Kamis, Juli 24, 2025
spot_img

Om Zein Larang Siswa Gunakan Handphone, Bukan Hanya di Sekolah Tapi juga di Rumah

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta secara resmi mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) yang melarang penggunaan handphone (HP) bagi siswa selama berada di lingkungan sekolah maupun di rumah dan lingkungan masyarakat.

Kebijakan ini mulai berlaku pada 2 Mei 2025 dan ditujukan untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari Sekolah Dasar (SD) sederajat hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat di wilayah Kabupaten Purwakarta.

Larangan ini tertuang dalam Perbup nomor 32 Tahun 2025 tentang Pembatasan Penggunaan handphone bagi peserta didik PAUD, SD, SMP dan sederajat di Kabupaten Purwakarta.

Peraturan ini diresmikan langsung oleh Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein atau Om Zein dalam sambutannya pada Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tingkat Kabupaten Purwakarta yang digelar di Lapang Resimen Armed 1 Sthira Yuda Purwakarta pada Kamis, 2 Mei 2025.

Berita Lainnya  MPLS di Jabar Libatkan TNI-Polri, Kemendikdasmen Ingatkan Pengenalan Sekolah Harus Ramah Anak

“Banyak laporan dari sekolah dan orang tua bahwa anak-anak cenderung lebih fokus pada gawai dibandingkan pelajaran. Ini berdampak pada prestasi akademik dan perkembangan karakter mereka. bahwa dalam rangka peningkatan mutu, efektifitas pembelajaran, pelaksanaan kedisiplinan dan ketertiban peserta didik, serta meminimalisir efek negatif dari alat komunikasi dan sejenisnya, maka perlu diatur penggunaan alat komunikasi bagi para peserta didik. Oleh karena itu, pada momentum Hardiknas ini, kami menetapkan kebijakan yang bertujuan melindungi masa depan generasi muda,” ujar Bupati Om Zein.

Berita Lainnya  Dampak Kebijakan KDM, Sekolah Swasta di Depok Hanya Terima 4 Siswa Baru

Kebijakan ini diberlakukan secara menyeluruh di seluruh sekolah negeri dan swasta di Purwakarta.

Pengecualian hanya diberikan untuk keperluan darurat yang terkontrol dibawah pendampingan dan control orang tua/wali.

Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta juga telah menyiapkan mekanisme sosialisasi serta pengawasan terhadap implementasi Perbup ini.

Kepala Dinas Pendidikan, Dr. H. Purwanto, M.Pd, menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan kepala sekolah, guru, orang tua dan seluruh stakeholder terkait untuk memastikan aturan ini berjalan efektif di lapangan.

“Kami juga mengimbau kepada orang tua untuk mendukung kebijakan ini dengan tidak membekali anak-anak mereka dengan HP saat berangkat ke sekolah, pada saat di rumah dan pada saat dilingkungan masyarakat” tambah Ipung panggilan akrab Kadisdik Purwakarta.

Berita Lainnya  Perda DTA Mandul, Pendidikan Agama Terancam Terpinggirkan

Dengan dikeluarkannya Perbup ini, diharapkan tercipta suasana belajar yang lebih kondusif, aman, dan fokus, serta mengurangi potensi tindakan kenakalan remaja yang berawal dari media handphone demi tercapainya tujuan pendidikan karakter yang lebih baik di Kabupaten Purwakarta.***

Sumber : SinarJabar

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Kuasa Hukum Mahasiswi NA Minta Asistensi Komisi III DPR RI

JAKARTA - Setelah menyurati Komnas Perempuan, Gary Gagarin & Patners - Kuasa hukum NA (19) mahasiswi terduga korban kasus pelecehan seksual di Kabupaten Karawang...

Dampak Kebijakan KDM, Sekolah Swasta di Depok Hanya Terima 4 Siswa Baru

DEPOK - Diduga akibat dampak kebijakan Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi yang memberlakukan kebijakan penambahan rombel 50 siswa per kelas untuk sekolah negeri,...

Dea Eka Serap Aspirasi Warga Gintungkerta – Klari

KARAWANG - Dea Eka Rizaldi SH, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Gerindra, melaksanakan kegiatan reses di Desa...

Peringati HAN 2025, Pemkot Bandung Bagikan 52 Ribu Kartu Identitas Anak

BANDUNG -  Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2025, Pemerintah Kota Bandung menggelar serangkaian kegiatan kolaboratif yang melibatkan berbagai perangkat daerah. Puncak peringatan...

Polres Karawang Lakukan Ground Breaking Pembangunan SPPG

KARAWANG - Demi menyukseskan program strategis nasional, Polres Karawang melaksanakan ground breaking pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), di Dusun Ranggon, Desa Sarijaya, Kecamatan...

Peristiwa

CAPTURE

Berita Pilihan

Pemerintahan

Kriminal

Pendidikan

- Advertisement -spot_img

INDEKS

HUKUM

KONTROVERSI