Selasa, Agustus 4, 2026
spot_img

Awas! Limbah Cair SPPG di Purwakarta Cemari Lingkungan

PURWAKARTA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta menemukan indikasi ketidaksesuaian serius dalam pengelolaan limbah cair di sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Fakta ini terungkap saat monitoring hari kedua yang menyasar delapan titik layanan, Rabu (1/4).

‎Pengawasan yang seharusnya menjadi rutinitas administratif justru membuka potensi pelanggaran teknis di lapangan. DLH menilai, sebagian pengelola SPPG diduga belum sepenuhnya menjalankan ketentuan dalam Kepmen Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025.

‎Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (P2KLH) DLH Purwakarta, Wahyudin, menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin pengolahan limbah hanya menjadi formalitas di atas kertas.

‎“Kami tidak ingin ini hanya sekadar dokumen. Yang kami pastikan adalah kesesuaian antara administrasi dengan kondisi nyata di lapangan,” tegas Wahyudin, Rabu (1/4).

‎Ia menyebut, regulasi tersebut secara tegas mengatur standar teknis, mulai dari teknologi pengolahan, kapasitas volume limbah, hingga baku mutu air limbah yang wajib dipenuhi setiap unit SPPG.

‎Dalam aturan itu, setiap SPPG dengan kapasitas 1.000 porsi makanan diwajibkan memiliki sistem pengolahan limbah dengan kemampuan minimal 7,5 meter kubik. Namun, hasil monitoring menunjukkan masih ada unit yang belum memenuhi standar tersebut.

‎Secara tidak langsung, kondisi ini menimbulkan kekhawatiran baru. Alih-alih hanya berfokus pada pemenuhan gizi masyarakat, keberadaan SPPG justru berpotensi menimbulkan dampak lingkungan jika pengelolaan limbah diabaikan.

‎DLH Purwakarta pun bergerak cepat. Seluruh temuan di lapangan akan dituangkan dalam berita acara resmi yang wajib ditandatangani oleh masing-masing kepala SPPG sebagai bentuk pertanggungjawaban.

‎Wahyudin menegaskan, ke depan tidak ada toleransi bagi pelanggaran serupa.

‎“SPPG wajib mengikuti seluruh ketentuan yang sudah diatur dalam Kepmen LH Nomor 2760 Tahun 2025,” ujarnya.

‎DLH berharap, langkah tegas ini menjadi peringatan bagi seluruh pengelola agar tidak menganggap remeh persoalan limbah. Sebab, konsistensi menjaga baku mutu air limbah menjadi kunci utama untuk mencegah pencemaran lingkungan, khususnya sumber air di sekitar lokasi operasional. (yat)

Berita Lainnya  Bentang Alam Karst Pangkalan Adalah Kawasan Lindung Geologi, Pertambangan Dilarang

Sumber : RadarKarawang.id

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Mulut Dilakban, Nenek ini Dirampok Tetangga Saat Mau Laksanakan Salat Dzuhur

JAKARTA - Seorang nenek bernama Hartati (61) datang ke Polsek Cakung melaporkan bahwa dirinya diikat lakban dan dirampok saat hendak melaksanakan salat. Pelaku adalah...

Menag Ajak Masyarakat Bersyukur Atas Kepemimpinan Prabowo karena Berada di Jalur yang Tepat

JAKARTA - Menteri Agama Nasaruddin mengajak seluruh peserta Zikir dan Doa Kebangsaan bersyukur dengan kondisi Indonesia di tengah dinamika geopolitik. Menurut Nasaruddin, kepemimpinan di bawah...

Diduga Korban Konflik Adat, Jasad Pria di Mimika Ditemukan dalam Kondisi Tubuh Penuh Anak Panah

MIMIKA - Seorang warga bernama Jerren Uamang ditemukan tewas dengan puluhan anak panah menancap di tubuhnya di Kampung Amole, Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika,...

707 Siswa dan Guru di SMKN 6 Semarang Keracunan MBG, Kepala BGN Minta Maaf

SEMARANG - Sebanyak 707 siswa dan guru SMKN 6 Semarang, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, diduga keracunan menu Makan Bergizi Gratis (MBG). Yaitu dimana 693...

KDM akan Beri Hadiah bagi Warga yang Bisa Memposting Keberadaan Warung Tramadol

BANDUNG - Setelah membuka sayembara memburu dan menangkap para pelaku begal untuk diserahkan ke pihak kepolisian dalam kondisi hidup, kini Gubernur Jawa Barat, Kang...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan