/2026) diwarnai aksi saling dorong...

Kebakaran SPBE di Cimuning – Bekasi, Korban Luka Bakar hingga 17 Orang

KOTA BEKASI - Korban akibat kebakaran SPBE di kawasan Cimuning, Bekasi, Jawa Barat bertambah. Kapolres Metro Kota Bekasi Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menerangkan, data...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan