Senin, Juli 20, 2026
spot_img

Hukuman Setya Novanto Dipotong Jadi 12,5 Tahun

JAKARTA –  Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus KTP elektronik (e-KTP) yang juga mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.

Hukuman Setnov menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara dari sebelumnya 15 tahun. “Amar putusan: KABUL,” demikian dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (2/7/2025).

Perkara nomor: 32 PK/Pid.Sus/2020 itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Surya Jaya dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono. Panitera Pengganti Wendy Pratama Putra. Putusan dibacakan pada Rabu, 4 Juni 2025.

Berita Lainnya  Ono Surono dan Dedi Mulyadi Sependapat Tak Perlu Ada Perubahan Nama Jawa Barat Menjadi Tatar Sunda

MA membutuhkan waktu 1.956 hari untuk memutus perkara tersebut (didaftarkan pada 6 Januari 2020).

Setnov dinilai terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda Rp500.000.000,00 subsidair 6 (enam) bulan kurungan,” kata hakim MA dalam putusannya.

Selain itu, Setnov juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah US$7.300.000 dikompensasi sebesar Rp5 miliar yang telah dititipkan oleh terpidana kepada Penyidik KPK dan yang telah disetorkan terpidana.

Berita Lainnya  MUI Minta Koruptor Dihukum Mati

“Sisa UP (uang pengganti) Rp49.052.289.803,00 subsidair 2 tahun penjara.”

Selain itu, Setnov juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik selama 2 tahun dan 6 bulan terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.

CNNIndonesia.com sudah menghubungi pengacara Setnov yakni Maqdir Ismail untuk meminta tanggapan terkait putusan PK ini. Namun, yang bersangkutan belum membalas.

Sebelumnya, Setnov yang merupakan politikus Partai Golkar dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Berita Lainnya  Sahroni Kritik Hotman Paris : "Gak Usah Bawa-bawa Nama Presiden"

Dia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar US$7,3 juta dikurangi Rp5 miliar yang telah diberikan terdakwa kepada penyidik KPK dengan ketentuan subsider 2 tahun kurungan penjara.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana menjalani masa pemidanaan.

Sumber : CNN Indonesia

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Sahroni Kritik Hotman Paris : “Gak Usah Bawa-bawa Nama Presiden”

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengkritik Hotman Paris, kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah, karena membawa-bawa nama Presiden Prabowo Subianto....

Maksa Nikah Siri Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Karyawati 22 Tahun, Ketua Serikat Pekerja di Bekasi Dipolisikan

BEKASI - Ketua Serikat Pekerja di salah satu perusahaan elektronik terbesar di Kawasan Industri EJIP, Cikarang, berinisial Mrn, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas...

Perkuat Ekosistem Keamanan, Kapolda Jabar Luncurkan Gerakan ‘Jaga Rawat Jawa Barat’

BANDUNG - Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Pipit Rismanto, resmi meluncurkan gerakan 'Jaga Rawat Jawa Barat' sebagai implementasi dan penguatan transformasi Polri presisi di...

Soal Rumah Febrie di Sentul, Hotman Paris : “Sudah Dihibahkan ke Cucu dari Mertuanya”

JAKARTA - Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, menjelaskan rumah milik kliennya di kawasan...

Febrie Ardiansyah Belum Ditahan, Kejagung : “Itu Kewenangan Penyidik”

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan belum melakukan penahanan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang telah berstatus...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan