JAKARTA – KPK mengungkap progres pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan yang menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK) sebagai salah satu pihak yang diperiksa. KPK kini masih mengkaji dokumen keuangan terkait kasus ini.
“Ya mungkin sedang ditelaah, sedang dikaji apa yang ada dari data-data dokumen keuangan dan lain-lain gitu, ya mungkin dari penyidik memastikan dulu statusnya dan lain-lain sudah bisa lagi untuk dilakukan panggilan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2026).
Setyo mengatakan belum menerima laporan dari penyidik mengenai kapan RK akan kembali dipanggil. Dia enggan menduga-duga soal status RK.
“Saya belum terkonfirmasi dari penyidik kapan akan dilakukan panggilan atau pemeriksaan. Kalau itu untuk saat ini pastinya saya belum bisa menjelaskan karena semuanya berproses,” kata dia.
Sebelumnya, KPK sempat mengungkap mulai mengusut aktivitas RK di luar negeri. Aktivitas RK yang didalami KPK adalah ketika menjabat Gubernur Jabar.
Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan pendalaman ini diawali dari hasil penyidikan KPK atas komunikasi yang dilakukan RK dengan pihak BJB. Dari sana, menurut Budi, penyidik mendalami mengenai segala aktivitas RK di luar negeri selama menjabat Gubernur Jabar.
“Nah dari sini kemudian KPK menelusuri aktivitas dari Pak RK selaku gubernur pada saat itu ya, baik aktivitas di dalam maupun di luar negeri,” ungkap Budi kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/2).
Budi juga mengungkapkan penyidik menemukan dugaan aktivitas penukaran valuta asing (valas) yang dilakukan RK tak hanya di luar negeri. Namun,RK juga melakukan aktivitas penukaran valas di dalam negeri.
“Ya ada beberapa yang di dalam negeri juga. Ya ada beberapalah. Itu kan periodenya 2021-2024,” ucapnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi, selaku mantan Dirut Bank BJB; Widi Hartono (WH), selaku mantan Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pihak swasta.
Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.***
Sumber : Detik.com










