KARAWANG – Masa sidang dan masa Reses II DPRD Karawang tahun 2025/2026 dimulai, yaitu dimana setiap anggota DPRD Karawang akan kembali turun ke masyarakat di daerah pemilihannya masing-masing, untuk kembali menyerap aspirasi pembangunan secara langsung.
Masa sidang dan masa reses sendiri merupakan instrumen tata kelola pemerintah, yaitu dimana kelembagaan DPRD akan memastikan tupoksinya sebagai lembaga legislasi, penganggaran dan pengawasan atas perencanaan, realisasi, serta evaluasi program pembangunan pemerintah daerah.
Melalui kesempatan sidang paripurna DPRD Karawang yang digelar pada Rabu (21/1/2026), Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh menegaskan pentingnya sinergitas antara eksekutif dan legislatif di dalam mencapai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Sehingga melalui kegiatan Reses anggota dewan, maka diharapkan ada umpan balik terhadap pemerintah daerah dalam menganalisis data program sosial-ekonomi maupun infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat.
Sehingga setiap realisasi program pemerintah daerah benar-benar merupakan program yang tepat sasaran, dalam arti program yang benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat.
“Selamat memasuki masa sidang kedua DPRD Karawang Tahun Sidang 2025/2026, dan selamat melaksanakan Masa Reses II kepada seluruh anggota DPRD Karawang,”
“Semoga seluruh agenda ini dapat berjalan secara efektif, mempercepat pencapaian target pembangunan daerah, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Karawang,” tutur Bupati Aep.***





